Mohon penjelasan dari para ustadz...
Dikampung saya ada tradisi jika ada orang meninggal maka dilaksanakan
selamatan kenduri 7 hari, 40 hari, dst.Jelas acara seperti itu tidak ada
tuntunannya dari Rasulullah sholallahu 'alaihi wasalam. Pertanyaan saya:
1. Apakah diperbolehkan menghadiri undangan selamatan orang meninggal
dengan niat tetap menolak acara itu dalam hati. Jadi datang sekedar
silaturahim dan memenuhi undangan tetangga dekat saja.

2. Apakah halal atau haram makanan kenduri? Biasanya setelah kenduri kita
diberi makanan, oleh si penyelenggara kenduri di ikrarkan sebagai sedekah.
JIka tidak datangpun makanan tetap dikirim kerumah.

Mohon penjelasan sesuai dengan tuntunan Islam...
Mohon maaf jika ada kekurangannya...karena saya termasuk orang awam yang
tidak terlalu paham dengan Islam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke