From: [email protected] Date: Mon, 28 Mar 2011 07:12:45 -0700 Assalamualaikum. Temen saya lagi butuh Uang 1.xxx juta, dan dia hendak pinjam uang tersebut kepada saya dengan memberikan Jaminan berupa Laptop. awalnya saya tolak karena waktu itu uang saya pas-pasan untuk keperluan sehari-hari. saya sarankan dia pinjam ke bank, koperasi, pegadaian,atau yang lainnya. akhirnya teman saya tersebut mencari tau tentang pinjaman (jaminan, jumlah pinjaman, bunga, dll) ke pegadaian. dan info yang dapat dari dia bahwa Laptopnya itu bisa dijaminkan dengan uang sebesar X jt rupiah, cuma karena bunganya lumayan besar, dia kembali menghubungi saya, katanya mau digadaikan kesaya aja, dan bertanya masalah bunga kalo pinjamnya kesaya.(katanya "Tidak apa-apa bunganya sama, yang penting tidak ada syarat-syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dll" karena merasa kasihan akhirnya saya pinjamkan dia, dan karena pinjamnya lumayan besar dan lumayan lama, saya kasih pinjaman dengan bunga 7% dari total pinjaman. Tapi seteah dipikir-pikir saya takut perbuatan tersebut di kategorikan sebagai Rentenir karena meminjamkan uang dengan Jumlah uang kembali lebih besar daripada uang yang dipinjam. akhirnya saya mengurungkan niat saya untuk meminjamkan uang. tapi tak lama kemudian saya dapat telpon lagi dari temen saya supaya saya dapat meminjamkan uang kepada dia. karena Dia sangat butuh sekali, Akhirnya saya meluruskan niat, saya pinjamkan dia tanpa bunga ataupun tanpa tambahan lain. asalkan dia harus membayar Tepat Pada waktu yang telah disepakati. Petanyaannya? Apakah perbuatan saya itu benar? apakah kalo meminjamkan uang dengan memberikan bunga itu haram? (Pinjamannya lumayan besar dan lumayan lama) hanya dengan jaminan Laptop Seken yang seharga kurang lebih 1jt Wassalamu'alaikum >>>>>>>>>>>>>>> Apabila hutang disertai dengan jaminan sudah termasuk kepada Gadai, sedangkan antara Hutang-Piutang dan Gadai memiliki perbedaan rukun dan syarat diantara keduanya.
Dibawah ini secara ringkas penjelasannya. Wallahu a'lam Hutang 1. Hutang harus dipersaksikan : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. " “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.... dst 2. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang. Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi. Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. [6] 3. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya. Selengkapnya silakan baca ADAB BERHUTANG http://almanhaj.or.id/content/2716/slash/0 Gadai (Rahn). Adapun definisi Rahn dalam istilah Syari'at, para ulama telah menjelaskan, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak mampu melunasinya[4] .Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila yang berhutang tidak mampu melunasinya [5]. Atau memberikan harta sebagai jaminan hutang agar digunakan sebagai pelunasan hutang dengan harta atau nilai harta tersebut bila yang berhutang tidak mampu melunasinya [6] . Sedangkan menurut Syeikh Al Basaam, defenisi, Ar-Rahn adalah jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.[7] Selengkapnya, silakan baca MEMANFAATKAN BARANG GADAI http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
