From: [email protected]
Date: Sun, 15 May 2011 09:10:49 +0700
Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Bagaimanakah hukumnya aqiqoh apabila si anak sudah dewasa (berkeluarga), apakah 
masih perlu meminta orang tua untuk meng aqiqoh kan mengingat orang tua sdh tdk 
ada beban (mampu materi) tetapi usia beliau sdh diatas 60 thn, ataukah si anak 
yang berkewajiban untuk langsung meng aqiqoh kan dirinya sendiri
Jazakumullooh khairon
Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
dhika
>>>>>>>>>>>>
 
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat 
jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 
4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum 
menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa 
kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan 
menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk 
anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. 
 
Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya 
melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa 
yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang 
tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah 
mampu.

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jika tidak 
memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak 
mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, 
maka kapan saja. inilah aqiqah.[4]

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/857/slash/0
 
Syaikh Shâlih bin 'Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan 
sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, 
atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu 
hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada maka tidak 
mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu 
diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu 
merupakan hak anak atas orang tuanya.[3]

Syaikh Shalih bin 'Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak 
melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak 
menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah 
untuk dirinya sendiri [4].
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0
 
Wallahu a'lam
 
 
 


                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke