Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mohon penjelasan berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah.
Kawan saya alhamdulillah telah bertaubat. sebelum selama hidupnya (30 tahun) 
dia tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Pertanyaan :
1. Wajibkah dia meng qadha puasa Ramadhan yang di tinggalkan dengan sengaja ?
2. Bagaimana cara meng qadha nya ? Apakah dengan cara puasa terus menerus ?
3. Mohon di jelaskan dalil2 nya menurut Al Qur'an dan Hadits.

Jazakumullah khairan
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke