METODOLOGI IBNU TAIMIYAH DALAM MEMBEDAH BID’AH KHAWARIJ

Oleh
Syaikh Fathi Abdullah Sulthan
http://almanhaj.or.id/content/3049/slash/0

Pengantar.
Sebuah pemikiran dan ideologi tidak akan mati, meskipun para penganutnya
sudah terkubur hancur dimakan tanah! Demikianlah sebuah ungkapan yang sering
kita dengar dan tidak asing lagi di telinga kita. Memang begitulah
realitanya. Sebagai contoh: Pemikiran Khawarij yang masih tetap eksis hingga
sekarang bahkan sampai akhir zaman seperti yang diberitakan oleh Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Meskipun Khalifah Ali bin Abi Thalib
Radhiyallahu 'Anhu telah menumpas sebagian besar tokoh-tokohnya pada
peperangan Nahrawan yang terkenal itu, akan tetapi benih-benih pemikirannya
masih tetap bertahan. Begitu pula pada hari ini, meskipun para alim ulama
telah memperingatkan umat dari bahaya bid’ah Khawarij ini, toh
pemikiran-pemikiran ala Khawarij tetap laris manis di tengah-tengah kaum
muslimin, khususnya generasi muda.

Mayoritas orang-orang yang terjebak dalam bid’ah Khawarij pada awalnya tidak
menyadari bahwa pemikiran yang bercokol dalam benaknya adalah benih-benih
bid’ah Khawarij. Setelah larut di dalamnya dan setelah terbawa arus dan
telah terkondisi, mereka tidak dapat melepaskan diri darinya. Persis seperti
virus rabies yang menggerogoti penderitanya.

Sebagai contoh sekarang ini muncul sebuah pemikiran bahwa dalam menjatuhkan
vonis kafir terhadap seseorang sekarang ini tidak dibutuhkan lagi proses
penegakan hujjah jikalau ia melakukan kekufurannya itu karena kejahilan yang
bisa dihilangkannya dengan menuntut ilmu, tapi hal itu tidak dilakukannya
karena malas atau lalai, ia tidak bisa dimaafkan, ia dapat dihukumi kafir.
Karena malas belajar bukanlah alasan untuk melakukan kekufuran. Demikian
yang diungkapkan oleh Abdul Mun’im Mushtafa Halimah dalam bukunya berjudul
Ath-Thaghut. Hal itu jelas merupakan prolog menuju akar pemikiran Khawarij
yang royal mengkafirkan kaum muslimin.

Contoh pemikiran lainnya: Dalam menetapkan bahwa seseorang telah
menghalalkan dosa yang dilakukannya cukup dengan qarinah (indikasi kuat)
bahwa ia telah menghalalkannya. Mereka beralasan karena sekarang ini tidak
mungkin seseorang mengatakan terang-terangan bahwa ia telah menghalalkan
dosa yang diperbuatnya. Jadi cukup dengan indikasi kuat tadi. Apa yang
dikatakan oleh Abdul Mun’im Mushtafa Halimah berikut ini dalam bukunya
tersebut adalah buktinya: “Persyaratan adanya pernyataan halal yang bersifat
mutlak sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama itu kelihatannya sulit
diterima oleh kalangan murji’ah modern. Karena mereka hanya menerima istilah
‘menyatakan halal’ apabila diucapkan dengan lisan bahwa ia menghalalkan
hukum selain hukum Allah dari lubuk hatinya. Pernyataan seperti itu tidak
akan dilontarkan oleh thaghut dari segala thaghut sekalipun di muka bumi
ini. Adapun indikasi-indikasi yang terlihat dari amal perbuatan mereka jelas
menunjukkan bahwa mereka menghalalkan hal itu. Bahkan menunjukkan kekufuran
dan penghinaan terhadap hukum Allah tersebut, bagi mereka (murji’ah modern)
tidak bisa dijadikan patokan.”

Cobalah lihat, tanpa disadari benih-benih pemikiran Khawarij kembali muncul.
Hal ini harus diwaspadai oleh kaum muslimin! Jika tidak bukan mustahil
mereka akan menjadi korban!

Dahulu telah dikatakan:
Aku mengenal kejahatan bukan untuk melakukannya
Akan tetapi agar dapat menghindarkan diri darinya
Barangsiapa yang tidak dapat membedakan
antara yang baik dengan yang jahat
Dikhawatirkan ia terjerumus dalam kejahatan itu

Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'Anhu juga rajin bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang kejahatan-kejahatan yang
bakal muncul dengan harapan dapat menjauhkan diri dari kejahatan tersebut.
Melihat gejala yang tumbuh di tengah-tengah umat pada hari ini, yaitu
maraknya pemikiran-pemikiran bid’ah Khawarij khususnya di kalangan pemuda,
maka kami mengetengahkan sebuah makalah yang ditulis oleh Fathi Abdullah
Sultan berjudul ‘Metodologi Ibnu Taimiyah Dalam Membedah Bid’ah Khawarij’.
Semoga makalah tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.
________________________________________________________________________

Akhir-akhir ini muncul kembali benih-benih generasi khawarij di beberapa
negeri kaum muslimin. Kaum muslimin harus waspada terhadap fenomena
tersebut! Agar orang yang memiliki secercah ilmu dapat mengidentifikasi
hakikat permasalahan, dapat menetapkan hukum secara benar dan dapat
membedakan antara kesalahan yang bisa dimaklumi dan kesalahan yang tidak
bisa dimaklumi, yaitu kesalahan yang berpangkal dari asas ahlu bid’ah.
Khususnya bid’ah yang berkaitan dengan masalah pengkafiran kaum muslimin,
penghalalan darah, harta dan tempat tinggal mereka.

Pertama : Hal itu harus didasarkan kepada kaidah-kaidah ilmiah yang merujuk
kepada pedoman generasi Salafus Shalih dalam memahami Al-Qur’an dan
As-Sunnah berikut teknis penerapannya di lapangan.

Kedua : Seluk-beluk bid’ah Khawarij harus dipahami, khususnya yang berkaitan
dengan kaidah-kaidah dan asal-usul bid’ah mereka.

Kedua perkara penting di atas dapat diwujudkan secara paripurna dengan
menilik kembali warisan-warisan ilmiah yang telah ditinggalkan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Khususnya untuk mengetahui ciri-ciri kaum
Khawarij dari masa ke masa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
memiliki keistimewaan khusus dalam membahas persoalan tersebut!

Sebelum kita memulai pembahasan, selayaknya kita perhatikan beberapa perkara
penting yang telah diingatkan oleh Ibnu Taimiyah:

1. Kaum Khawarij ini muncul pertama kali pada masa kekhalifahan Ali bin Abi
Thalib Radhiyallaahu 'Anhu.
Mereka terkenal dengan ketekunan dalam beribadah, seperti shalat, puasa,
tilawah Al-Qur’an, zuhud dan beberapa aspek ibadah lahiriyah lainnya yang
tidak didapati pada mayoritas sahabat nabi. Namun sayangnya mereka
menyimpang dari sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam dan
menyempal dari kaum muslimin. Mereka telah membunuh seorang muslim bernama
Abdullah bin Khabbab dan merampas binatang-binatang ternak milik kaum
muslimin. Inilah bid’ah yang pertama kali muncul dalam sejarah Dienul Islam
dan merupakan bid’ah yang paling banyak dikecam dalam sunnah Nabi dan atsar
Salafus Shalih. Tokoh utama merekalah yang pertama kali menyanggah
Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam dengan mengatakan: “Berlaku
adillah wahai Muhammad, karena Anda belum berlaku adil!” Rasulullah
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam telah memerintahkan kaum muslimin untuk
membunuh dab memerangi kaum Khawarij ini. Dan ini terwujud ketika para
sahabat keluar bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu 'Anhu untuk
memerangi mereka.

Banyak sekali hadits-hadits nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam yang
memerintahkan supaya memerangi mereka serta menceritakan ciri-ciri mereka.
Hingga Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: “Hadits tentang Khawarij
ini dinyatakan shahih dari sepuluh sisi.”

Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَ
تَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ
مُرُوقَ السَّهْمِ فَمَنْ أَدْرَكَهُمْ فَلْيَقْتُلْهُمْ فَإِنَّ فِي
قَتْلِهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا عِنْدَ الهِ لِمَنْ قَتَلَهُمْ

Salah seorang dari kalian merasa shalatnya lebih rendah nilainya daripada
shalat mereka, puasanya lebih rendah nilainya daripada puasa mereka,
tilawahnya lebih rendah nilainya daripada tilawah mereka. Mereka membaca
Al-Qur’an tapi tidak melewati kerongkongan mereka (tidak memahaminya).
Mereka telah melesat keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari
busurnya. Bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai sebab telah tersedia
pahala yang besar di Hari Kiamat bagi yang membunuh mereka.

2. Kaum Khawarij ini akan tetap ada hingga datang masa keluarnya Dajjal.
Hadits-hadits berkaitan dengan Khawarij ini diriwayatkan dalam berbagai
versi. Dalam hadits Abu Barzah riwayat An-Nasa’i disebutkan:

يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ كَأَنَّ هَذَا مِنْهُمْ يَقْرَءُونَ
الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ اْلإِسْلاَمِ كَمَا
يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ لاَ يَزَالُونَ
يَخْرُجُونَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ مَعَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ فَإِذَا
لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ

Akan muncul di akhir zaman nanti suatu kaum, sepertinya orang ini (gembong
khawarij Dzul Khuwaisirah) termasuk kelompok mereka, yang membaca Al-Qur’an
akan tetapi tidak melewati tenggorokan mereka (tidak memahaminya). Mereka
telah keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari busurnya.
Ciri-ciri mereka adalah menggundul kepala. Mereka akan tetap muncul hingga
akhir zaman bersama Dajjal. Apabila kalian menemui mereka, perangilah!
Mereka adalah seburuk-buruk makhluk bentuk maupun perangainya.

Dalam kitab Majmu’ Fatawa (28/496), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Rahimahullah berkata: “Dalam beberapa riwayat hadits lain telah diceritakan
bahwa kelompok ini akan tetap muncul sampai zaman keluarnya Dajjal. Alim
ulama telah sepakat bahwa kelompok Khawarij ini bukan hanya pasukan tentara
yang menyertai Dajjal.”

3.Alim ulama telah menggolongkan setiap pengikut hawa nafsu serta ahli bid’ah
yang memiliki pemikiran seperti mereka dalam jajaran Khawarij.
Sebagaimana dimaklumi bahwa bentuk-bentuk khuruj (pembangkangan) dalam
Dienul Islam sangat banyak sekali.

4. Syariat telah mengecam dengan keras kelompok khawarij bahkan
memerintahkan agar memerangi mereka meskipun mereka memiliki kebaikan dan
ketekunan dalam beribadah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Meskipun shalat, puasa
dan tilawah Al-Qur'an mereka sangat banyak, ibadah dan kezuhudan mereka
teruji, namun Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tetap memerintahkan
agar memerangi mereka. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu telah
melaksanakan perintah Rasulullah tersebut bersama beberapa orang sahabat
nabi lainnya. Mereka memerangi pasukan Khawarij yang telah menyimpang dari
sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan syariat yang beliau
bawa.” [Lihat Majmu’ Fatawa 11/473]

Perlu diketahui bahwa kaum Khawarij ini menapaki beberapa fase hingga dapat
mengkristalkan lalu merealisasikan bid’ah mereka.

Pertama kali mereka menampilkannya dalam bentuk prolog-prolog yang mereka
sokong dengan berbagai argumentasi. Lalu mereka mengetengahkan alasan-alasan
mengapa harus memilih dan mewujudkan pemikiran sesat tersebut. Setelah itu
memaksakan pemikiran-pemikiran yang menurut mereka harus diterima itu
walaupun harus dengan menggunakan senjata (kekerasan). Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah telah membahas tuntas masalah ini dalam uraian beliau berikut ini:

PEMBAHASAN PERTAMA : PERISTIWA PENDAHULUAN BID'AH KHAWARIJ
Interpretasi keliru terhadap apa yang dimaksud oleh Allah dan Rasul-Nya
merupakan dasar bid’ah Khawarij. Sebenarnya kaum Khawarij ini tidak
bermaksud menyelisihi Al-Qur'an, akan tetapi mereka salah dalam
menginterpretasikannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
menjelaskan: “Bid’ah yang pertama kali muncul, yaitu bid’ah Khawarij,
penyebabnya adalah interpretasi keliru terhadap kandungan Al-Qur'an,
sebenarnya mereka tidak bermaksud melanggarnya! Akan tetapi mereka salah
menafsirkannya. Mereka berasumsi bahwa nash-nash ancaman itu berkonseksuensi
kafirnya para pelaku dosa besar! Mereka beranggapan bahwa seorang mukmin itu
harus baik dan bertakwa, konseksuensinya siapa saja yang tidak baik dan
tidak bertakwa maka ia tergolong kafir dan kekal dalam api neraka.

Kemudian mereka menandaskan: “Utsman, Ali dan orang-orang yang membela
mereka berdua bukanlah tergolong orang-orang yang beriman. Karena mereka
telah berhukum dengan selain hukum Allah, demikian kata mereka!

Jadi, ada dua pendahuluan bagi bid’ah Khawarij ini:
1. Siapa saja yang perbuatan dan pendapatnya menyalahi Al-Qur'an maka ia
tergolong kafir.
2. Utsman, Ali dan orang-orang yang membela mereka termasuk kategori
demikian.

Oleh sebab itu hendaklah ekstra hati-hati dalam menjatuhkan vonis kafir
terhadap kaum muslimin hanya karena dosa dan kesalahan yang dilakukan. Sebab
itulah bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam. Dengan dalih tersebut
mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin. Dalam banyak hadits
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengecam mereka dan
memerintahkan agar memerangi mereka.” [Lihat Majmu’ Fatawa 13/30-31]

PEMBAHASAN KEDUA : AKAR BID'AH KHAWARIJ
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menggolongkan bid’ah Khawarij ini sebagai bid’ah
yang besar, sebagaimana halnya Syi’ah Rafidhah dan sejenisnya. Ketika
menerangkan perbedaan antara Rafidhah dan Khawarij, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah menjelaskan:

“Akar kesesatan mereka (Khawarij) adalah keyakinan mereka bahwasanya para
Imam serta segenap kaum muslimin telah menyimpang dari kebenaran dan telah
sesat. Itu pula yang merupakan akar kesesatan setiap kelompok yang
menyimpang dari sunnah nabi, seperti halnya Rafidhah dan kelompok-kelompok
lainnya! Kemudian mereka nyatakan kufur setiap perbuatan yang mereka anggap
sebuah tindak kezhaliman. Lalu mereka menjatuhkan sanksi-sanksi hukum yang
mereka ada-adakan atas setiap kekufuran!

Itulah tiga pokok dasar kelompok-kelompok yang menyimpang dari As-Sunnah,
seperti Haruriyah (Khawarij), Rafidhah (Syi’ah) dan yang lainnya.

Dalam setiap kesempatan mereka berusaha melepaskan asas-asas dasar Dienul
Islam sehingga mereka keluar dari Islam sebagaimana panah melesat dari
busurnya.

Ibnu Taimiyah memandang akar bid’ah Khawarij dari dua sisi:
1. Menyelisihi sunnah Rasulullah.
2. Konseksuensi-konseksuensi batil yang ditimbulkannya.

Dalam Majmu’ Fatawa (19/72-73), Ibnu Taimiyah menerangkan: “Ada dua faktor
utama yang menyebabkan kaum Khawarij ini menyempal dari jama’ah kaum
muslimin:

1. Mereka telah menyelisihi Sunnah nabi. Mereka pandang jelek perkara yang
baik-baik dan mereka pandang baik perkara yang buruk. Itulah yang mereka
tunjukkan di hadapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, yaitu ketika
Dzul Khuweisharah At-Tamimi berkata kepada beliau: “Berlaku adillah,
sesungguhnya engkau tidak berlaku adil!” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam menjawab: “Celakalah engkau, siapakah lagi yang berlaku adil jika aku
tidak berlaku adil! Sungguh telah merugi dan celakalah diriku jika aku tidak
berlaku adil!”

2. Mereka memvonis kafir kaum muslimin karena dosa dan kesalahan yang
dilakukan, serta menerapkan sanksi-sanksi hukum atas vonis yang telah mereka
jatuhkan itu, yaitu penghalalan darah dan harta kaum muslimin. Mereka
menganggap negeri kaum muslimin sebagai darul harb (negeri kafir yang mesti
diperangi) dan hanya negeri mereka sajalah yang berhak disebut darul iman.

Kemudian Syaikhul Islam menerangkan ekses-ekses negatif yang timbul akibat
dua faktor di atas. Beliau menjelaskan: “Setiap muslim hendaknya
berhati-hati dari dua faktor tersebut berikut dampak-dampak negatif yang
ditimbulkannya, seperti membenci kaum muslimin, melaknat, mengecam serta
menghalalkan darah dan harta mereka.

Kedua faktor di atas jelas menyelisihi kaidah Ahlu Sunnah wal Jama’ah.
Sedang siapa saja yang menyelisihi Sunnah maka ia tergolong mubtadi’ (ahli
bid’ah) yang telah menyimpang dari Sunnah Rasulullah. Barangsiapa
mengkafirkan kaum muslimin karena dosa yang mereka perbuat kemudian
memperlakukan mereka sebagai orang kafir, maka ia telah memisahkan diri dari
Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Perlu diketahui bahwa mayoritas ahlu bid’ah dan
hawa nafsu muncul melalui dua faktor di atas.

PEMBAHASAN KETIGA : REFERENSI UTAMA DAN METODE KHAWARIJ DALAM PENGAMBILAN
DALIL
Khawarij biasa berpegang kepada tekstual ayat-ayat Al-Qur'an. Mereka menolak
hadits-hadits nabi yang sepintas lalu bertentangan dengan tekstual ayat-ayat
tersebut. Bahkan mereka tidak segan-segan membuang hadits-hadits mutawatir
dengan alasan bertentangan dengan teks ayat. Ibnu Taimiyah menuturkan
sebagai berikut:

“Apabila Anda telah mengetahui akar-akar bid’ah dari uraian sebelumnya, maka
ketahuilah bahwa akar bid’ah Khawarij adalah memvonis kafir pelaku dosa.
Mereka yakini sebagai dosa perkara-perkara yang sebenarnya bukan dosa.
Mereka memandang wajib mengikuti Al-Qur'an saja dan menolak hadits yang
bertentangan dengan teks ayat Al-Qur'an, meskipun hadits tersebut derajatnya
mutawatir. Dan memvonis kafir orang-orang yang tidak sependapat dengan
mereka. Bahkan mereka membolehkan berbuat apa saja terhadap orang-orang yang
menyelisihi mereka melebihi perlakuan terhadap orang-orang kafir, dengan
keyakinan orang-orang tersebut telah murtad dari Islam. Oleh sebab itu
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyatakan bahwa:

يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ اْلأَوْثَانِ

“Mereka membunuhi kaum muslimin dan membiarkan para penyembah berhala.”

Dengan dasar itu mereka mengkafirkan Utsman, Ali serta para pembela mereka
berdua. Dan mereka juga mengkafirkan orang-orang yang turut serta dalam
kancah peperangan Shiffin! Masih banyak lagi pemikiran-pemikiran mereka yang
kotor lainnya! [Silakan lihat Majmu’ Fatawa 3/355]

Kaum Khawarij telah terjerumus dalam dua perkara yang sangat berbahaya:
1. Meninggalkan kewajiban berpegang teguh dengan sunnah nabi. Mereka
berpendapat bahwa hal itu tidak wajib!

Dalam Majmu’ Fatawa (20/104), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dosa
dan kesalahan ahlu bid’ah adalah karena meninggalkan apa yang telah
diperintahkan kepada mereka, yaitu mengikuti Sunnah nabi dan menetapi jama’ah
kaum muslimin.

Akar bid’ah Khawarij adalah keyakinan mereka bahwa mentaati Rasul hukumnya
tidak wajib bila bertentangan dengan teks Al-Qur'an menurut persepsi mereka.
Sikap tersebut merupakan salah satu bentuk meninggalkan kewajiban.”

Dalam kesempatan lain beliau menambahkan: “Kaum Khawarij beranggapan bahwa
Rasul bisa berbuat zhalim dan tersesat dalam sunnahnya, oleh karena itu
menurut mereka mentaati dan mengikuti rasul bukanlah suatu keharusan. Mereka
hanya mempercayai apa yang disampaikan Rasul di dalam Al-Qur'an, adapun
As-Sunnah yang menurut mereka bertentangan dengan tekstual Al-Qur'an,
tidaklah mereka terima.” [Silakan lihat Majmu’ Fatawa 19/73]

2. Menafsirkan Al-Qur'an dengan akal pikiran mereka.
Selain tidak menerima As-Sunnah yang menurut klaim mereka bertentangan
dengan tekstual Al-Qur'an, mereka juga memahami Al-Qur'an seenak perut
mereka saja, mereka menafsirkannya menurut logika dan hawa nafsu. Terutama
dalam menafsirkan nash-nash yang berisi ancaman, mereka jatuh dalam
kekeliruan yang fatal dalam menafsirkannya.

Ketika mengulas perbedaan antara bid’ah Rafidhah dengan Khawarij Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Diantara perbedaan tersebut: Khawarij
mengikuti nash-nash Al-Qur'an yang mereka pahami sendiri, sementara Rafidhah
mengikuti Imam Ma’shum yang sebenarnya tidak ada. Dalam hal ini Khawarij
lebih bagus daripada Rafidhah.” [Silakan lihat Majmu’ Fatawa 28/483]

Demikianlah penilaian Ibnu Taimiyah setelah kita ketahui bersama bahwa
beliau menggolongkan keduanya sebagai bid’ah yang besar!

Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Demikian pula kaum Khawarij
ini menganut keyakinan wajibnya mengikuti Al-Qur'an meskipun mereka pahami
menurut akal pikiran mereka dan berkeyakinan tidak wajib mengikuti As-Sunnah
yang bertentangan dengan tekstual ayat Al-Qur'an. Sementara Rafidhah
menganut keyakinan wajibnya mengikuti Madzhab Ahli Bait, mereka mengklaim
bahwa diantara Ahli Bait terdapat Imam yang ma’shum, yang tidak ada satupun
ilmu yang tersembunyi atasnya, tidak pernah salah, baik disengaja, terlupa
ataupun sadar.” [Lihat Majmu’ Fatawa 28/491]

Bagi yang mengikuti uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas tentulah
dapat melihat bahwa: Khawarij tidak memiliki buku-buku yang berbicara khusus
tentang dasar-dasar pemikiran mereka. Pemikiran-pemikiran tersebut dibiarkan
terekam di dalam akal mereka tidak dituangkan dalam bentuk tulisan. Di
samping itu mereka menyokongnya dengan asas-asas bid’ah. Dengan itu mereka
leluasa menjatuhkan vonis kafir terhadap orang-orang yang mereka anggap
murtad dan memaksa kaum muslimin lainnya untuk menjatuhkan vonis kafir
tersebut.

Oleh sebab itu sangat sulit mendeteksi mereka pada awal kemunculannya
sehingga mereka memiliki wilayah tempat mewujudkan seluruh bid’ah-bid’ah
mereka itu.

Berbeda dengan kelompok-kelompok bid’ah lainnya yang memiliki buku-buku yang
menjelaskan dasar-dasar pemikiran kelompok masing-masing sehingga akar bid’ah
mereka lebih mudah diidentifikasi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Kaum Khawarij hanya mengikuti
As-Sunnah yang telah terperinci bukan yang menyelisihi tekstual Al-Qur'an.
Menurut mereka boleh jadi seorang pezina tidak hukum rajam, tidak ada
batasan tertentu yang menyebabkan seseorang berhak dipotong tangannya karena
mencuri, seorang murtad tidak perlu dihukum mati, karena semua itu (yakni
rajam, batasan barang yang dicuri hingga pencurinya berhak dipotong
tangannya dan hukuman bagi orang murtad) tidak disebutkan dalam Al-Qur'an.

Pemikiran-pemikiran Khawarij dapat kita ketahui melalui penukilan-penukilan
orang tentang mereka. Kita belum mendapatkan satupun buku yang mereka karang
tentang dasar-dasar pemikiran mereka. Sebagaimana kita dapat temui buku-buku
tentang dasar-dasar pemikiran Mu’tazilah, Rafidhah, Zaidiyah,
Karramiyah, As’ariyah,
Salimiyah, Madzhab yang empat, Zhahiriyah, Ahlu Hadits, Falasifah, Shufiyah
dan lain-lain.” [Silakan lihat Majmu’ Fatawa 13/48-49]

(Diterjemahkan secara bebas oleh: Abu Ihsan Al-Atsari Al-Medani)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun V/1422H/2001M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke