From: [email protected]
Date: Mon, 11 Apr 2011 11:19:40 +0800
Assalamu'alaykum,
Apa hukumnya berjualan baju muslim seperti kerudung yang kecil, baju yang
bercorak dll?
jazzakumulloh khoiron katsiron....
Joko
>>>>>>>>>>
Semoga penjelasan dibawah ini bermanfaat, Wallahu 'alam
Jawaban.
http://almanhaj.or.id/content/710/slash/0
Tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapanpun, kecuali
pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau oang-orang kafir, serta pakaian
yang di dalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa. Selain itu, semua
pakaian boleh mereka kenakan di hadapan suaminya. Tetapi, ada sebagian pakaian
yang haram mereka kenakan di hadapan selain suami dan mahramnya, misalnya ;
baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya
serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.
Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram mereka kenakan itu berlaku pada
suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya. Oleh karena itu, para
pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang
boleh mereka kenakan dan tidak diharamkan. Adapun pakaian yang haram dikenakan
kaum wanita di setiap keadaan, maka pedagang pun tidak boleh memperjual
belikannya dan wanita tersebut tidak boleh menggunakannya.
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/