waalaikumsalam. Ada dua pendapat(khilaf) dalam masalah ini. 1. Telah terjadi ijma' ulama yang didahului oleh ijma'-nya para Shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.
Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya. Penjelasannya baca di HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0 2. Jika mengacu pada hadit Rasulullah maka pernikahan dibolehkan setelah kelahiran bayi. Penjelasannya baca di MENIKAH WANITA YANG SEDANG HAMI http://almanhaj.or.id/content/1946/slash/0 Wallahu a'lam 2011/4/5 Hamiudin adin <[email protected]> > Assalamualaikum ! > Ana punya teman yg telah hamil diluar nikah. Bagaimana hukum untuk > menikahkan mereka berdua ini ? ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
