Tiga Syarat Halalnya Pekerjaan Sampingan

Pertanyaan, “Saya bekerja sebagai programmer di sebuah perusahaan
komputer yang memproduksi berbagai program untuk keperluan pengajaran.
Setelah jam kerja selesai, saya memiliki ide untuk memproduksi program
pengajaran lain, yang boleh jadi serupa dengan yang diproduksi oleh
perusahaan. Akan tetapi, tentu saja ada sisi-sisi perbedaannya dengan
yang saya buat untuk perusahaan. Biaya pembuatan program ini saya
tanggung sendiri bersama beberapa teman. Apakah tindakan semacam ini
diperbolehkan?”

Jawaban, “Kami berharap agar program yang ingin Anda produksi itu
tidak mengandung hal-hal yang haram, misalnya: musik, gambar wanita,
dan hitung-hitungan ribawi.

Tidaklah terlarang jika Anda memproduksi program yang sama persis atau
serupa dengan program yang Anda buat pada saat jam kerja di
perusahaan, asalkan memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

Pertama: Anda tidak menggunakan materi, program komputer, dan
alat-alat milik perusahaan untuk membuat program pribadi buatan Anda.

Kedua: Upaya untuk memproduksi program pribadi tersebut dilakukan di
luar jam kerja, bukan saat jam kerja, karena saat jam kerja, Anda
memiliki kewajiban untuk bekerja hanya untuk kepentingan perusahaan.
Pada saat jam kerja, Anda tidaklah diperkenankan untuk menyibukkan
diri dengan berbagai aktivitas yang tidak terkait dengan pekerjaan
yang menjadi tanggung jawab Anda. Lebih-lebih, jika aktivitas tersebut
murni kegiatan pribadi.

Ketiga: Anda tidak memanfaatkan konsumen dan jaringan pemasaran
perusahaan untuk memasarkan produk Anda. Anda mengenal konsumen dan
jaringan tersebut dikarenakan Anda bekerja di perusahaan itu, sehingga
jika Anda memasarkan produk pribadi Anda kepada pihak-pihak tadi, Anda
dinilai telah mengkhianati amanah pekerjaan yang dibebankan oleh
perusahaan kepada Anda.

Demikianlah syarat-syarat yang bisa kami sebutkan sehingga produk Anda
pribadi adalah produk yang benar-benar halal dari segi pembuatan dan
pemasarannya.” (Diterjemahkan dari http://islamqa.com/ar/ref/150855)

Dari uraian di atas, kita bisa membuat kesimpulan umum bahwa pekerjaan
sampingan itu halal, asalkan memenuhi tiga persyaratan:
1. Tidak memanfaatkan hak milik perusahaan atau yayasan tempat kita
bekerja, untuk pekerjaan sampingan kita.
2. Pekerjaan sampingan dilakukan di luar jam kerja atau jam kantor.
3. Tidak memanfaatkan konsumen, pelanggan, berbagai jaringan dan
akses--yang kita ketahui dikarenakan pekerjaan pokok kita--,untuk
memasarkan hasil pekerjaan sampingan kita.

Artikel www.PengusahaMuslim.com
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.

Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim
PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke