wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokaatuh.

alhamdulillah.
yg dilarang itu bukanlah menutupi kedua mata kaki,
akan tetapi yg dilarang adalah menjulurkan kain (dari atas) sampai di bawah
mata kaki,
jd kalau memang memilki keluhan medis seperti itu (kedinginan), maka tidak
ada masalah untuk menutupinya dgn kaus kaki yg tebal.
atau bahkan memakai sepatu model boot. :)

::mohon koreksi jika saya salah::

---------------------
Dari: sigma a <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 12:27:30
Judul: [assunnah] Tentang isbal karena keperluan medis

ASSALAAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHIWABARAKATUHU,
Saya mengetahui sedikit dalil tentang isbal, misalnya Dari Umar Radiyallahu
`anhu, ia berkata : Rasullulah SHALALLAHU `ALAIHI WASSALAM bersabda :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak
akan melihatnya di hari kiamat." ( HR Bukhari dan yang lainnya )

kemudian: Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau
bersabda :

"Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya
karena sombong". (Muttafaq 'alaihi)

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :

"Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di
Neraka."

Rasullullah Shalallahu `alaihi Wassalam bersabda :
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala
di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan
azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit
pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hr
Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

namun disisi lain sy mempunyai sedikit masalah dengan kaki sy, yaitu jika kaki
saya terkena dingin, baik angin ketika naik motor ataupun kehujanan ketika naik
motor, ataupun jika di rmh kemudian lantai terasa dingin dan itu berdampak
sangat kpd kaki sy yg kata dokter tidak begitu kuat dgn "serangan" hawa dingin
sepeti yg kami sebutkan diatas. Bahkan ketika sy tidur pun jika udara terasa
sangat dingin sy tdk kuat dan harus memakai celana training panjang dan kaus
kaki. Pertanyaan sy apakah karena keperluan medis tersebut sy boleh mendapat
rukhsoh untuk memanjangkan celana sy kebawah mata kaki, atau setidaknya sejajar
dgn mata kaki?

Mohon maaf atas keterbatasan ilmu sy,

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabaraokatuhu.

_Abu Al-Fawzan_


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke