Bismillah... Assalamu'alaykum... Bagaimana hukum membeli motor pada lembaga pembiayaan syari'ah, dimana pembiyaan tersebut mendapat keuntungan dari margin yang ditetapkannya, tanpa penalti, dan serah terima motor dilakukan antara lembaga pembiayaan dengan pembeli dimana semua administrasi dengan dealer diurus oleh lembaga pembiayaan tersebut. Jazakillah khair
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
