From: [email protected] Date: Tue, 1 Mar 2011 17:31:13 -0800 Assalamualaykum, Saya menemukan sejumlah uang yang cukup besar dan tentunya berharga bagi pemiliknya di sebuah mesin ATM, sepertinya orang yang bersangkutan terburu-buru sehingga lupa mengambil uangnya. Di saat yang sama saya pun terburu-buru, karena hari sudah larut, dan bus bandara pun sudah kebagian jatah yang terakhir dan akan berangkat, jadi uang saya letakkan di atas mesin ATM sembari saya mengambil uang di ATM tersebut. Ketika saya hendak pergi saya berniat untuk mencari sang pemilik, namun beberapa orang di sekitar ATM tidak menunjukkan tanda-tanda orang yang merasa kehilangan, dan saya khwatir jika saya tinggalkan begitu saja, maka uang tersebut akan hilang dan akan diambil orang. Jadinya saya ambil uang tersebut dan masih tersimpan hingga saat ini. apakah saya harus memasang pengumuman di Bandara tsb?dan harus menunggu 1 tahun? Jazakumullahu khairan atas jawabannya Abu Albanie >>>>>>>>>>>> Langkah antum mengambil barang temuan untuk menjaganya demi kepentingan pemiliknya adalah sudah benar, dan dibawah ini saya copy penjelasan langkah-langkah apa yang harus dilakukan terhadap barang temuan berharga tersebut, dan perlu diketahui tidak semua barang temuan harus dicari pemiliknya atau mengumumkannya contohnya cambuk, serpihan roti dan semisalnya yang tidak menarik minat manusia. Adanya juga barang tercecer yang tidak boleh dipungut atau dimiliki karena dapat menjaga dirinya, seperti anak binatang buas semacam biawak. 1. Siapa yang mendapatkan harta yang hilang atau tercecer dari pemiliknya, dianjurkan untuk mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya dari kerusakan dan kematian, apalagi untuk barang yang tidak mampu memelihara dirinya. Anjuran ini merupakan pendapat yang paling kuat.
2. Orang yang menemukan harus mengumumkan tali, wadah atau jenisnya, untuk membedakan pemilik yang sesungguhnya dengan orang yang mengaku-ngaku. Caranya ialah dengan mengecek ciri-ciri yang harus disebutkan oleh pemiliknya. Hal ini dimaksudkan agar barang yang tercecer itu benar-benar kembali kepada pemilik sesungguhnya. 3. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika merupakan barang temuan yang sangat penting. 4. Jika tetap tidak dikenali pemiliknya selama setahun, barang dapat dipergunakan tapi tetap harus siap diberikan kepada pemiliknya, dengan ganti rugi yang serupa atau senilai, kalau memang dapat dinilai. Lebih jelasnya silakan baca LUQATHAH, HARTA YANG HILANG DARI TANGAN PEMILIKNYA http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
