Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ikhwani fillah rahimakumullah,
Sebagaimana kita ketahui, banyak kaum muslimin yang menyimpan dananya di bank konvensional yang notebene terdapat riba didalamnya. Apakah ada fatwa yang membolehkan memanfaatkan dana riba untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin seperti memperbaaiki jalan dan selokan?. Apakah ada ikhwan2 yang mengkoordinirnya? Wassalamu'alaikum Syukron Khalid ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
