assalamualaikum....

saya ingin bertanya berkenaan dengan hukum wanita atau perempuan yang bekerja 
di luar negara tanpa mahram. Contohnya bekerja sebagai pembantu rumah di 
negara2 seperti Singapura, Malaysia,  Arab Saudi dan lainnya. Bagaimana pula 
dengan majikan yang mengambil wanita ini sebagai pembantu rumahnya.


Moga dapat pencerahan.wassalam.







------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke