Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

Terimakasih info ini sangat membantu bagi saya dan keluarga.


________________________________
Dari: abdul hamid <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sab, 21 Mei, 2011 05:51:44
Judul: Bls: [assunnah]>> Tanya: Sunat bagi bayi perempuan<<

assalamu'alaikum
masalah sunat bagi bayi perempuan telah menjadi isu bagi dunia barat, menurut
saya mereka mengadakan survei di afrika ternyata pembelahan clitoris wanita
membahayakan bagi kesehatan karena pemotongan sangat mendalam.Sedangkan para
ulama memberikan solusi antara kekejaman kepada perempuan yaitu bila dipotong
bagian clitoris melanggar kehidupan perempuan dan bila tidak dilakukan
pemotongan maka nafsu sex perempuan ketika besar sangat tinggi, yang tidak
terkontrol bila imannnya tidak kuat, buktinya di dunia barat sex bebas terjadi
dimana-mana yang  masih perawan maupun yang sudah kawin bahkan berganti ganti
pasangan.

Dalam agama Islam ulama membuat solusi, jadi sunat perempuan bukannya dipotong
tapi hanya diiris bagian klitoris bukan dipotong seperti isu yang oleh dunia
barat dengan alasan HAM, padahal HAM ini lahir di Inggris bukan dari dunia
islam, padahal islam sangat menjunjung tinggi hak azazi manusia, sedangkan HAM
untuk kepentingan seseorang atau kelompok.

Saya punya anak perempuan alhamdulillah dengan di sunat sampai di nikah, nafsu
sexnya dapat terkendalikan berbeda dengan sahabat saya yang anak tidak di sunat
anak perempuannya selalu berganti ganti pacar.Wallahu a'lam

HUKUM KHITAN http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0
DISYARIATKANNYA KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/851/slash/0
HUKUM KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/800/slash/0
HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KHITAN http://almanhaj.or.id/content/1378/slash/0


--- Pada Sen, 16/5/11, RICCO RICCO ANANTO <[email protected]> menulis:

Dari: RICCO RICCO ANANTO <[email protected]>
Kepada: "assunah" <[email protected]>
Tanggal: Senin, 16 Mei, 2011, 9:30 AM

Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Maaf mohon info tentang sunat bayi perempuan, karena kakak saya baru melahirkan
dan menurut dokter, bayi perempuan tidak boleh disunat, bagaimana menurut hukum
islam? maaf bila pertanyaan ini sudah pernah dimuat.

Jazakumullooh khairon
Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
riccoananto


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke