MAKNA RUKHSHAH DAN PEMBAGIANNYA
http://almanhaj.or.id/content/3000/slash/0
Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin
Rukhshah secara bahasa, berarti izin pengurangan atau keringanan. Sedangkan
menurut ulama ushul diartikan dengan:
الْحُكْمُ الثَّابِتُ عَلَى خِلاَفِ الدَّلِيْلِ لِعُذْرٍ
Hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena
adanya udzur.
Dari pengertian di atas dipahami tiga syarat dari rukhshah yaitu:
1. Rukhshah (keringanan) hendaknya berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah
baik secara tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau
ijtihad, bukan berdasarkan kemauan dan dugaan sendiri.
2. Kata hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada seperti wajib,
sunnah, haram dan mubah semuanya bisa terjadi rukhshah di dalamnya.
3. Adanya udzur baik berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.
Hikmah adanya rukhshah.
Adanya rukhshah (keringanan) merupakan bagian dari kasih sayang Allah
Subhanahu wa Ta'ala pada hamba-Nya dan bukti bahwa Islam adalah agama yang
mudah dan tidak memberatkan sebagaimana firman -Nya:
{ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ }
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
[al Baqarah/ 2:185]
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا }
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat
lemah. [an Nisaa/4:28].
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
{ إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ }
Sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada orang yang berlebih-lebihan dalam
agama ini kecuali akan mengalahkannya (tidak mampu melakukannya)”.[HR.
Bukhari]
PEMBAGIAN RUKHSHAH.
Ditinjau dari segi bentuknya rukhshah dibagi menjadi tujuh macam yaitu:
1. Rukhshah dengan menggugurkan kewajiban seperti boleh meninggalkan
perbuatan wajib atau sunnah karena berat dalam melaksanakannya atau
membahayakan dirinya apabila melakukan perbuatan tersebut, misalnya orang
sakit atau dalam perjalanan boleh meninggalkan puasa Ramadhan, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Jika di antara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".
[al-Baqarah/2:184].
Rukhshah juga diberikan kepada wanita untuk meninggalkan shalat ketika
sedang haid atau nifas, tidak berpuasa ketika hamil atau menyusui. Ibnu
Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata : Diberikan rukhshah kepada orang tua jompo
untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin
setiap hari dan tidak wajib qadha (mengulangi) puasanya, begitu juga kepada
wanita hamil dan menyusui kalau dia khawatir akan dirinya maka boleh tidak
berpuasa dan memberikan makan seorang miskin setiap hari selama tidak
berpuasa. Ibnu Abbas juga berkata: Apabila perempuan hamil khawatir atas
kesehatan dirinya atau ibu menyusui yang khawatir atas anaknya maka mereka
berdua boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan setiap hari seorang
miskin dan tidak mengqadha’ puasanya [1].
Pada kitab yang sama Syaikh Nashiruddin Albany menyebutkan riwayat Nafi’
bahwa puteri Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu menikah dengan seorang
dari Qurays. Dalam keadaan hamil ia puasa Ramadhan dan mengalami kehausan.
Abdullah bin Umar memerintahkan untuk berbuka dan menyuruhnya untuk memberi
makan seorang miskin.
Contoh rukhshah yang lain seperti bolehnya meninggalkan shalat jumat karena
uzur musafir atau sakit tetapi menggantinya dengan shalat zuhur. Dari Thariq
bin Syihab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا
أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jumat wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang:
hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. [HR.Abu Daud,
Baihaqi-Shahih].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
Tidak wajib shalat jumat bagi orang yang musafir” [2]
Rukhshah tidak shalat jumat juga diberikan kepada orang yang sedang menjaga
sesuatu yang sangat vital. Salah seorang yang bertugas di bagian sentral
imformasi yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan kebutuhan orang banyak
pernah bertanya kepada Lajnah Daimah di Saudi Arabia apakah dia boleh tidak
ikut shalat berjamaah atau shalat jumat?. Lajnah Daimah menjawab sebagai
berikut: Hukum asal melakukan shalat Jum’at bagi setiap orang muslim yang
berakal dan muqim adalah wajib, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
pada hari Jum’at, maka bersegerahlah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” [al-Jum’ah/62:9]
Dan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Muslim dari Ibn Mas’ud
Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda terhadap
kaum yang tidak melakukan shalat Jum’at:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى
رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
Sesungguhnya aku ingin menyuruh seseorang menggantikanku menjadi imam shalat
bersama orang-orang, kemudian aku akan membakar rumah-rumah orang-orang yang
tertinggal shalat Jum’at.”
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Ibn Umar keduanya mendengar
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ
اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Hendaknya kaum-kaum itu berhenti meninggalkan shalat Jum’at atau Allah
benar-benar akan mengunci hati mereka kemudian mereka benar-benar termasuk
golongan orang-orang yang lengah.
Dan ulama sepakat bahwa jika teradapat udzur syar’i bagi orang yang wajib
Jum’at, misalnya sebagai penanggungjawab langsung pekerjaan yang berhubungan
dengan keamanan umat dan menjaga kesejahteraan mereka yang diharuskan untuk
tetap dilaksanakan pada waktu shalat Jum’at juga seperti petugas lalu lintas
atau petugas sentral keamanan dan semacamnya, maka mereka boleh meninggalkan
shalat Jum’at dan jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah “Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” [at-Thaghabun/64: 16]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Apa yang aku larang untukmu melakukannya maka tinggalkanlah, dan apa yang
aku perintahkan melakukannya maka lakukanlah sesuai kesanggupan kamu.”
Hanya saja hal itu tidak menggugurkan kewajiban shalat dhuhur dan harus
melakukannya pada waktunya. [3]
2. Rukhshah dalam bentuk mengurangi kadar kewajiban, seperti mengurangi
jumlah rakaat shalat yang empat pada waktu qashar atau mengurangi waktunya
pada shalat jama’ karena musafir, Allah Subahnahu wa Ta'ala, berfirman :
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
mengqashar shalatmu [an-Nisaa/4:101].
Rukhshah menjama’ shalat juga diberikan karena ada uzur mendesak sebagaimana
yang disebutkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zuhur dan Ashar di Madinah bukan
karena takut atau musafir. Abu Zubair bekata; saya bertanya kepada Said
kenapa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat demikian?. Said
menjawab; saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana yang anda
tanyakan dan beliau menjawab : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
ingin agar tidak memberatkan umatnya". Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah
Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan : “Mayoritas ulama
membolehkan menjamak shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada
kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang
demikian sebagai tradisi (kebiasaan)". Pendapat demikian juga dikatakan oleh
Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan
perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak
ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjamak
shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
3. Rukhshah dalam bentuk mengganti kewajiban dengan kewajiban lain yang
lebih ringan seperti mengganti wudhu’ dan mandi dengan tayamum karena tidak
ada air atau tidak bisa atau tidak boleh menggunakan air karena sakit dan
lainnya, mengganti shalat berdiri dengan duduk, berbaring atau isyarat,
mengganti puasa wajib dengan memberikan makan kepada fakir miskin bagi orang
tua yang tidak bisa berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan
sembuhnya.
4. Rukhshah dalam bentuk penangguhan pelaksanaannya kewajiban seperti
penangguhan shalat Zuhur ke shalat Ashar ketika jama’ ta’khir atau
menangguhkan pelaksanaan puasa ke luar bulan Ramadhan bagi orang yang sakit
atau musafir.
5. Rukhshah dalam bentuk mendahulukan pelakasanaan kewajiban seperti
membayar zakat fithrah beberapa hari sebelum hari raya padahal wajibnya
adalah pada akhir Ramadhan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Nafi’ bahwa
Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu mengeluarkan zakat sehari atau dua hari
sebelum hari raya [HR.Bukhari].
Atau seperti mendahulukan pelaksanaan shalat Ashar di waktu Zuhur ketika
jama’ taqdim.
6. Rukhshah dalam bentuk merubah kewajiban seperti merubah cara
melaksasnakan shalat ketika sakit atau dalam keadaan perang, Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ
مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا
فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا
فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka
(yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan
hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat,lalu bersalatlah
mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang
senjata….. [an-Nisaa/4: 102].
7. Rukhshah dalam bentuk membolehkan melakukan perbuatan yang haram dan
meninggalkan perbuatan yang wajib karena adanya uzur syar'i seperti bolehnya
memakan memakan bangkai, darah, dan daging babi pada asalnya haram, Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ
وَمَآأُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ
فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi,
dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[al-Baqarah/4: 173].
Melakukan jual beli salam dengan memberikan harga (pembayaran) terlebih
dahulu dan barangnya menyusul dengan syarat ditentukan jumlah, sifat, dan
tempat penerimaannya juga termasuk rukhshah, misalnya seorang petani
menerima uang harga gabahnya yang belum dia panen karena dia butuh kepada
uang, hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu.
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ
يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ
فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ
مَعْلُومٍ
Rasulullah tiba di Madinah dan mereka sedang melakukan jual beli salam pada
buah-buahan setahun atau dua tahun, beliau bersabda,” Barangsiapa yang
melakukan jual beli salam pada buah-buahan maka hendaknya melakukannya
dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan waktu yang jelas”. [HR
Bukhari dan Muslim].
Padahal hukum asal dalam jual beli adalah al-taqabudh yaitu serah terima
barang dan harganya dan tidak boleh ada yang ditunda.
Ada juga rukhshah yang diberikan karena adanya uzur ketererpaksaan misalnya
bolehnya mengucapkan kata-kata yang mengkafirkan dengan syarat hatinya masih
tetap beriman, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :"Barangsiapa yang kafir
kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali
orangyang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia
tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran,
maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. [an-Nahl/16:
106].
HUKUM MENGGUNAKAN RUKHSHAH.
Apakah orang yang mendapatkan rukhshah karena uzur seperti di atas wajib
melakukan rukhsah tersebut atau hukumnya ibahah (boleh mengamalnya atau
meninggalkannya)?. Masalah ini menjadi perbincangan di kalangan para ulama.
Imam Abu Ishaq Al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaaqat menyebutkan hukum
menggunakan rukhsah adalah mubah, artinya boleh dilakukan atau tidak.
Alasannya karena pada dasarnya rukhshah itu hanyalah keringanan agar tidak
menyulitkan dan memberatkan, maka seseorang boleh memilih antara mengamalkan
rukhshah tersebut atau tidak tergantung uzur kesulitan atau keberatan yang
dia hadapi, misalnya orang musafir dia diberikan kelapangan untuk memilih
apakah ia mau mengqashar shalatnya atau itmam (menyempurnakannya empat
rakaat) tergantung kepada uzurnya. Kalau menggunakan rukhshah itu
diperintahkan baik secara wajib maupun sunnah maka bukan lagi sebuah
keringanan, tetapi kewajiban yang harus dilakukan dan tidak boleh ada
pilihan lain.
Pendapat dan argumentasi al-Syatibi di atas dibantah oleh Jumhur Ulama yang
mengatakan bahwa menggunakan rukhsah adalah harus dan kembali kepada hukum
asalnya apakah ia wajib atau sunat, misalnya menjaga jiwa agar tidak binasa
adalah wajib, maka memakan babi bagi mereka yang terpaksa agar tidak mati
kelaparan adalah wajib bukan mubah. Karena kalau dikatakan mubah maka orang
tersebut boleh memilih antara makan atau membiarkan dirinya tidak makan
walaupun dirinya mati kelaparan.
Dalam kasus mengqashar dan menjama’ shalat bagi orang musafir, syaikh Abdul
Adzim al-Khulaify mengatakan wajib bagi orang musafir untuk melakukannya.
Ini artinya orang yang musafir wajib melakukan qashar shalat sekalipun dalam
perjalanannya itu ia tidak mendapatkan kesulitan atau tidak berat melakukan
shalat secara sempurna. Beliau memberikan beberapa dalil di antaranya:
Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas beliau berkata:
فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي
الْخَوْفِ رَكْعَةً
Allah mewajibkan shalat melalui lisan nabimu ketika muqim empat rakaat,
ketika dalam perjalanan dua rakaat dan ketika dalam keadaan takut satu
rakaat” [HR Muslim].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata:
صَلَاةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَالْفِطْرُ
وَالْأَضْحَى رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Shalat dalam perjalanan dua rakaat, shalat Jumat dua rakaat, shalat idul
fithri dan idul adha dua rakaat, secara sempurna bukan dikurangi menurut
perintah Rasulullah. [HR. Ibnu Majah dan Nasa’i].
Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
أَنَّ الصَّلَاةَ أَوَّلَ مَا فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ
السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ
Pertama kali shalat difardhukan dua rakaat, kemudian ditetapkan demikian
pada shalat musafir dan mengenapkan (empat rakaat) ketika tidak musafir.
[HR.Bukhari dan Muslim].
Lajnah Da’imah (Majlis Ulama ) di Saudi Arabia ketika ditanya apakah yang
lebih afdhal bagi orang yang musafir berpuasa atau tidak?, menjawab : Banyak
sekali hadits yang shahih dan perbuatan Rasulullah sendiri yang menunjukkan
bahwa berbuka (tidak berpuasa) lebih baik bagi orang yang musafir, baik
dalam keadaan berat atau tidak. Walaupun demikian boleh saja mereka berpusa
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Hamzah bin Umar
al-Aslamy berkata; Ya Rasulullah di antara kami ada yang kuat melaksanakan
puasa ketika musafir apakah mereka salah (kalau berpuasa)? Rasulullah
menjawab: Itu adalah rukhshah dari Allah barangsiapa yang mengambilnya maka
itu lebih baik, barangsiapa yang ingin berpuasa maka tidak ada dosa baginya.
[HR Muslim].
Wallahu ‘A’lam pendapat mayoritas ulama yang menyatakan keharusan
mengamalkan rukhshah adalah baik itu wajib atau sunnah adalah yang rajih
(kuat) dengan alasan :
a). Sesuai dengan karakterisitik Islam yang mudah dan tidak memberatkan.
b). Rukhshah merupakan shadaqah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diperintahkan
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menerimanya, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayyah ia bertanya kepada Umar bin Khatab
tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : Dan apabila kamu bepergian di
muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut
diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang
nyata bagimu. (an-Nisaa/4:101). Dan sekarang kita sudah aman. (tidak perlu
qashar).Umar bin Khatab berkata:
عجب مما عجبت منه ، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك . فقال : صدقة
تصدق الله بها عليكم ، فاقبلوا صدقته .
Saya juga heran sebagaimana anda heran dan saya bertanya kepada Rasulullah
masalah itu dan bersabda,” Shadaqah yang diberikan oleh Allah kepadamu dan
terimalah shadaqah-Nya”.
c). Karena itu merupakan shadaqah dari-Nya, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala
senang kalau shadaqah-Nya diamalkan oleh hamba-Nya, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تترك معصيته .
Sesungguhnya Allah Senang untuk diambil keringanan-Nya sebagaimana Dia
senang di tinggalkan maksiat kepada-Nya. [HR.Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah].
d). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri sebagai teladan kita
selalu mengambil dan mengamalkan sesuatu yang paling mudah, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha ia berkata : "Rasulullah (tidak
pernah memilih antara dua masalah kecuali mengambil yang paling mudah selama
itu tidak berdosa, kalau itu dosa maka beliau orang yang paling menjauhi
masalah tersebut dan Rasulullah (tidak pernah balas dendam karena pribadinya
kecuali kalau melanggar syariat Allah maka beliau membalasnya karena Allah
[HR.Bukhari dan Muslim].
Wallahu ‘A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Syaikh Albani menyebutkan dalam kitab Irwa’ juz 4 hal 19 dari
al-Thabary dan beliau berkata; sanadnya shahih sesuai dengan persyaratan
Muslim)
[2]. HR.Daraquthni dan dishahihkan oleh Syaikh Abdul Adzim al-Khalfi di
kitab al-Wajiz hal. 142).
[3]. Fatawa lil Muwazhzhafin lajnah Daaimah , tartib Dakhilullah
al-Mufhrafy, hal.
1 (lihat Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abd. Adhim bin Badawi
Al-Khalafi hal. 141)
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/