Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ikhwani fillah rahimakumullah,

Sebagaimana kita ketahui, banyak kaum muslimin yang menyimpan dananya di
bank konvensional yang notebene terdapat riba didalamnya. Apakah ada fatwa
yang membolehkan memanfaatkan dana riba untuk hal-hal yang bermanfaat bagi
kaum muslimin seperti memperbaaiki jalan dan selokan?. Apakah ada ikhwan2
yang mengkoordinirnya?

Wassalamu'alaikum
Syukron
Khalid



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke