Assalamualaikum,

Ana punya rumah, sekarang ini rumah tersebut ana sekat-sekat menjadi 10
kamar. Rumah tersebut ana jadikan kamar kos - kosan. Namun yang menjadi
beban pikiran ana adalah para penyewa yang menyewa kamar sekarang bercampur
antara suami istri, laki2 bujangan, wanita bujangan. Walau di rumah
tersebut ada ibu mertua ana yang tinggal di salah satu kamar bertugas
mengawasi mereka , dan pembagian kamar mandi sudah ditentukan bagi pria dan
wanita, namun bagaimana pandangan menurut syariat dengan usaha ana yang
sudah seperti usaha  losmen ini ? Mohon saran dan nasehatnya. Syukron.

Wassalam,
Abu Muhshanah.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke