وعليكم لسلام و رحمة الله و بركاته Tanya : Ana mau tanya hukum makanan dr acara bid'ah (tahlilan, ultah, syukuran dll) padahal kita tdk datang pd acr tsb. Tpi kita dikirimi makanan tsb.
Jawab : Berkata al Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali bin A. Mutholib dalam bukunya (yang diberi pengantar oleh Ustadz Aunur Rafiq Ghufron): "Dari penjelasan di atas, kita bisa ketahui bahwa makanan dan sembelihan yang diadakan pada acara acara tahlilan dan yasinan hukum asalnya adalah halal, karena sembelihan dan makanan semua kaum muslimin walaupun berbeda madzhabnya adalah halal, kecuali apabila seorang yang menyembelih adalah ahli bid'ah dengan kebid'ahan yang sampai kepada tingkat kekufuran, maka sembelihannya haram hukumnya." (al Ustadz Abu Ibrahim, Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan dan Selamatan, Pustaka al Ummat, Solo, Cet. 2, Juli 2006, hal. 81). Berkata beliau lagi, "Sedangkan orang orang yang membuat aneka ragam makanan atau menyembelih binatang pada waktu mengadakan tahlilan dan yasinan, mereka bermaksud untuk bersedekah kepada masyarakat, dan tidak ditujukan kepada berhala berhala, juga disebut nama Allah ketika menyembelih, dan menggunakan alat yang tajam, hanya saja mereka menghadiahkan pahala bacaan al Qur'an atau selainnya dalam acara tersebut kepada orang yang telah mati, dan ini tidak mempengaruhi kehalalan binatang yang disembelih, kecuali apabila benar benar diyakini bahwa mereka menyembelih untuk berhala atau tidak disebut nama Allah atau semisal mereka yang menyembelih binatang dengan keyakinan bahwa menyembelih pada acara kematian hari ketiga, tujuh, empat puluh dan seterusnya kalau diperuntukkan untuk jin jin, arwah arwah gentayangan, atau penghuni penghuni yang ditakutkan akan menyelamatkan mereka (dan ini termasuk sembelihan/ ibadah kepada selain Allah), maka hukumnya menjadi haram." (Idem, hal 82-83). بَارَكَ اللَّهُ فِيْك Abu Fadlan Tambahan. Silakan baca juga penjelasan yang ada di almanhaj. APAKAH MAKANAN ACARA BID�AH HARAM? http://almanhaj.or.id/content/2442/slash/0 2011/6/7 <[email protected]> > Assalamu'alaikum > > Kita kan tidak boleh mengikuti acara ulang tahun, tahlil, dan sebagainya. > Bagaimana hukum memakan makanan ultah/tahlilan? Krn seringkali kita > mendapat juga kiriman makanan dari mereka. Bagaimana sikap kita seharusnya > thd makanan tsb? Boleh dimakan, tdk boleh dimakan namun boleh diberikan ke > org lain, atau bahkan tdk boleh menerimanya? > Mohon tausiyahnya. > Jazakallah khairan.... > > Wassalamu'alaikum > Paksi > Sent from pSI's Torch® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
