Wassalamualikum, Perihal vaksin, baru ditemukan abad 19 dengan pemukanya bernama Louis Pasteur. Nama ini diabdikan di Indonesia sebagai nama untuk Institusi Pemerintah produsen berbagai jenis vaksin (Biofarma), yang dapat disebutkan terbesar diseluruh dunia untuk jenis vaksin tertentu, bahkan Indonesia menjadi pensupplai yang diakreditasi WHO. Nama ini juga diabadikan sebagai nama jalan dikota Bandung. Vaksinansi sangat berguna dalam usaha pencegahan suatu penyakit, khususnya pada Balita serta merupakan program resmi Pemerintah Republik Indonesia, serta masuk dalam kurikulum resmi semua Institusi pendidikan yang bersangkutan dengan kesehatan. Vaksinasi dilaikuan baik oleh organ resmi Pemerintah RI yaitu Puskesmas maupun oleh swasta yaitu klinik pribadi ataupun praktek pribadi. Vaksinasi dilakukan berdasarkan Fatwa resmi dari Pemerintah RI cq Departemen/Kementrian Kesehatan, Dewan fatwa ini dibentuk terdiri atas unsur-unsur yang terkatit, misalnya Majelis Ulama Indonesia, berbagai organisasi profesi dlsbnya. Di Indonesia vaksinasi dilakukan secara aman baik atas dasar keagamaan maupun ilmiah. Demikian penjelasan dari saya. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun MPH, MEd, SpM, PhD Pimpinan PPM Darul Ihsan
To: [email protected] From: [email protected] Date: Tue, 19 Apr 2011 18:35:55 +0800 Subject: [assunnah] Tanya : Hukum menggunakan vaksin Bismillah, Assalamu'alaykum, Mohon share informasi dari ikhwah fillah skalian mengenai hukum menggunakan vaksin. Apabila memungkinkan penjelasan beserta dalilnya. Jazaakumullahu khoiron katsiro. Dewi
