From: [email protected]
Date: Mon, 25 Apr 2011 21:31:20 +0800
Ana mau nanya apa hukum bagi wanita yg memanjangkan kuku nya dan ana mohon 
dengan dalil nya sekalian kalau memang ada.
>>>>>>>>>>>>>

Begitu bernilanya sepotong kuku. Sehingga kita perlu merawatnya sebagai sebuah 
fitrah dalam agama. Merawat kuku ini bukan dengan memanjangkannya, tetapi 
dengan memotong kuku. Demikian ini yang diajarkan sunnah. Dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda : 

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيُّ قاَلَ : " اَلْفَطْرَةُ خَمْسٌ, أَوْ 
خَمْسٌ مِنَ الْفَطْرَةِ : اَلْخِتَانُ وَالاِسْتِدَادُ, وَ تَقْلِيْمُ 
الاَظَفَارِ, 
وَ نَقْفُ الايِطِ وَ قَصُّ الشَّارِبِ ". ( متفق عليه ) 

"Fithrah itu lima atau lima di antara fithrah adalah : khitan, mencukur rambut 
kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis". [HR al 
Bukhari-Muslim dalam Riyadhus Shalihin, no. 1211].

Dalam hadits ini, yang dimaksud dengan sunnah fithrah adalah, apabila 
dikerjakan, maka orangnya berada dalam fithrah yang Allah telah menciptakan 
dirinya dalam kondisi seperti itu dan menyukainya. Karena orang tersebut akan 
berada dalam penampilan yang paling sempurna dan mulia.
 
Selanjutnya silakan baca KUKU SEHAT NAN INDAH, KUKU SESUAI FITHRAH 
http://almanhaj.or.id/content/2703/slash/0


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
http://almanhaj.or.id/content/987/slash/0
Apa hukum syari’at terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau 
sebagainnya.?

Jawaban
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak 
dibiarkan di atas 40 hari [1]

Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan 
berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan 
konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang.

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama 
Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukankah gigi dan kuku.. (hingga ucapan 
beliu ,-penj) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memeliharaa) kuku 
adalah cara hidup orang-orang habasyah (Ethiophia)” [2]

Yang dimaksud, bahwa mereka itu menjadikan kuku-kuku tersebut sebagai pisau 
untuk menyembelih dan memotong daging atau selain itu. Ini semua merupakan cara 
hidup mereka yang lebih mirip dengan ala hidup binatang.


                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke