saya mau tanya hukum  akad kerjasama "wakalah wal murobahah wal qord" itu 
gimana 
ya?
adapun sistem ini bisa digambarkan sebagai berikut:
investor A ingin menanamkan modal ke perusahan B (dalam hal ini perusahan B 
adalah pengembang perumahan).
Kemudian dibuat perjanjian yang isinya bahwa inverstor A membeli sebidang tanah 
sebesar Pm2(yang nilai tanahnya sebesar RP X,- ) pada tanggal akad perjanjian, 
selanjutnya perusahaan B berjanji akan melakukan pembelian kembali tanah 
tersebut pada tanggal yang telah disepakati (sesuai jangka waktu investasi, 
misal 1tahun atau 2tahun) seharga RP Y,-(disini harga sudah disepakati 
sebelumnya, misal selama 1 tahun nilai Y=1.24 kali X). Dalam jangka waktu 
perjanjian tersebut, perusahaan B diberi kuasa mengelola pekerjaan 
proyek(wakalah) di atas tanah tersebut yang nantinya akan menghasilkan 
keuntungan.


      

Kirim email ke