Assalaamu'alaykum,
Saya mau bertanya pada ustadz maupun ikhwah yang mengetahui hukum tentang hal 
ini.
Saya pernah menjumpai seseorang laki2 yg menikah dengan perempuan yang telah ia 
hamili sebelum nikah, namun kemudian setelah perempuan tsb melahirkan, maka 
orang tua perempuan mengulang akad nikah antara si suami dan anak perempuannya 
tsb. Dengan alasan nikahnya pada saat hamil tsb tidak sah.... 
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah pernikahan pada saat si wanita sedang hamil tsb sah dalam islam?
2. Apakah benar tindakan si orang tua yang menikahkan kembali pasangan tsb 
setelah perempuan melahirkan?
3. Bagaimana nashab anak yg lahir tsb? Bolehkah bernashab ke si bapak atau ke 
ibu?
4. Apakah anak tsb mewarisi ayahnya dalam hal faraidh?
3. Karena hal seperti ini sekarang seperti sudah membudaya (na'udzubillaah) 
bagaimana sebaiknya solusi islam jika ada kejadian seperti ini? (Bagaimana 
jalan keluarnya secara syar'I)

Jazakumullaah,

Abu Dzakwan
Batam, 12042011

Powered by  Telekkomsel MBelekBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke