From: [email protected]
Date: Mon, 28 Mar 2011 07:12:45 -0700
Assalamualaikum.
Temen saya lagi butuh Uang 1.xxx juta, dan dia hendak pinjam uang tersebut 
kepada saya dengan memberikan Jaminan berupa Laptop. awalnya saya tolak karena 
waktu itu uang saya pas-pasan untuk keperluan sehari-hari. saya sarankan dia 
pinjam ke bank, koperasi, pegadaian,atau yang lainnya. akhirnya teman saya 
tersebut mencari tau tentang pinjaman (jaminan, jumlah pinjaman, bunga, dll) ke 
pegadaian. dan info yang dapat dari dia bahwa Laptopnya itu bisa dijaminkan 
dengan uang sebesar X jt rupiah, cuma karena bunganya lumayan besar, dia 
kembali menghubungi saya, katanya mau digadaikan kesaya aja, dan bertanya 
masalah bunga kalo pinjamnya kesaya.(katanya "Tidak apa-apa bunganya sama, yang 
penting tidak ada syarat-syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dll"
karena merasa kasihan akhirnya saya pinjamkan dia, dan karena pinjamnya lumayan 
besar dan lumayan lama, saya kasih pinjaman dengan bunga 7% dari total pinjaman.
Tapi seteah dipikir-pikir saya takut perbuatan tersebut di kategorikan sebagai 
Rentenir karena meminjamkan uang dengan Jumlah uang kembali lebih besar 
daripada uang yang dipinjam. akhirnya saya mengurungkan niat saya untuk 
meminjamkan uang. 
tapi tak lama kemudian saya dapat telpon lagi dari temen saya supaya saya dapat 
meminjamkan uang kepada dia. karena Dia sangat butuh sekali, 
Akhirnya saya meluruskan niat, saya pinjamkan dia tanpa bunga ataupun tanpa 
tambahan lain. asalkan dia harus membayar Tepat Pada waktu yang telah 
disepakati.
Petanyaannya?
Apakah perbuatan saya itu benar? apakah kalo meminjamkan uang dengan memberikan 
bunga itu haram? (Pinjamannya lumayan besar dan lumayan lama) hanya dengan 
jaminan Laptop Seken yang seharga kurang lebih 1jt
Wassalamu'alaikum 
>>>>>>>>>>>>>>>
 
Apabila hutang disertai dengan jaminan sudah termasuk kepada Gadai, sedangkan 
antara Hutang-Piutang dan Gadai memiliki perbedaan rukun dan syarat diantara 
keduanya.

Dibawah ini secara ringkas penjelasannya. Wallahu a'lam
 
Hutang
1. Hutang harus dipersaksikan : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. " “Hai 
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk 
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang 
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan 
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia 
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis 
itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia 
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.... dst
2. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang. Kaidah 
fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. 
Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. 
Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat 
asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, 
tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang 
disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang 
dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan 
syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. 
Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah 
atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang 
menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat 
dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang 
mengambil tambahan. [6]

3. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini 
mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, 
maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli 
kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.
 
Selengkapnya silakan baca ADAB BERHUTANG 
http://almanhaj.or.id/content/2716/slash/0
 
Gadai (Rahn).
Adapun definisi Rahn dalam istilah Syari'at, para ulama telah menjelaskan, 
yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan 
jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak mampu melunasinya[4] .Atau harta 
benda yang dijadikan jaminan hutang untuk dilunasi (hutang tersebut) dari nilai 
barang jaminan tersebut, apabila yang berhutang tidak mampu melunasinya [5]. 
Atau memberikan harta sebagai jaminan hutang agar digunakan sebagai pelunasan 
hutang dengan harta atau nilai harta tersebut bila yang berhutang tidak mampu 
melunasinya [6] . 

Sedangkan menurut Syeikh Al Basaam, defenisi, Ar-Rahn adalah jaminan hutang 
dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau 
dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu 
melunasinya.[7] 
 
Selengkapnya, silakan baca MEMANFAATKAN BARANG GADAI 
http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0
Wallahu a'lam
 



                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke