Waalaikum salam wrwb. Dari email antum : yang meninggal adalah perempuan punya ahli waris:
1. suami 2. 2anak laki-laki 3. 1 anak perempuan. bagian-bagianya : 1 suami karena punya anak maka 1/4 (jika tidak punya anak 1/2) 2 anak menjadi asobah (menerima sisa harta seluruhnya) bagian anak laki-laki 2x perempuan. hukum membagi warisan adalah wajib , dan disegerakan, walaupun bapak (suami mayit) masih ada, justru dia termasuk ahli waris. anak tiri (bukan anak si mayit) tidak dapat karena bukan ahli waris. kecuali ahli waris sudah sepakat untuk membagi warisan lain hari, minimal dihitung dulu bagian-bagianya supaya dimengerti dan difahami lebih bagus, dan membaginya lain hari, misal rumah, karena masih ditempati bersama, atau toko usaha jadi saham dalam toko itu nilainya sesuai pembagian ahli waris, dan tidak dijual lalu dibagi uangnya. Allahu'alam Bagus ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: Assunah <[email protected]> Sent: Wed, April 13, 2011 7:59:16 AM Subject: [assunnah] Tanya hukum waris Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ikhwanfillah, ada saudara yg baru saja menjual rumahnya seharga X Milyar. Saudara ini terdiri dari Bapak, Ibunya sudah meninggal. Anak kandung bapak ibu ini ada 3 ( 2 laki2 dan 1 perempuan). Ibunya sebelum nikah dgn Bapak ini, sudah cerai dan bawa 2 anak perempuan. Sementara bapaknya, dulu juga pernah menikah dgn perempuan lain dan lahir 1 anak perempuan. Jadi, saat ini Bapak ini sudah menjual rumah tadi dan dibagikan ke anak2nya baik yg kandung maupun yg anak tiri. Pertanyaannya ; 1. Apakah kalau masih ada bapaknya, warisan boleh dibagi. 2. Berapa bagian yg masing2 org bisa mendapatkannya ? 3. Apakah dengan kondisi status anak2 spt itu semuanya mendapat bagian ? Sebelumnya terima kasih atas bantuan dan ilmunya ustadz, jazakumullah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
