Assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatu,

Ana ada pertanyaan dari teman, bagaimana bila hibah diminta kembali lalu tidak 
bisa memulangkan seluruhnya dan menjadi hutang,bagaimana hukum hutangnya dimata 
syariat, bila tidak dilunasi apa bisa jadi penghalang menuju surganya ? 
Mohon masukannya disertai dalil yang ada, jazzakallahu khoir.

Wassalam
Abu Indira
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke