saya mau tanya hukum akad kerjasama "wakalah wal murobahah wal qord" itu gimana ya? adapun sistem ini bisa digambarkan sebagai berikut: investor A ingin menanamkan modal ke perusahan B (dalam hal ini perusahan B adalah pengembang perumahan). Kemudian dibuat perjanjian yang isinya bahwa inverstor A membeli sebidang tanah sebesar Pm2(yang nilai tanahnya sebesar RP X,- ) pada tanggal akad perjanjian, selanjutnya perusahaan B berjanji akan melakukan pembelian kembali tanah tersebut pada tanggal yang telah disepakati (sesuai jangka waktu investasi, misal 1tahun atau 2tahun) seharga RP Y,-(disini harga sudah disepakati sebelumnya, misal selama 1 tahun nilai Y=1.24 kali X). Dalam jangka waktu perjanjian tersebut, perusahaan B diberi kuasa mengelola pekerjaan proyek(wakalah) di atas tanah tersebut yang nantinya akan menghasilkan keuntungan.
