Assalamualaikum
Dalam masalah waris, setelah kewajiban pemakaman dan menunaikan hutang, harta 
waris harus disegerakan dibagi. Berikut pertanyaan saya:

1. Apabila sdh ada yg sanggup membayar hutang-hutangnya namun belum ditunaikan, 
apakah ini bisa dianggap sudah ditunaikan bagi si yang meninggal?

2. Apa yg dimaksud dg disegerakan membagi harta waris? Seberapa "segera"-kah, 
adakah panduan waktu?

Jazakallah.
 
Sent from pSI's Torch®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke