From: [email protected]
Date: Tue, 1 Mar 2011 17:31:13 -0800
Assalamualaykum,
Saya menemukan sejumlah uang yang cukup besar dan tentunya berharga bagi 
pemiliknya di sebuah mesin ATM, sepertinya orang yang bersangkutan terburu-buru 
sehingga lupa mengambil uangnya. Di saat yang sama saya pun terburu-buru, 
karena hari sudah larut, dan bus bandara pun sudah kebagian jatah yang terakhir 
dan akan berangkat, jadi uang saya letakkan di atas mesin ATM sembari saya 
mengambil uang di ATM tersebut. Ketika saya hendak pergi saya berniat untuk 
mencari sang pemilik, namun beberapa orang di sekitar ATM tidak menunjukkan 
tanda-tanda orang yang merasa kehilangan, dan saya khwatir jika saya tinggalkan 
begitu saja, maka uang tersebut akan hilang dan akan diambil orang.
Jadinya saya ambil uang tersebut dan masih tersimpan hingga saat ini. 
apakah saya harus memasang pengumuman di Bandara tsb?dan harus menunggu 1 tahun?
Jazakumullahu khairan atas jawabannya
Abu Albanie
>>>>>>>>>>>>
 
Langkah antum mengambil barang temuan untuk menjaganya demi kepentingan 
pemiliknya adalah sudah benar, dan dibawah ini saya copy penjelasan 
langkah-langkah apa yang harus dilakukan terhadap barang temuan berharga 
tersebut, dan perlu diketahui tidak semua barang temuan harus dicari pemiliknya 
atau mengumumkannya contohnya cambuk, serpihan roti dan semisalnya yang tidak 
menarik minat manusia. Adanya juga barang tercecer yang tidak boleh dipungut 
atau dimiliki karena dapat menjaga dirinya, seperti anak binatang buas semacam 
biawak.
 
1. Siapa yang mendapatkan harta yang hilang atau tercecer dari pemiliknya, 
dianjurkan untuk mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya dari kerusakan dan 
kematian, apalagi untuk barang yang tidak mampu memelihara dirinya. Anjuran ini 
merupakan pendapat yang paling kuat.

2. Orang yang menemukan harus mengumumkan tali, wadah atau jenisnya, untuk 
membedakan pemilik yang sesungguhnya dengan orang yang mengaku-ngaku. Caranya 
ialah dengan mengecek ciri-ciri yang harus disebutkan oleh pemiliknya. Hal ini 
dimaksudkan agar barang yang tercecer itu benar-benar kembali kepada pemilik 
sesungguhnya.

3. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu 
masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena 
itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau 
menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk 
zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika 
merupakan barang temuan yang sangat penting.

4. Jika tetap tidak dikenali pemiliknya selama setahun, barang dapat 
dipergunakan tapi tetap harus siap diberikan kepada pemiliknya, dengan ganti 
rugi yang serupa atau senilai, kalau memang dapat dinilai.
 
Lebih jelasnya silakan baca LUQATHAH, HARTA YANG HILANG DARI TANGAN PEMILIKNYA 
http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0
 
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke