From: [email protected] Date: Mon, 25 Apr 2011 21:31:20 +0800 Ana mau nanya apa hukum bagi wanita yg memanjangkan kuku nya dan ana mohon dengan dalil nya sekalian kalau memang ada. >>>>>>>>>>>>>
Begitu bernilanya sepotong kuku. Sehingga kita perlu merawatnya sebagai sebuah fitrah dalam agama. Merawat kuku ini bukan dengan memanjangkannya, tetapi dengan memotong kuku. Demikian ini yang diajarkan sunnah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيُّ قاَلَ : " اَلْفَطْرَةُ خَمْسٌ, أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفَطْرَةِ : اَلْخِتَانُ وَالاِسْتِدَادُ, وَ تَقْلِيْمُ الاَظَفَارِ, وَ نَقْفُ الايِطِ وَ قَصُّ الشَّارِبِ ". ( متفق عليه ) "Fithrah itu lima atau lima di antara fithrah adalah : khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis". [HR al Bukhari-Muslim dalam Riyadhus Shalihin, no. 1211]. Dalam hadits ini, yang dimaksud dengan sunnah fithrah adalah, apabila dikerjakan, maka orangnya berada dalam fithrah yang Allah telah menciptakan dirinya dalam kondisi seperti itu dan menyukainya. Karena orang tersebut akan berada dalam penampilan yang paling sempurna dan mulia. Selanjutnya silakan baca KUKU SEHAT NAN INDAH, KUKU SESUAI FITHRAH http://almanhaj.or.id/content/2703/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : http://almanhaj.or.id/content/987/slash/0 Apa hukum syari’at terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagainnya.? Jawaban Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari [1] Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukankah gigi dan kuku.. (hingga ucapan beliu ,-penj) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memeliharaa) kuku adalah cara hidup orang-orang habasyah (Ethiophia)” [2] Yang dimaksud, bahwa mereka itu menjadikan kuku-kuku tersebut sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging atau selain itu. Ini semua merupakan cara hidup mereka yang lebih mirip dengan ala hidup binatang. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
