Assalamualaikum Dalam masalah waris, setelah kewajiban pemakaman dan menunaikan hutang, harta waris harus disegerakan dibagi. Berikut pertanyaan saya:
1. Apabila sdh ada yg sanggup membayar hutang-hutangnya namun belum ditunaikan, apakah ini bisa dianggap sudah ditunaikan bagi si yang meninggal? 2. Apa yg dimaksud dg disegerakan membagi harta waris? Seberapa "segera"-kah, adakah panduan waktu? Jazakallah. Sent from pSI's Torch® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
