wa alaikumus salam warahmatuLlah wa barakatuh... 1. Zakat barang dagangan (ini yang benar berdasarkan nash), dalam bahasa arab-nya Zakah Urudh al-Tijarah; 2. Karena disebut zakat barang dagangan, maka yang dizakati adalah barang dagangan. syaratnya: milik sendiri, mencapai haul dan nishab. Caranya: barang yang belum laku ditambah uang cash di tangan atau di tabungan > mencapai 1 tahun penuh > mencapai nishab. Nishabnya adalah nishab emas, yaitu 20 dinar emas murni atau 85 gram emas. berapa harga emas? ... demikian secara singkat, washallallahu wa sallama alaa nabiyyina Muhammad... =
--- On Thu, 6/9/11, Gigih A Wibawa <tapak.sakt...@gmail.com> wrote: From: Gigih A Wibawa <tapak.sakt...@gmail.com> Subject: [assunnah] Tanya : Zakat perdagangan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, June 9, 2011, 6:57 PM Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Saya ingin bertanya, apakah ada yang mengetahui mengenai zakat perdagangan menurut sunnah Rasululloh Salallahu alaihi wassalam secara detail, saya masih bingung. Ada yang mengatakan zakat dihitung berdasarkan omzet dikurangi asset, ada juga yang mengatakan nishab dinilai dengan emas 85 gram. Mohon penjelasan kepada saudara-saudaraku yang mengetahui. Jazakalloh khoir Wassalam, Gigih A Wibawa ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/