waalaikumsalam.
Ada dua pendapat(khilaf) dalam masalah ini.
1. Telah terjadi ijma' ulama yang didahului oleh ijma'-nya para Shahabat 
tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh 
laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.

Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan 
(beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.
Penjelasannya baca di HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA 
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0

2. Jika mengacu pada hadit Rasulullah maka pernikahan dibolehkan setelah
kelahiran bayi.
Penjelasannya baca di MENIKAH WANITA YANG SEDANG HAMI 
http://almanhaj.or.id/content/1946/slash/0

Wallahu a'lam

2011/4/5 Hamiudin adin <[email protected]>
> Assalamualaikum !
> Ana punya teman yg telah hamil diluar nikah. Bagaimana hukum untuk
> menikahkan mereka berdua ini ?


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke