KOREKSI TERHADAP PENYIMPANGAN UMAT DALAM BULAN RAJAB
Oleh
Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin
http://almanhaj.or.id/content/3088/slash/0

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, yang menurunkan Al
Qur’an yang mulia sebagai petunjuk dan peringatan bagi seluruh makhluk
dari kalangan jin dan manusia. Semoga shalawat dan salam tetap
tercurah kepada Muhammad sebagai utusan Allah dan manusia sempurna
rohani dan akalnya, tinggi kedudukannya serta mulia budi pekerti dan
akhlaknya, sehingga ucapan dan tindakan Beliau menjadi panutan dan
suri tauladan.

KEMULIAAN BULAN RAJAB
Tidak ada satu dalilpun yang shahih –yang secara khusus- menyebutkan
keutamaan bulan Rajab, sebagaimana telah dituturkan oleh Al Hafizh
Ibnu Hajar dalam kitab Tabyin Al Ujab : "“Tidak ada hadits shahih yang
pantas untuk dijadikan hujjah dalam masalah keutamaan bulan Rajab,
(dengan) puasa di dalamnya dan shalat malam khusus pada malam
harinya”. Beliau juga berkata : “Sungguh Imam Abu Ismail Al Harawi Al
Hafizh telah mendahuluiku menetapkan demikian. Kami meriwayatkan
darinya dengan sanad yang shahih. Demikian pula kami meriwiyatkan dari
selainnya”.

Demikian pula kalangan ulama kritikus serta para huffazh telah
mendahuluinya, diantaranya : Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah
(wafat 751 H), beliau berkata di dalam Al Manar Al Munif, hlm. 96 :
“Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian
malamnya, maka itu kedustaan yang diada-adakan”.

Al ‘Allamah Al Faqih Majdudin Al Fairuz Abadi (wafat 826 H), beliau
berkata di penutup kitab Safar As Sa’adah, hlm. 150 : “Dan bab shalat
raghaib, shalat nishfu sya’ban, shalat nishfu rajab, shalat iman,
shalat malam mi’raj …, bab-bab ini, di dalamnya tidak ada sesuatu pun
yang sah secara pokok”. Beliau juga berkata : “Bab puasa Rajab dan
keutamaannya, tidak ada satupun yang tsabit, bahkan sebaliknya ada
riwayat yang memakruhkannya”.

Meskipun demikian, Rajab memiliki keutamaan; karena Rajab termasuk
bulan haram dan terhormat, sebagaimana firman Allah.
,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ
كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

Sesunguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi,
diantaranya empat bulan haram…[At Taubah : 36]

Empat bulan haram tersebut adalah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan
Muharram. Diantara empat bulan itu tiga berurutan (Dzulqa’dah,
Dzulhijjah dan Muharram), sedangkan Rajab terpisah.

Secara spesifik, tidak ada penjelasan tentang keutamaan Rajab. Namun
secara umum kemuliaan Rajab masuk ke dalam bulan-bulan yang haram dan
terhormat di hadapan Allah. Firman Allah Ta’ala.

ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلاَتَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya
diri kamu dalam bulan yang empat itu … [At Taubah : 36].

Qatadah berkata: Amal shalih lebih besar pahalanya pada bulan haram,
dan melakukan kezhaliman pada bulan itu dosanya lebih besar dibanding
pada bulan-bulan selainnya, meskipun kezhaliman di setiap keadaan
tetap besar dosanya.

Ibnu Jajir menukil riwayat dari Ibnu Abbas berkata, dia berkata: Empat
bulan dikhususkan dalam penghormatan, karena setiap maksiat lebih
besar dosanya dan setiap amal shalih berpahala lebih besar.

PERANG PADA BULAN RAJAB
Para ulama berselisih dalam mengharamkan perang pada bulan haram.
Sebagian berpendapat haram, kemudian di nasakh berdasarkan firman
Allah Ta’ala

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً

“…dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya, sebagaimana mereka pun
memerangi kamu semuanya… [At Taubah : 36]

Yaitu, secara umum, seolah-olah Allah Ta’ala mengatakan “pada bulan
haram maupun bulan lainnya.

Demikian ini adalah pendapat Qatadah, Atha’ Al Khurasani, Az Zuhri,
Sufyan Ats Tsauri. Mereka berkata : “Sesungguhnya Nabi berperang pada
perang Hawazin sambil menusuk dengan tombaknya dan mengepung mereka
pada bulan Syawal dan sebagian bulan Dzulqa’dah”.

Yang lain berpendapat, bahwa hukumnya tidak dinasakh. Ibnu Juraij
berkata : ‘Atha bin Abi Rabah bersumpah dengan nama Allah Ta’ala,
bahwa tidak halal bagi manusia berperang di tanah haram dan pada bulan
haram, kecuali mereka diperangi di dalamnya, dan hukum ini tidak
dinasakh”.

Ibnu Jarir menukil dari Qatadah, dia berkata : “… dan janganlah kamu
memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali mereka memulai mengobarkan
peperangan di tempat itu, kemudian Allah menasakh ayat ini dengan
firmanNya.

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ
حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ

Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang
musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka. [At Taubah : 5].

Dan inilah pendapat Hanafiyah, Thawus dan juga Jabir, Mujahid, Ibnu
Juraij, sebagai pendapat yang rajih (kuat). Dalam musnad Ahmad 3/334,
345, Tafsir Ibnu Jarir dengan kedua sanadnya dari Jabir, dia berkata :
“Rasulullah tidak pernah berperang pada bulan haram, kecuali bila
diperangi atau Beliau tidak berperang hingga bulan-bulan haram
berakhir”. Dan inilah pendapat yang dirajihkan oleh Al Alusi di Rauhul
Bayan 2/108, Al Qurtubi di Al Jami’ Al Ahkam Al Qur’an 2/351, Ar Razi
di dalam tafsirnya 5/142, Ibnul ‘Arabi di Al Ahkam 1/108, Al Jashas di
Al Ahkam. Dengan demikian kita mengetahui bahwa keharaman perang pada
bulan haram tetap dan tidak dinasakh.

NAMA DAN ASAL USUL RAJAB
Rajab berasal dari lafadz tarjib, yang berarti mengagungkan. Dan
menurut pendapat mayoritas, lafadz Rajab termasuk musytaq. Ini
pendapat yang paling kuat, karena ia bentukan dari : رجب فلانا ,
artinya dia memuliakan dan mengagungkannya karena penghormatan orang
Arab kepadanya. Oleh karena itu, Rajab dikatakan al murajab (yang
diagungkan, dimuliakan).

Al Qadhi Abu Ya’la berkata : “Dinamakan bulan haram karena mengandung
dua makna. Pertama, diharamkan berperang di dalamnya dan orang-orang
jahiliyah pun meyakininya pula. Kedua, karena melanggar
larangan-larangan pada bulan ini lebih berat dosanya dibanding pada
bulan selainnya, demikian pula ketaatan. Dari Zadul Masir, 3/432.

PENYIMPANGAN DALAM MENYAMBUT BULAN RAJAB
1. Menyambut Rajab Dengan Beristighfar.
Sebagian umat Islam menyambut bulan Rajab dengan memperbanyak membaca
istighfar, berpegang dengan hadits dari ‘Ali Radhiyallahu 'anhu secara
marfu’ : “Perbanyaklah istighfar pada bulan Rajab, karena Allah setiap
saat membebaskan dari neraka pada bulan itu”. Padahal hadits ini
dha’if, dikeluarkan Ad Dailami dalam Al Firdaus 1/81 no. 247, dan di
dalamnya terdapat Asbagh bin Tsubatah, dia seorang perawi yang matruk
yang diisyaratkan diucapannya penulis. Lihat Tadzkirah Al Maudhu’at,
116 dan Tanzih Asy Syari’ah 2/333.
Diantara bacaan istighfar itu ialah:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ مِنْ جَمِيْعِ
الذُّنُوْبِ وَاْلآثَامِ

Aku mohon ampun kepada Allah yang memiliki keagungan dan kemuliaan
dari segala dosa.

Dari Abdullah Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ
الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ تَوْبَةَ عَبْدٍ ظَالِمٍ
لِنَفْسِهِ لاَ يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ مَوْتًا وَلاَ حَيَاةً وَلاَ
نُشُوْرًا, سَبْعَ مَرَّاتٍ, أَوْحَى اللهُ تَعَالَى إِلَى الْمَلَكَيْنِ
الْمُوَكَّلَيْنِ بِهِ : أَنْ خَرِّقَا صَحِيْفَةَ ذُنُوْبِهِ.

Aku mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung yang tiada Ilah yang
berhak disembah selain Dia Yang Maha Hidup lagi berdiri sendiri
mengurus makhlukNya, dan aku bertaubat kepadaNya dengan taubat seorang
hamba yang menzhalimi dirinya sendiri yang tidak dapat menahan
kematian, kehidupan dan hari kiamat, sebanyak tujuh kali maka Allah
akan mewahyukan kepada dua malaikat yang mewakili degan berfirman :
“Bakarlah catatan (lembaran) dosa-dosanya”.

Syaikh Ali Muhammad Qari dalam kitab Al Adab Fi Rajab berkata: “Kita
merasa cukup dengan tsabitnya hadits ini, karena perhatian Al Hafizh
Ad Damiri dengan menukil dalam tulisannya, dia diam dan tidak
mengomentarinya. Andaikata hadits ini maudhu’ (palsu), niscaya dia
menerangkannya, karena dia imam di bidang ini dan minimal derajatnya
dha’if, sedangkan hadits dha’if diamalkan dalam fadhail a’mal sesuai
dengan kesepakatan.

Sehingga Syaikh Masyhur Hasan Salman berkomentar: Diamnya Ad Damiri,
tidak bukan berarti hadits ini menjadi tsabit (sah), apalagi para
hufazh dan ahli hadits telah menyatakan batilnya seluruh hadits-hadits
yang mengkhususkan suatu ibadah pada bulan Rajab.

2. Shalat Raghaib
Adapun tata cara shalat Raghaib sebanyak 12 raka’at dengan 6 kali
salam dilaksanakan setelah shalat Maghrib pada Jum’at pertama bulan
Rajab, membaca surat Al Qadr 3 kali dan Al Ikhlas 12 kali setelah
membaca Al Fatihah dan setelah selesai, membaca shalawat Nabi 70 kali,
kemudian berdo’a dengan do’a yang dia kehendaki, maka rijal haditsnya
majhul, dan telah dijelaskan oleh para ahli hadits, bahwa ia maudhu’
(palsu) [1].

Orang yang antusias terhadap shalat Raghaib, berpegang dengan hadits
dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda: Janganlah kalian
melupakan malam Jum’at pertama dari bulan Rajab, karena malam itu
disebut oleh Malaikat dengan Raghaib; maka tidaklah ada seorang yang
berpuasa pada hari Kamis pertama dari bulan Rajab, kemudian shalat
antara Maghrib dengan Isya’ sebanyak dua belas raka’at, kecuali Allah
akan mengampuni dosa-dosanya.

Hadits ini disebutkan secara lengkap bersama tata caranya dalam kitab
Al Maudhuaat, karya Ibnul Jauzi. Begitu juga dalam kitab Al Ihya,
karya Al Ghazali dan Al Hafizh Al Iraqi berkata: “Hadits ini palsu”.

Abu Faraj Ibnul Jauzi berkata: “Ini adalah hadits palsu yang dibuat
secara dusta atas nama Rasulullah oleh Ahli Bid’ah yang sangat ektrim,
yaitu Ali bin Abdullah Jahdham”.

Abu Syamah berkata: “Diantara (yang menjadi) faktor hadits ini dituduh
palsu adalah besarnya pahala yang diobral dan janji pengampunan dosa
yang fantastis, sehingga membuat orang awam tergiur dan meremehkan
kewajiban yang asasi. Dalam lafazh hadits terdapat indikasi, bahwa
hadits ini palsu, karena waktu shalat ini antara Isya’ dengan atamah.
Dan tidak mungkin lafazh hadits ini berasal dari Nabi, karena Beliau
melarang menamai shalat Isya dengan atamah.

Dan dalam Syarah Muslim, karya An Nawawi disebutkan : Para ulama
berhujjah terhadap makruhnya (tidak disukai) shalat Raghaib dengan
hadits.

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي
وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ

“Janganlah kamu mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat, dan hari
Jum’at untuk berpuasa”.[2]

Dengan demikian shalat Raghaib termasuk bid’ah yang munkar, termasuk
bid’ah yang sesat; karena di dalamnya ada kemungkaran yang jelas.
Allah memerangi pembuat dan penciptanya. Dan sesungguhnya para imam
telah menulis karangan-karangan yang bagus dalam menjelaskan
keburukan, kesesataan, kebid’ahan dan jeleknya dalil-dalil yang
dipakai (dan kesalahan serta kesesatan pelakunya) yang jumlahnya lebih
banyak dari yang dibatasi.

Pendapat An Nawawi ini juga menyatakan sesat dan bodoh kepada orang
yang shalat Raghaib pada malam Jum’at, baik sendirian maupun
berjama’ah dengan alasan ada anjuran yang membolehkannya. Padahal
semua riwayat seputar shalat Raghaib adalah palsu dan penuh dengan
pendustaan atas nama Rasulullah.

Syaikh Masyhur Salman berkata: Hadits ini maudhu’ (palsu) dan tidak
disyari’atkan beribadah kepada Allah dengan hadits maudhu’ dalam semua
keadaan. Maka shalat Raghaib adalah bid’ah yang sesat, sebagaimana
pendapat jumhur ulama dan ahli tahqiq diantara mereka.

3. Puasa Pada Hari Jumat Dan Qiyamul Lail Pada Malam Harinya di Bulan Rajab
Ada sebagian orang berpendapat, bahwa para ulama berbeda pendapat
dalam memakruhkan pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa dan qiyamul
lail pada malamnya. Sedangkan pendapat yang paling kuat adalah makruh
tanzih. Oleh sebab itu, tidak boleh mengkhususkan hari Jum’at untuk
puasa dan qiyamul lail dan meremehkan malam yang lainnya.

Dalam Jami’ Al Ushul, setelah menyebutkan shalat Raghaib beserta tata
caranya dan berdo’a setelahnya, dinyatakan : “Hadits ini termasuk yang
aku temukan di kitab Razin, dan aku belum pernah menemukannya dalam
salah satu kutubus sittah, dan hadits ini dicela di dalamnya” [3]. Dan
yang paling tinggi, hadits ini berstatus dha’if.[4]

Mereka juga berdalih, bahwa Syaikh Ibnu Shalah memilih pendapat
bolehnya shalat tersebut, demikian pula Hujjatul Islam (Al Ghazali,
pen.) dalam Al Ihya dan yang lainnya dari para syaikh dan ulama.

Cara berdalih seperti itu jelas kurang tepat dan salah, apalagi semua
ulama sepakat tentang bid’ahnya shalat Raghaib. Semua telah dibantah
secara tuntas dan jelas oleh ‘Iz bin Abdus Salam, bahwa tidak ada satu
dalilpun yang menganjurkan shalat tersebut. Bahkan Abu Syamah Al
Maqdisi dalam Al Inshaf telah membuat penilaian secara adil dan
bijaksana.

Abu Syamah memaparkan hujjah mereka masing-masing, dan beliau memberi
bantahan tuntas satu per satu, kemudian membuat kesimpulan secara adil
dan bijak, bahwa shalat tersebut hukumnya bid’ah, sebagaimana
dikatakan oleh muridnya, yaitu Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 4/56.

Adapun sikap Ibnu Shalah terhadap shalat tersebut sangat goncang dan
kabur, sebab beliau pernah berfatwa melarangnya, kemudian berbalik
membolehkannya. Dan Al ‘Iz telah membuat bantahan yang cukup bagus,
bahwa sesungguhnya beliau pernah shalat malam Jum’at mengimami umat
manusia, sedangkan manusia tidak tahu kalau itu dilarang. Maka dia
takut jika melarangnya akan dikatakan “Apakah kamu tidak melakukan
shalat itu?” Sehingga beliau lebih rela mengikuti hawa nafsu dan
menganjurkan orang lain untuk menganggap baik terhadap sesuatu yang
tidak dianggap baik oleh syari’at yang suci …

Adapun pernyataan Imam Al Ghazali dalam Al Ihya 1/203 telah dibantah,
bahwa beliau sedikit sekali perbendaharaan ilmu haditsnya, sebagaimana
dikatakan oleh dirinya sendiri, maka pengukuhan beliau terhadap hadits
shalat pada malam Jum’at pertama dari bulan Rajab ini ditolak.

Demikian dikatakan Ath Thurthusi dalam Al Hawadits Wal Bida’, hlm.
116-117 dan Abu Syamah dalam Al Ba’its, hlm. 33 darinya pula. Apalagi
dalam shalat tersebut terdapat sesuatu yang menambahi Al Qur’an dan As
Sunnah; bahkan sebaliknya banyak dalil-dalil, baik dari Al Qur’an dan
Sunnah menyelisihi tata cara shalat tersebut.

4. Menyalakan Api Pada Malam Jum’at Dari Bulan Rajab.
Adapun menjadikan malam itu untuk berkumpul dan menambahkan api atau
semisalnya pada saat itu, maka tidak diragukan lagi, bahwa itu
merupakan bid’ah yang jelek dan perbuatan yang munkar; karena di
dalamnya terdapat pemborosan harta serta menyerupai para penyembah
api.

5. Berkumpul Pada Malam Tanggal 27 Rajab.
Ada sebagian manusia membaca kisah Mi’raj, berdzikir, melakukan ibadah
tertentu dan berkumpul pada malam 27 Rajab untuk merayakannya. Ini
merupakan perbuatan bid’ah. Tidak ada satupun dalil yang shahih
tentang pembacaan do’a-do’a pada malam-malam bulan Rajab, Sya’ban
maupun Ramadhan. Semua adalah karangan manusia dan bid’ah. Seandainya
hal tersebut baik, sudah pasti para sahabat telah melakukannya
terlebih dahulu. Juga tidak ada dalil pasti yang menetapkan kapan
terjadinya peristiwa Isra’, begitu pula bulannya. Permasalahan
kepergian dan kepulangan Rasulullah dari Isra’ dengan kondisi kasur
Beliau yang tidak dalam keadaan dingin, tidak ada dalil yang
menerangkannya. Hal ini hanyalah kebohongan belaka.

Benar, ada riwayat bahwa ketika merenovasi bangunan Ka’bah, Abdullah
bin Zubair menempatkannya di atas bangunan yang tinggi dan selesai
menjelang tanggal 27 Rajab melalui malam-malam yang banyak. Dia
menyembelih dua kurban untuk orang-orang fakir dan miskin, dan
menyuruh penduduk Makkah ketika itu agar melaksanakan umrah sebagai
rasa syukur kepada Allah karena dapat menyempurnakan Baitullah dengan
susunan yang disukai Nabi. Meskipun demikian, itu bukan dalil untuk
membolehkan acara bid’ah pada malam 27 Rajab. Semakin menambah acara
tersebut, maka semakin dibenci Allah dan RasulNya, terlebih adanya
berbagai kemungkaran yang terjadi, yaitu ikhtilath (campur baur antara
laki-laki dan perempuan), menabuh rebana dan menari, serta
menyia-nyiakan harta benda.

6. Shalat Pada Malam Isra dan Mi’raj
Shalat pada malam Mi’raj, shalat malam Lailatul Qadar, shalat pada
setiap malam bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan tidak ada satupun yang
memiliki dasar yang shahih. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat :
Shalat malam 27 Rajab dan shalat malam semisalnya, tidak disyari’atkan
menurut kesepakatan para ulama, sebagaimana diungkapkan oleh para
ulama yang mu’tabar. Tidaklah orang yang menciptakan shalat seperti
ini, kecuali orang bodoh dan pelaku bid’ah.

Semua isi kisah Mi’raj yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas adalah
dusta, kecuali beberapa huruf saja. Kisah anak Sultan, orang yang
banyak melakukan dosa dan tidak shalat kecuali pada bulan Rajab.
Ketika meninggal, tampak pada dirinya tanda-tanda orang shalih.
Rasulullah menanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi, dijawab:
Bahwa orang tersebut bersungguh-sungguh dan berdo’a pada bulan Rajab.
Kisah ini adalah dusta yang tidak boleh dibaca dan diriwayatkan. Yang
sangat mengherankan, sebagian orang yang bergelar ulama menceritakan
kisah ini kepada masyarakat.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Al Hafizh As Suyuti dalam Al
Jami’ Al Kabir : “Di dalam bulan Rajab terdapat satu malam, orang yang
beramal pada malam itu dicatat baginya 100 kebaikan, dan malam itu
adalah tiga malam pada akhir bulan Rajab. Maka orang yang shalat 12
raka’at pada malam itu dengan membaca Al Fatihah pada tiap raka’at dan
(surah lain dari Al Quran, bertasyahud tiap 2 raka’at dan salam di
akhirnya), dan setelah shalat mengucapkan : Subhanallah,
walhamdulillah wa laa ilaha illa allah, (Allahu Akbar) 100 kali dan
(istighfar 100 kali) dan membaca Shalawat Nabi 100 kali dan berdo’a
untuk dirinya sesuai yang diinginkannya dari urusan dunia dan
akhiratnya, dan pada waktu paginya berpuasa, maka sesungguhnya Allah
akan mengabulkan semua do’anya, kecuali do’a dalam maksiat” [5].
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Aban dari Anas dengan
isnad yang sangat dha’if. Dan dia menjelaskan di Ihya, bahwa itu
adalah shalat malam Mi’raj.[6]

7. Mengkhususkan Umrah Pada Bulan Rajab.
Tidak ada keutamaan secara khusus umrah pada bulan Rajab dengan
bersandar kepada dalil shahih, karena Rasulullah tidak pernah
mengerjakannya, tidak pernah menyetujui salah seorang sahabat yang
melakukannya. Dan apabila Beliau menganjurkan umrah pada bulan Rajab
secara khusus, maka itu tidak tsabit.

Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair, dia berkata : “Aku dan Ibnu Umar
pernah bersandar di pintu kamar ‘Aisyah, dan sungguh kami mendengar
suara siwaknya”. Dia (Urwah) berkata: Aku bertanya kepada Ibnu
Umar,”Wahai, Abu Abdurrahman. Apakah Nabi pernah umrah pada bulan
Rajab?” Dia menjawab,”Ya.” Maka aku bertanya kepada ‘Aisyah,”Wahai,
Bunda. Apakah engkau tidak mendengar yang telah dikatakan oleh Abu
Abdurrahman?” Aisyah menjawab,”Apa yang dikatakannya?” Aku
berkata,”Dia mengatakan bahwa Nabi umrah empat kali. Salah satunya
pada bulan Rajab.” Maka Aisyah berkata,”Semoga Allah mengampuni Abu
Abdurrahman. Demi agamaku, tidaklah Beliau umrah pada bulan Rajab, dan
tidaklah Beliau umrah pada salah satu umrahnya, kecuali dia
bersamanya. [Beliau tidak umrah pada bulan Rajab saja].” Dia (Urwah)
berkata,”Ibnu Umar mendengar, tetapi dia tidak berkata ‘ya’ ataupun
‘tidak’, bahkan diam.”[7]

Ini menunjukkan keraguan Ibnu Umar, sehingga sama saja baginya, baik
dia mencabut kembali perkataannya ataupun tidak. Sesungguhnya dia
menyendiri, maka perkataannya syadz lagi munkar, tidak disepakati oleh
seorang pun sahabat yang mulia dan tidak pula oleh para imam yang
alim.

8. Puasa Pada Bulan Rajab.
Kalangan ulama kritikus serta para huffazh telah mendahuluinya juga,
diantaranya Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah (wafat 751 H). Beliau
berkata di dalam Al Manar Al Munif, hlm. 96 : “Setiap hadits yang
menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya, maka itu
(merupakan) kedustaan yang diada-adakan”.

Al ‘Allamah Al Faqih Majdudin Al Fairuz Abadi (wafat 826 H). Beliau
berkata di penutup kitab Safar As Sa’adah, hlm. 150 : “Dan bab shalat
Raghaib, shalat Nishfu Sya’ban, shalat Nishfu Rajab, shalat Iman,
shalat malam Mi’raj, … bab-bab ini -di dalamnya- secara pasti tidak
ada sesuatu pun yang sah”. Dan beliau juga berkata : “Bab puasa Rajab
dan keutamaannya, tidak ada sesuatu pun yang tsabit, bahkan sebaliknya
ada riwayat yang memakruhkannya”.

Imam Suyuti berkata di dalam Al Amru Bil Ittiba’ Wa nahyu ‘Anil
Ibtida’, lembaran 14 / 1 : Asy Syafi’i t berkata,”Aku membenci seorang
laki-laki yang menjadikan puasa (Rajab) sebulan penuh sebagaimana
puasa Ramadhan. Demikian pula puasa sehari diantara hari-hari yang
lainnya.”

Abu Al Khatab menyebutkan di dalam kitab Ada’u Ma Wajaba Fi bayani
Wadh’i Al Wadhi’in Fi Rajab, dari orang kepercayaan, Ibnu Ahmad As
Saji Al Hafizh, beliau berkata,”Imam Abdullah Al Anshari, syaikh
negeri Khurasan tidak pernah puasa Rajab, bahkan melarangnya. Beliau
berkata,’Tidak ada sesuatu pun yang sah datang dari Rasulullah tentang
keutamaan Rajab dan puasa padanya’.”

Beliau berkata,”Sesungguhnya para sahabat membenci puasa Rajab.
Diantara mereka adalah Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu 'anhuma. Umar
pernah mengumpamakan orang yang sering puasa Rajab seperti dirrah
(susu yang melimpah-limpah, lihat Mukhtarush Shihah, pent.).

Aku berkata : Permisalan Umar ini terdapat di dalam Al Mu’jam Al
Ausath, karya Thabrani dan di dalamnya ada orang yang bernama Al Hasan
bin Jabalah. Al Haitsami berkata di dalam Al Majma’ 13/191,”Aku belum
pernah menemukan orang yang menyebutkannya, dan rijal hadits yang
lainnya tsiqah.”

Menurut Ibnu Wadhah dalam Al Bida’ hlm. 44 dan Al Faqihi dalam Kitabu
Makkah, sebagaimana dikatakan oleh Abu Syamah Al Maqdisi dalam Al
Ba’its ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 49. Beliau berkata juga
: “Abu Utsman Sa’id bin Mansur menyandarkannya kepada imam yang
disepakati keadilannya dan disepakati mengeluarkan dan
meriwayatkannya,” dan beliau berkata : “Ini adalah sanad yang para
perawinya disepakati keadilannya”.

Ath Thurtusi dalam Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 129 dan Abu Syamah
dalam Al Ba’its, hlm. 49 menukil kebencian Abu Bakar pada puasa Rajab.

Sebagai pelengkap, kami sampaikan ucapan Imam Abdullah Al Anshari,
menukil dari Asy Suyuthi rahimahullah Ta’ala : “Jika dikatakan puasa
Rajab adalah amalan yang baik, maka katakan padanya, mengamalkan
kebaikan hendaknya sesuai yang disyari’atkan Rasulullah. Bila kita
tahu, bahwa itu dusta atas nama Rasulullah, maka itu keluar dari yang
disyari’atkan, dan mengagungkannya termasuk perkara jahiliyah,
sebagaimana kata Umar. Umar pernah memukul rajabiyyin, yaitu
orang-orang yang berpuasa Rajab. Adapun Ibnu Abbas, seorang ulama Al
Qur’an membencinya juga. Dan dikeluarkan oleh Abdurrazaq di dalam
Mushannaf 4/292, dari Atha’ dari Ibnu Abbas, bahwa dia membenci
seluruh puasa Rajab, agar tidak dijadikan hari raya. Isnadnya shahih,
sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Tabyin Al Ajab, hlm. 65, 66 –
Al Misriyyah.

As Suyuti berkata juga : Biasanya bila Ibnu Umar melihat manusia dan
apa yang mereka siapkan untuk bulan Rajab, (maka) beliau membencinya.
Beliau berkata,”Berpuasalah pada bulan Rajab dan berbukalah, karena
dia adalah bulan yang dahulu dimuliakan kaum jahiliyyah”.

At Turthusi dalam Al Hawadits Wal Bid’ah, hlm. 129 dan Abu Syamah di
dalam Al Ba’its, hlm. 49 menyebutkan atsar Ibnu Umar ini. Dan di hlm.
130-131 berkata,”Puasa Rajab dibenci berdasarkan salah satu dari tiga
segi. Salah satunya adalah bila orang-orang mengkhususkannya dengan
puasa pada setiap tahun, maka orang-orang awam yang tidak tahu akan
menyangka (bahwa) itu wajib seperti puasa Ramadhan, atau mungkin
sunnah yang tetap yang dikhususkan Rasulullah untuk berpuasa, seperti
sunnah-sunnah rawatib. Dan bisa jadi, puasa itu ditentukan karena
keutamaan pahalanya dibanding seluruh bulan, sebagaimana puasa ‘Asy
Syura, maka puasa itu dianggap ada karena ada keutamaannya, bukan
hanya karena sisi sunnah atau wajibnya.

Andaikata hal ini terjadi karena ada keutamaannya, tentu Rasulullah
telah menjelaskan atau Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
melakukannya, meskipun sekali seumur hidupnya, sebagaimana Beliau
pernah melakukan puasa ‘Asy Syura. Dan (dalam masalah ini) Beliau
tidak pernah melakukanya, sehingga batallah anggapan keberadaan puasa
itu, dikarenakan tidak ada keutamaannya. Secara ittifaq, itu bukan
fardhu dan bukan pula wajib. Dan secara khusus, tidak ada dalil yang
menetapkan anjuran puasa Rajab. Dengan demikian, berpuasa Rajab
berarti melakukan secara terus-menerus suatu perkara yang dibenci.

Meskipun begitu, orang-orang yang berpuasa Rajab masih memiliki dalih,
bahwa mengamalkan hadits dha’if dalam keutamaan amal diperbolehkan,
karena para ulama ahli hadits dan ahli ilmu bersikap toleran dalam
mendatangkan hadits-hadits dha’if yang berkaitan dengan keutamaan
amal.

Pernyataan tersebut terbantahkan dengan dalil sebagai berikut:
“Sesunguhnya ulama Ahli Hadits toleran dalam mengamalkan hadits-hadits
dha’if, dalam keutamaan amal dengan beberapa syarat[9]. Diantaranya,
yang paling penting adalah hendaknya harus dijelaskan sisi
kelemahannya, dan hadits tersebut tidak maudhu’, supaya orang yang
mengamalkannya tidak membuat syari’at baru, seperti hadits puasa
Rajab, sebagaimana dikatakan Ibnu Qayyim, Fairuz Abadi, Al Hafizh Ibnu
Hajar Al ‘Asqalani, Al Hafizh Abdullah Al Anshari, Ibnu Hammat Ad
Dimasqi dan Ibnu Rajab di dalam Lathaiful Ma’arif, hlm. 123-127, dan
Abu Hafs Al Mushuli di dalam Al Mughni ‘Anil Hifzhi Wal Kitab, hlm.
371 dan disetujui oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam kritikannya, yaitu
Junnatul Murtab, dan selain mereka.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke