Wassalamualaikum Disini bukan masalah musiknya tetapi memberikan uang kepada seluruh peminta2 merupakan pelanggaran hukum, ada PERDA yang mengaturnya. Dalam Agama Islam, sudah ada aturan dalam memberikan Zakat, Sedekah/Infaq. Demikian penjelasan dari saya. saran saya janganlah sekali-kali memberikan uang atau apapun kepada pengamen, anak jalanan, peminta-minta, mereka itu malas dan tidak mempunyai rasa malu. Bila anda betul-betul mau menyelusuri maka ada Organisatornya. Ibu-ibu yang menggendong anak dijalanan dan minta-minta; anak yang digendong nya itu bukan anaknya tetapi menyewa dari orang lain . Pihak POLRI memang mengorganisir dan merekrut sejumlah orang yang disebut Mitra Polri, secara resmi mengatur lalu lintas diperempatan yang padat kendaraan bersilangan; disini diminta secara resmi kesediaan para pengguna jalanan untuk memberikan uang sekitar 500-1000 rupiah (10 tahun yang lalu hanya 100 rupiah). Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra
To: [email protected] From: [email protected] Date: Sun, 6 Mar 2011 04:33:50 +0000 Subject: [assunnah] Tanya hukum memberi uang kepada pengamen السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ .. Rekan2 millis yang saya cintai saya ingin menanyakan perihal hukum bagi orang2 yang memberikan uang receh/kecil sebagai tanda simpatik seseorang kepada pengamen dijalanan khususnya, karena kita sama2 tau hukum musik itu haram, apakah kita termasuk sebagai org yang tolong menolong dalam hal keburukan, atau ada hukum lain dari hal ini, semisal karena kita simpatik kepada pengamen tersebut/kasihan karena banyak belakangan ini pengamen2 dijalanan itui anak2 kecil dibawah umur dewasa, pakaian lusuh dan muka memelas sehingga kita iba dan kita berfikiran memberikan uang recehan atau uang kecil sekedar ingin membantu sesama, apakah ini diperbolehkan atau tidak, Demikian pertanyaan dari saya mohon jika diantara rekan2 yang tau jawabanya agar dishare di millis. شكرا Jazakumullah khoir والسّلام عليكم و رحمة الله و بركاته Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
