Wa'alaikumsalam Akhi widjanarko,salam buat ikhwah di Paiton.
Berikut ana salin dari: 

http://www.firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/70-jika-imam-qunut-subuh-ap
akah-makmum-harus-ikut-qunut-kapankah-makmum-harus-sesuai-imam-dan-kapankah-
boleh-berbeda

Pertanyaan : Assalamu'alaikum ustadz...barokallahu fiik, ada beberapa
pertanyaan yang mengganjal, terutama terkait kondisi mengikuti imam dalam
sholat.

1. Bagaimana bila kita tahu dari kebiasaannya selama ini imam duduk
tawarruk, apakah kita juga duduk tawarruk tatkala raka'at terakhir sholat
subuh?

2. juga, bagaimana bila kita tidak tahu kebiasaan duduk imam (misalnya
karena kita ada di masjid lain)?

3. bila kita ada di shaf pertama dan ada persis di sekitar belakang imam,
apakah boleh kita melihat sejenak ke arah imam untuk melihat bagaimana ia
duduk? atau, sebaliknya, bagaimana kalau kita ada di shaf kedua, ketiga,
dst. tapi benar-2 tdk tahu kebiasaan duduk imam?
jazakallahu khoir ustadz... wassalamu'alaikum

Jawab :

Pertanyaan seperti ini sama dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

-    Apakah jika imam menggerak-gerakan jarinya tatkala tasyahhud maka
makmum juga harus ikut menggerak-gerakan jarinya, padahal sang makmum tidak
meyakini akan sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud? Dan jika
sebaliknya?

-     Apakah jika imam mengangkat kedua tangan tatkala hendak sujud maka
makmum juga harus mengangkat kedua tangannya (padahal sang makmum tidak
meyakini disunnahkannya hal tersebut)? Dan jika sebaliknya?

-     Apakah jika imam hendak sujud dengan meletakkan kedua lututnya
terlebih dahulu sebelum kedua tangannya apakah makmum juga harus demikian?,
sementara makmum meyakini didahulukannya kedua tangan sebelum kedua lutut?,
dan jika sebaliknya?

-     Apakah jika imam melakukan duduk istirahat -tatkala hendak berdiri ke
rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat- maka makmum juga harus duduk
istirahat (padahal sang makmum tidak meyakini adanya duduk istirahat)?, dan
jika sebaliknya?

-     Apakah jika imam qunut subuh maka sang makmum juga harus qunut subuh?
(padahal sang makmum meyakini tidak disyari'atkannya qunut subuh)

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus paham apa saja
perkara-perkara yang sang makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh
menyelisihinya?

Para pembaca yang budiman, nash yang berkaitan dengan permasalahan ini
adalah sabda Nabi

إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا
فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا وإذا رَفَعَ فَارْفَعُوا وإذا قال سمع الله لِمَنْ
حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا
قِيَامًا وإذا صلى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

"Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri
maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku'
maka ruku'lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam
berkata "Sami'allahu liman hamidahu" ucapkanlah "Robbanaa wa lakalhamdu".
Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk
maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk" (HR Al-Bukhari no 657)


Rasulullah juga bersabda:

إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فلا تَخْتَلِفُوا عليه فإذا رَكَعَ
فَارْكَعُوا ...

"Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian
menyelisihinya, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian…" (HR Al-Bukhari no 689)


Ibnu Hajar berkata, "Dan kondisi pengikut (makmum) adalah tidak mendahului
orang yang diikutinya (imam), dan juga tidak menyertainya, dan juga tidak
berdiri lebih maju di hadapannya, akan tetapi ia memperhatikan gerakan dan
kondisi sang imam lalu ia segera menyusul sebagaimana gerakan sang imam"
(Fathul Baari 2/178)

Berkata An-Nawawi : "Hadits ini dalil akan wajibnya makmum untuk mengikuti
imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku', sujud, dan hendaknya ia
melakukannya setelah imam. Maka ia bertakbirotul ihroom setelah imam selesai
bertakbirotul ihrom. Jika bertakbirotul ihrom sebelum imam bertakbirotul
ihrom maka tidak sah sholatnya. Ia ruku' setelah imam mulai ruku' dan
sebelum imam berdiri dari ruku'. Jika ia menyertai imam (dalam ruku'-pent)
atau mendahului imam maka ia telah berbuat keburukan akan tetapi sholatnya
tidak batal. Demikian juga sujud. Dan ia member salam setelah imam selesai
salam, jika ia salam sebelum imam salam maka sholatnya batal, kecuali jika
ia berniat untuk memisahkan diri dari jama'ah sholat. Dan ada khilaf dalam
permasalahan ini..." (Al-Minhaaj 4/131)

An-Nawawi juga berkata, "Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti maka maknanya menurut Imam As-Syafi'i
dan sekelompok ulama yaitu (diikuti) pada perbuatan-perbuatan
(gerakan-gerakan) yang dzohir (nampak), karena boleh saja seseorang yang
sholat fardu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah dan sebaliknya,
demikian juga seorang yang sholat asar bermakmum kepada orang yang sholat
dzuhur dan sebaliknya.

Malik dan Abu Hanifah radhiallahu 'anhumaa dan para ulama yang lain berkata
bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan. Mereka berkata bahwasanya makna
hadits adalah imam diikuti pada gerakan-gerakan dan juga pada niat (jadi
niat harus sama antara imam dan makmum-pent). As-Syafii –radhiallahu 'anhu-
dan para ulama yang sepakat dengannya berdalil dengan bahwasanya Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami (dua kelompok dari) para sahabat di
Batn Nakhl tatkala sholat khouf dua kali, sekali bersama kelompok pertama
dan yang kdua bersama kelompok yang kedua. Maka sholat beliau yang kedua
adalah sunnah adapun (para sahabat dari kelompok yang kedua) yang bermakmum
di belakang Nabi sholat mereka adalah fardhu. Demikian juga hadits Mu'adz
tatkala beliau setelah sholat isya bersama Nabi maka beliaupun setelah itu
mendatangi kaum beliau lalu mengimami mereka, maka sholat tersebut sunnah di
sisi Mu'adz dan wajib di sisi kaumnya.

Hal ini menunjukan bahwa mengikuti imam hanya wajib pada perbuatan-perbuatan
(gerakan-gerakan) yang dzohir (Al-Minhaaj 4/134)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang lebih menguatkan pendapat Imam
An-Nawawi ini (madzhab As-Syafi'i) bahwasanya kewajiban mengikuti imam yang
pada gerakan-gerakan yang dzhohir karena yang disebutkan oleh Nabi dalam
hadits adalah ruku', takbir, bangkit dari ruku' dan semacamnya, adapun niat
maka tidak disebutkan dalam hadits (lihat Fathul Baari 2/178)


Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa makmum hanya wajib mengikuti
gerakan-gerakan dzohir sang imam, jika sang imam bertakbir maka ia bertakbir
pula, jika imam rukuk maka ia segera ruku' juga dan demikian juga jika imam
duduk atau berdiri. Hal ini dimaksudkan agar makmum tidak mendahului imam
atau terlambat mengikuti imam.

Adapun gerakan-gerakan yang tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam
berupa mendahului atau keterlambatan maka tidak wajib bagi makmum untuk
mengikuti imam.

Sebagai contoh jika sang imam tatkala duduk tasyahhud sholat subuh dengan
tawarruk sedangkan sang makmum meyakini sunnahnya duduk iftirosy maka tidak
wajib bagi sang makmum untuk meniru cara duduk sang imam. Karena hal ini
sama sekali tidak berkaitan dengan penyelisihan berupa mendahului atau
keterlambatan.

Demikian juga jika ternyata sang imam tidak menggerak-gerakan jarinya
sementara sang makmum meyakini sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala
tasyahhud maka tidak wajib bagi sang makmum untuk mengikuti sang imam.

Syaikh Al-'Utsaimiin berkata, "Adapun perkara yang mengantarkan kepada
penyelisihan imam maka imam harus diikuti (tidak boleh diselisihi-pent),
adapun perkara yang tidak menyelisihi imam –seperti mengangkat kedua tangan
tatkala hendak ruku' jika ternyata sang imam tidak mengangkat kedua
tangannya sedangkan makmum memandang disyari'atkannya mengangkat kedua
tangan- maka tidak mengapa bagi makmum untuk mengangkat kedua tangannya.
Karena hal ini tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam atau
keterlambatan (dalam mengikuti imam).

Demikian juga halnya dalam masalah duduk, jika imam tidak duduk tawarruk
sedangkan sang makmum memandang disyari'atkannya duduk tawarruk atau
sebaliknya maka sang makmum tidak mengikuti sang imam, karena sang makmum
tidak menyelisihi sang imam dan juga tidak terlambat (dalam mengikuti sang
imam). (Majmuu' Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-'Utsaimiin15/79)


Bagaimana jika sang imam tidak duduk istirahat?

Jika sang imam tidak duduk istirahat tatkala bangkit ke rakaat ke dua atau
ke rakaat ke empat, sedangkan makmum memandang disyari'atkannya hal ini,
maka apakah makmum tetap boleh duduk istirahat menyelisihi imam? Dan
bagaimana jika perkaranya sebaliknya?

Syaikh Al-'Utsaimiin rahimahullah berkata, "Adapun jika (penyelisihan
gerakan-pent) mengakibatkan keterlambatan makmum –misalnya makmum memandang
disyari'atkannya duduk istirahat sementara sang imam tidak- maka makmum
tidak duduk istirahat. Karena jika sang makmum duduk istirahat maka ia akan
terlambat dari imam, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintah
kita untuk bersegera dalam mengikuti imam, beliau bersabda, "Jika imam
bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika imam ruku maka ruku'lah…".
Demikian juga jika perkaranya sebaliknya. Jika imam memandang
disyari'atkannya duduk istirahat sementara sang makmum tidak, maka jika imam
duduk istirahat  hendaknya sang makmum juga duduk meskipun sang makmum tidak
memandang disyari'atkannya duduk istirahat, namun demi mengikuti imam.
Inilah kaidah dalam mengikuti imam, yaitu makmum tidak melakukan hal yang
menyebabkan penyelisihan atau keterlambatan" (Majmuu' Fataawaa wa rosaail
As-Syaikh Al-'Utsaimiin15/79)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Telah valid bahwasanya Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam duduk istirahat, akan tetapi para ulama
berselisih antara apakah Nabi melakukannya karena beliau sudah tua sehingga
butuh untuk duduk istirahat?, ataukah Nabi melakukannya karena duduk
istirahat merupakan sunnah dalam sholat?. Barangsiapa yang berpendapat
dengan kemungkinan kedua maka menganggap duduk istirahat hukumnya mustahab
sebagaimana pendapat As-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan
barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan pertama maka tidak
menganggap mutahabnya duduk istirahat kecuali jika memerlukannya sebagaimana
pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad.

Barangsiapa yang melakukan duduk istirahat maka tidak boleh diingkari
meskipun posisinya sebagai makmum (sementara imam tidak melakukannya-pent)
karena keterlambatannya mengikuti (imam yang tidak duduk istirahat) hanya
sedikit dan tidak termasuk keterlambatan yang dilarang –menurut mereka yang
berpendapat akan mustahabnya duduk istirahat-. Bukankah ini perbuatan yang
merupakan perkara ijtihad? Karena sesungguhnya telah bertentangan antara
melakukan sunnah ini –yaitu menurutnya- dengan bersegera mengikuti imam?,
sesungguhnya mengikuti imam lebih utama daripada terlamabat. Akan tetapi
keterlambatan tersebut hanya sedikit, maka perkaranya seperti jika imam
berdiri dari tasyahhud awal sebelum makmum menyelesaikan (bacaan) tasyahhud
awal padahal makmum memandang mustahabnya menyempurnakan bacaan tasyahhud
awal (sehingga akhirnya sang makmum terlambat beridiri-pent). Atau seperti
jika imam salam padahal sang makmum masih ingin berdoa sedikit lagi, apakah
sang makmum segera salam ataukah menyempurnakan dahulu doanya?.
Permasalahan-permasalahan seperti ini termasuk permasalahan ijtihad, dan
yang paling kuat adalah bersegera mengikuti imam lebih utama dari pada
terlambat karena melakukan perkara yang mustahab. Wallahu A'lam (Majmuu'
Al-Fataawaa 22/452-453).


Bagaimana jika sang imam qunut subuh?


Ibnu Taimiyyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ "Hanyalah dijadikan imam untuk
diikuti" dan juga bersabda لاَ تَخْتَلِفُوْا عَلَى أَئِمَّتِكُمْ  "Janganlah
kalian menyelisihi imam-imam kalian", dan telah valid juga dalam shahih
bahwasanya beliau bersabda يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ
وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ، وَعَلَيْهِمْ  "Mereka (para imam)
sholat bagi kalian, jika mereka benar maka pahalanya buat kalian dan buat
mereka, dan jika mereka salah maka pahalanya bagi kalian dan kesalahan bagi
mereka. Bukankah jika imam membaca surat setelah membaca Al-Fatihah pada dua
rakaat yang terakhir dan memanjangkan bacaan surat tersebut maka wajib bagi
makmum untuk mengikutinya (menunggunya-pent)?. Adapun mendahului imam maka
hal ini tidak diperbolehkan, maka jika imam qunut maka tidak boleh makmum
mendahuluinya, akan tetapi harus mengikuti imam. Oleh karenanya Abdullah bin
Mas'uud mengingkari Utsman karena sholat empat rakaat (tatkala safar-pent)
akan tetapi beliau sholat empat rakaat diimami oleh Utsman. Maka dikatakan
kepada beliau kenapa beliau berbuat demikian, maka beliau berkata الخِلاَفُ
شَرٌّ Perselisihan itu buruk" (Al-Fataawa Al-Kubro 1/229)

Beliau juga berkata, "Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam pada
perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad msekipun sang makmum tidak
sependapat. Sebagaimana jika imam qunut subuh atau menambah jumlah takbir
tatkala sholat janazah hingga tujuh kali. Akan tetapi jika sang imam
meninggalkan satu perkara yang perkara tersebut menurut makmum adalah rukun
atau syarat sholat maka ada khilaf (apakah makmum tetap mengikuti imam atau
tidak?-pent)" (Jaami'ul Masaail 5/388)

Syaikh Ibnu 'Utsaimin berkata, “Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang
benar-benar memahami nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat
qunut shalat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian beliau berkata, “Jika
engkau shalat di belakang Imam yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan
aminkanlah doa imam tersebut.” Semua ini demi persatuan barisan dan hati,
serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian
yang lain.” (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ 4/86)


Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Dzul Qo'dah 1431 H / 17 Oktober
2010 M

Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Abu Suhail
Sent: Friday, May 13, 2011 9:14 AM
To: assunnah
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya seputar Qunut di shalat Subuh<<

From: [email protected]
Date: Mon, 9 May 2011 09:42:19 +0700
Subject: [assunnah] Tanya seputar Qunut di shalat Subuh

Assalamu'alaikum,

Apa hukumnya melakukan qunut (bukan qunut nazilah) di waktu subuh saja
padahal dalilnya hadist dhoif dan bagaimana hukum sholat subuhnya?. Bila
dalam sholat berjama'ah imam berqunut (bukan qunut nazilah) dengan
mengangkat kedua tangan maka bagaimana sebaiknya makmum sesuai syar'inya,
mohon dengan dalil.

Jazakallahu Khairan.
Wassalam
Widjanarko
)))))))))))))
 
Silakan dibaca penjelasan dibawah ini.
SEMUA HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS-MENERUS ADALAH LEMAH
http://almanhaj.or.id/content/1385/slash/0
QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH!!!
http://almanhaj.or.id/content/1406/slash/0
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS
http://almanhaj.or.id/content/1448/slash/0
HADITS-HADITS SHAHIH TENTANG QUNUT NAZILAH
http://almanhaj.or.id/content/1479/slash/0
MAKNA QUNUT, MAKNA NAZILAH, QUNUT PADA PERTENGAHAN RAMADHAN
http://almanhaj.or.id/content/1499/slash/0
MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DO’A QUNUT
http://almanhaj.or.id/content/1515/slash/0


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke