saya mempunyai anak laki2, umur 1 tahun 8 bulan.. setiap maghrib, isya dan subuh kadang2.. biasanya ikut ke masjid. kemarin maghrib saat imam sudah takbir.. saya tetap menggendong anak saya dengan harapan anak saya tidak mengganggu anak2 yang lain (sudah beberapa kali anak2 lain menangis karena anak saya). masuk rakaat ketiga, saya ikut sholat... agar saat selesai sholat.. anak saya bisa dijaga makmum yang sudah selesai sholat...
mohon penjelasannya tentang ini, sengaja menjadi masbuk... diperbolehkan atau tidak, adakah dalilnya... terima kasih ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
