Bismillah...
Assalamu'alaykum...
Bagaimana hukum membeli motor pada lembaga pembiayaan syari'ah, dimana 
pembiyaan tersebut mendapat keuntungan dari margin yang ditetapkannya, tanpa 
penalti, dan serah terima motor dilakukan antara lembaga pembiayaan dengan 
pembeli dimana semua administrasi dengan dealer diurus oleh lembaga pembiayaan 
tersebut.
Jazakillah khair



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke