Wassalamualikum,
 Perihal vaksin, baru ditemukan abad 19 dengan pemukanya bernama Louis Pasteur.
Nama ini diabdikan di Indonesia sebagai nama untuk Institusi Pemerintah 
produsen berbagai
jenis vaksin (Biofarma), yang dapat disebutkan terbesar diseluruh dunia untuk 
jenis vaksin tertentu, bahkan
Indonesia menjadi pensupplai yang diakreditasi WHO.
Nama ini juga diabadikan sebagai nama jalan dikota Bandung.
Vaksinansi sangat berguna dalam usaha pencegahan suatu penyakit, khususnya pada 
Balita serta merupakan program
resmi Pemerintah Republik Indonesia, serta masuk dalam kurikulum resmi semua 
Institusi pendidikan yang bersangkutan
 dengan kesehatan.
Vaksinasi dilaikuan baik oleh organ resmi Pemerintah RI yaitu Puskesmas maupun 
oleh swasta yaitu klinik pribadi ataupun praktek pribadi.
Vaksinasi dilakukan berdasarkan Fatwa resmi dari Pemerintah RI cq 
Departemen/Kementrian Kesehatan, Dewan fatwa ini dibentuk terdiri atas
unsur-unsur yang terkatit, misalnya Majelis Ulama Indonesia, berbagai 
organisasi profesi dlsbnya.
Di Indonesia vaksinasi dilakukan secara aman baik atas dasar keagamaan maupun 
ilmiah.
Demikian penjelasan dari saya.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun MPH, MEd, SpM, PhD
Pimpinan  PPM Darul Ihsan



To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Tue, 19 Apr 2011 18:35:55 +0800
Subject: [assunnah] Tanya : Hukum menggunakan vaksin










Bismillah,
Assalamu'alaykum,
Mohon share informasi dari ikhwah fillah skalian mengenai hukum menggunakan 
vaksin.
Apabila memungkinkan penjelasan beserta dalilnya.
Jazaakumullahu khoiron katsiro.
Dewi


                                          

Kirim email ke