Assalaamu'alaykum, Saya mau bertanya pada ustadz maupun ikhwah yang mengetahui hukum tentang hal ini. Saya pernah menjumpai seseorang laki2 yg menikah dengan perempuan yang telah ia hamili sebelum nikah, namun kemudian setelah perempuan tsb melahirkan, maka orang tua perempuan mengulang akad nikah antara si suami dan anak perempuannya tsb. Dengan alasan nikahnya pada saat hamil tsb tidak sah.... Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah pernikahan pada saat si wanita sedang hamil tsb sah dalam islam? 2. Apakah benar tindakan si orang tua yang menikahkan kembali pasangan tsb setelah perempuan melahirkan? 3. Bagaimana nashab anak yg lahir tsb? Bolehkah bernashab ke si bapak atau ke ibu? 4. Apakah anak tsb mewarisi ayahnya dalam hal faraidh? 3. Karena hal seperti ini sekarang seperti sudah membudaya (na'udzubillaah) bagaimana sebaiknya solusi islam jika ada kejadian seperti ini? (Bagaimana jalan keluarnya secara syar'I)
Jazakumullaah, Abu Dzakwan Batam, 12042011 Powered by Telekkomsel MBelekBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
