From: [email protected]
Date: Fri, 11 Mar 2011 16:11:39 +0700
Ikhwahfillah, ada yang mau saya tanyakan.
Apakah boleh zakat dibayarkan kepada murid sekolah yang kesulitan
membayar SPP, atau membantu untuk ongkos mereka sekolah?
Apakah murid sekolah tersebut termasuk kategori yang berhak mendapatkan
zakat?
>>>>>>>

Apabila (pelajar) penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk 
mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat.

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT ?
http://almanhaj.or.id/content/2247/slash/0

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mejelaskan dalam Al-Qur'an tentang golongan 
yang berhak menerima zakat. Dia berfirman.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا 
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ 
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [At-Taubah 
: 60]

Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah ; Yang Maha Mengetahui dan Maha 
Bijaksana, sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada 
hamba-hambaNya bahwa Dia Maha Mengetahui perihal hamba-hambaNya ; siapa di 
antara mereka yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak berhak 
menerimanya. Dia Maha Bijaksana dalam syariat dan ketentuanNya, sehingga Dia 
tidak meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian 
manusia tidak mengetahui sebagian rahasia-rahasia hikmahNya, agar para hamba 
merasa tentram dengan syari'atNya dan ridha dengan hikmahNya.

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya memberikan 
zakat kepada para penuntut ilmu (pelajar) ?
http://almanhaj.or.id/content/1164/slash/0
 
Jawaban
Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk mencari 
ilmu syari'at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi 
zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi sabilillah, 
Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan Allah sebagai 
salah satu arah yang berhak dsalurkan zakat. Dia berfitman.

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana 
[At-Taubah : 60]

Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk 
mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat. 
.....
Selanjutnya silakan baca di almanhaj.
Wallahui a'lam                            

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke