Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Dimana ya saya bisa dapat artikel lengkap dari postingan jawaban akh Abu 
Harits tentang Hukum Menjadi Pegawai Negeri? Apa ini dari rekaman kajian 
waktu Syaikh Ali bin Abdul Hamid bin Hasan al Halaby di Malang?

Jazaakallah khoir.

Wassalamu'alaikum
---
Chandra


On 5/25/2011 7:09 AM, assunnah@yahoogroups.com wrote:
>     From: ardiansyaheka...@gmail.com <mailto:ardiansyaheka424%40gmail.com>
>     Date: Sat, 21 May 2011 10:43:22 +0700
>     saya bingung, saya seorang dokter umum, saat ini praktek mandiri.
>     alhamdulillah hasilnya cukup buat nafkah istri dan anak, walaupun
>     tidak berlebihan. tetapi kawan kawan,ortu, mertua selalu
>     meyarankan agar saya ikut pns, karena kalau swasta kan tidak ada
>     pensiun, lama lama banyak saingan, tidak ada askes. apalagi
>     sekarang kan dokter harus selalu belajar dengan ikut seminar dan
>     kegiatan lain yang perlu waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar
>     (kalau tidak ikut, tidak bisa dapat ijin praktek lagi).tapi saya
>     bingung karena di PNS itu kan ada gaji yang sumbernya campur baur
>     antara yang halal dan haram, ada sumpah PNS dan jabatan yang
>     isinya setia kepada dasar negara yang bukan islam dan pada hukum
>     buatan manusia. terus ada ikhtilat, ada KKN, dll. akhirnya saya
>     bingung antara jadi pns atau tidak. sementara batas untuk jadi pns
>     kan umur 35 tahun, sudah beberapa tahun saya bingung. saya sudah
>     tanya beberapa ustad melalui surat tetapi belum ada jawaban.
>     mungkin ada ustadz yang dapat memberi saya nasehat dalam mailing
>     list ini.
>     >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
>
>     Silakan baca penjelasan dibawah ini.Wallahu a'lam
>
>     HUKUM MENJADI PEGAWAI NEGERI?
>
>     Pertanyaan.
>     Syaikh Ali bin Abdul Hamid bin Hasan Al-Halaby ditanya : Kita
>     tinggal di sebuah negara yang tidak berhukum dengan syari'at
>     Allah. Pertanyaannya, bolehkah kita menjadi pegawai pada negara
>     tersebut? Apakah jika menunaikan kewajiban kita sebagai pegawai
>     dapat dianggap tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan?
>     Jelaskanlah kepada kami, semoga Allah memberikan balasan yang baik
>     kepada Syaikh.
>
>     Jawaban.
>     Saya katakan, sangat disayangkan, kebanyakan negeri Islam -apalagi
>     yang bukan negeri Islam- tidak menerapkan hukum sebagaimana yang
>     diinginkan oleh Allah Azza wa Jalla.
>
>     Akan tetapi sebagian negeri lebih banyak dari negeri yang lain (di
>     dalam menerapkan selain hukum Allah, Red), dan sebagiannya lebih
>     sedikit dari yang lain. Sebagiannya terang-terangan dan
>     sebagiannya sembunyi-sembunyi.
>     Tidak ada yang bisa memberikan solusi kecuali Allah. Tidak ada
>     yang dapat kita lakukan kecuali bersabar, berdo'a, tetap
>     istiqamah, dan tetap berdakwah di jalan Allah dengan landasan ilmu.
>
>     Sedangkan revolusi, mengkafirkan, memberontak kepada pemerintah,
>     membuat huru-hara dan mengerahkan massa; ini semua tidaklah
>     berjalan pada jalan yang haq, dan juga bukan merupakan jalan orang
>     yang berada di dalam kebenaran.
>
>     Adapun berkaitan dengan pekerjaan, menjadi pegawai di negara ini
>     atau negara itu, maka hukum suatu pekerjaan apa saja, di manapun
>     tempatnya, tergantung dengan hakikat dan tabi'at pekerjaan itu
>     sendiri. Jika pekerjaannya syar'i (sesuai agama) atau minimal
>     tidak melanggar syara� (agama), maka ini boleh, meskipun (bekerja)
>     pada orang-orang kafir murni. Bermu�amalah dengan orang-orang
>     kafir hukumnya boleh, selama mu�amalah itu tidak melanggar
>     syari'at. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan baju
>     besi beliau digadaikan pada orang Yahudi, hadits riwayat al Bukhari.
>
>     Kalau begitu, sebelum engkau mengatakan boleh atau tidak boleh,
>     maka lakukanlah dengan sempurna dan sebaik-baiknya pekerjaanmu,
>     agar engkau tidak melanggar syari'at, dan agar engkau tidak
>     melalaikan pekerjaan yang telah diwajibkan atasmu. Jika kondisinya
>     seperti ini, maka boleh.
>
>     Sedangkan jika pekerjaan (tersebut) kehilangan salah satu dari dua
>     hal di atas (yaitu kesesuaian dengan syari�at atau tidak melanggar
>     syari'at), maka tidak boleh. Dan ini, tidak ada hubungan antara
>     negara tersebut melaksanakan syari'at Allah atau tidak, dalam
>     naungan kedua syarat ini. Sebab kalau tidak, misalnya ada sebuah
>     negara berhukum dengan syari'at Allah, lalu ada salah seorang
>     pegawai melakukan pelanggaran syari'at, apakah keadaan negaranya
>     yang menerapkan syari'at Allah ini bisa memberikan pertolongan
>     baginya? (Yakni menjadikan pekerjaannya yang menyelisihi syari�at
>     itu manjadi halal?). tidak akan bisa memberikan pertolongan. Jadi,
>     hukumnya tetap terkait dengan hakikat pekerjaan yang dilakukan.
>     Wallahu 'alam.
>
>     (Syaikh Ali bin Abdul Hamid bin Hasan al Halaby, dalam muhadharah
>     di Masjid al Muhajirin, Malang, Kamis, 16 Februari 2006 M).
>
>     Selanjutnya silakan baca STATUS ORANG-ORANG KAFIR DI NEGERI MUSLIM
>     http://almanhaj.or.id/content/1749/slash/0




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke