KITAB TENTANG JENIS-JENIS MAKANAN
http://almanhaj.or.id/content/3099/slash/0


HADITS PERTAMA.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ
الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا
فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ
بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا ِ فَقَبِلَهُ. رواه البــــــــــــخاري

Dari Anas bin Malik berkata: Kami mengejar seekor arnab (kelinci) di
Marri Azh Zhahran (ia lari). Orang-orang berusaha keras (menangkapnya)
dan akhirnya merasa letih. Sementara kemudian aku mampu mengejar dan
menangkapnya. Aku menghampiri Abu Thalhah dan ia menyembelihnya.
Kemudian iamembawakan Rasulullah dengan paha depan dan paha bagian
belakangnya dan beliau menerimanya. [Hadits ini diriwayatkan oleh
Bukhari]. [2]

PENJELASAN
Marru Azh Zhahran adalah nama tempat yang berjarak sejauh satu barid
atau sebelas atau enam belas mil, terletak di sebelah utara dari kota
Mekkah. Bila dibandingkan dengan ukuran jarak sekarang ini, kurang
lebih tiga puluh kilo. Daerah ini dikenal dengan sebutan Wadi Fatimah.

Abu Thalah, ia adalah Zaid bin Sahl. Sahabat ini termasuk naqib (wakil
kabilah dari Anshar) yang menghadiri malam baiat Aqabah.

FIQHUL HADITS
1. Halalnya daging kelinci. Ia termasuk thayyibat (makanan yang baik
lagi halal), dan para ulama telah sepakat tentang kehalalannya. Daging
kelinci juga boleh digunakan sebagai hadiah.
2. Diperbolehkannya mengejar binatang buruan dan lari untuk menangkapnya.
3. Binatang buruan menjadi hak milik melalui tangkapan.
4. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah, baik yang
banyak ataupun sedikit.
5. Saling memberi bingkisan merupakan kebiasaan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, sebab dapat mempererat tali kasih sayang antar
sesama. Semestinya, semangat ini perlu dihidupkan di tengah umat
Islam, terutama kepada para kerabat.
6. Bolehnya menerima hadiah daging dari hasil buruan.
7. Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannnya pemberian hadiah dan
menerimanya.

HADITS KEDUA.

عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكـَلْنَاهُ
و في رواية وَنَحْنُ فِي الْمـَدِينَةِ. رواه البخاري بل رواه الجماعة
إلا أبا داود و الترمذي

Dari Asma` binti Abi Bakar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: “Kami
pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah dan kemudian kami
memakan dagingnya.” Dalam riwayat lain: “Dan kami berada di Madinah”.
[Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, bahkan diriwayatkan oleh Al
Jama’ah kecuali Abu Dawud dan At Tirmidzi]. [3]

PENJELASAN
Perawi hadits ini ialah Asma` bintu Abi Bakar.

FIQHUL HADITS
1. Hadits ini menunjukkan halalnya daging kuda. Sebab pernah disantap
pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan pendapat
yang mengharamkannya, beralasan, salah satunya dengan pernyataan bahwa
tindakan sahabat pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
menjadi hujjah kecuali bila Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengetahui langsung. Sementara, menurut pendapat ini, kasus di atas
masih meragukan (apakah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengetahuinya ataukah tidak). Ditambah lagi, hadits di atas
bertentangan dengan hadits:

عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ
وَالْحَمِيرِ وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Dari Khalid bin Walid, bahwa Nabi n melarang (makan) daging kuda,
bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai dan setiap binatang buas
yang bertaring.[4]

Jawaban untuk argumentasi ini, ialah:[5]
Adalah sebuah kemustahilan jika tindakan di atas terjadi pada zaman
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal hukumnya terlarang, dan
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahuinya baik melalui
informasi sahabat atau lewat wahyu. Sementara fakta menunjukkan bahwa
para sahabat beberapa kali tawaqquf (tidak mengambil sikap) untuk
memakan hal-hal yang tingkatannya di bawah ini dan hukumnya halal
secara syariat, sampai mereka menanyakannya kepada Beliau.

Berkaitan dengan hadits Khalid, kedudukannya dhaif mungkar berdasarkan
kesepakatan ulama. Kalaulah shahih (benar, sah), maka hukumnya mansukh
(sudah dihapus).

Imam Ahmad berkata,”(Hadits) ini mungkar.” [6] Abu Dawud berkata,”Ia
(hadits ini) mansukh.”

Sebagian sahabat pernah menyantapnya. Bukhari menyatakan, adapun
hadits Khalid masih dipertanyakan.

Ad Daruquthni menyatakan,”Ini hadits dhaif.” Sedangkan Al Baihaqi
berkata, ”Isnadnya mudhtharib [7], ditambah lagi (adanya) kontradiksi
dengan hadits para perawi tsiqah (yang terpercaya) lainnya.”

HADITS KETIGA

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ
الْـجَـَرادَ. رواه البخاري

Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhu, ia bercerita: “Kami
berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selama
tujuh kali peperangan dengan mengkonsumsi belalang”. Hadits (ini)
diriwayatkan oleh Bukhari. [8]

FIQHUL HADITS
1. Halalnya mengkonsumsi belalang. Imam An Nawawi menyatakan bahwa hal
itu sudah merupakan ijma’ (kesepakatan ulama).
2. Belalang hukumnya halal, bagaimanapun cara matinya. Imam Asy
Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad dan Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat:
Belalang halal baik dengan cara disembelih, ditangkap oleh orang
Muslim, Majusi, atau belalang yang sudah mati sendiri. Sebab Nabi
bersabda dalam hadits yang lain:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ
فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua
bangkai tersebut, (ialah) ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu,
(ialah) hati dan limpa.[9]

HADITS KEEMPAT

عَنْ زَهْدَمٍ بن مُضَرِّبٍ الْجَرْمِيِّ قَالَ كُنَّا عِنْدَ أَبِي
مُوسَى فَدَعَا بِمَائِدَتِهِ وَعَلَيْهَا لَحْمُ دَجَاجٍ فَدَخَلَ
رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَيْمِ اللَّهِ أَحْمَرُ شَبِيهٌ بِالْمَوَالِي
فَقَالَ لَهُ هَلُمَّ فَتَلَكَّأَ فَقَالَ هَلُمَّ فَإِنِّي قَدْ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ
مِنْهُ . رواه البخاري

Dari Zahdam bin Mudharrib Al Jarmi, ia berkata: “Kami bersama Abu Musa
Al Asy’ari. Dia meminta dihadirkan hidangan. Di dalamnya, terdapat
daging ayam. Kemudian ada seorang lelaki berkulit merah dari Bani
Taimillah masuk, (wajahnya) mirip dengan wajah seorang budak. Dia (Abu
Musa) menawarkan: “Kemarilah!”. Ternyata ia ragu-ragu. Beliau berkata
lagi: “Kemarilah, aku pernah melihat Rasulullah memakannya (daging
ayam)”. [10]

PENJELASAN
Zahdam bin Mudharrib Al Jarmi Abu Muslim Al Bashri. Ia adalah seorang
tabi’i tsiqah (terpercaya).

Ibnul Mulaqqin mengatakan: “Lelaki mubham (yang tidak tersebutkan
namanya) tidak kuketahui namanya, meski sudah dilakukan telaah
mendalam”.

FIQHUL HADITS
1. Halalnya daging ayam, jinak maupun ayam liar. Dan ini sudah menjadi
ijma’ (kesepakatan) kalangan ulama. Adapun pendapat yang menyatakan
makruh kalau benar-benar ada (pendapat ini), maka tidak perlu
diperhitungkan.
2. Rujukan dalam masalah hukum adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Diperbolehkan makan thayyibat (makanan yang baik lagi halal) dengan
memakai maidah (nampan bagus) untuk makan. Dan ini tidak bertentangan
dengan semangat zuhud. Justru, orang yang meninggalkan kehidupan mewah
dengan dalih agama, maka ia tidak berada di atas al haq (kebenaran).
Namun jangan sampai menjadi kebiasaan, sehingga akan terfitnah
nantinya.
4. Diperbolehkan mengundang tamu dan kawan untuk makan dalam maidah.

HADITS KELIMA

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا
أَوْ يُلْعِقَهَا. رواه البخاري

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: “Jika ada salah seorang dari kalian makan,
maka janganlah mengelap tangannya sampai ia menjilatnya atau
menjilatkannya (kepada orang lain)”. [Hadits ini diriwayatkan oleh
Bukhari]. [11]

FIQHUL HADITS
1. Disunnahkan menjilat jari-jemari setelah usai makan sebelum dicuci
atau dibasuh.
2. Dalam hadits, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan
alasannya dengan sabdanya:

إِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ فِي أَيِّهِ الْبَرَكَةُ
Sesungguhnya kalian tidak tahu dimana barakah berada.[12]

3. Alasan disunnahkannya menjilat jari, bukan berarti tidak ada alasan
lainnya selain yang tertera dalam hadits di atas. Alasan lainnya,
yaitu penghargaan terhadap makanan (nikmat Allah), jangan sampai
terjadi penghinaan. Baik makanan itu sedikit ataupun banyak.
4. Dianjurkan bersikap tawadhu’ (rendah hati).
5. Perlunya menghidupkan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
meskipun ada yang mengganggapnya menjijikkan.
6. Tidak boleh menyia-nyaiakan karunia Allah, baik yang berbentuk
makanan, minuman atau lainnya, meskipun dianggap hal yang sepele
menurut pandangan manusia.
7. Penyebutan kata اليَدُ(tangan) menunjukkan bolehnya makan dengan
seluruh jemari tangan (kanan). Tetapi makan dengan tiga jemari, itulah
yang selaras dengan Sunnah.
8. Dibolehkan mengelap tangan setelah makan.
9. Perintah menjilat hanya di akhir proses makan, bukan saat
berlangsungnya makan. Sebab orang yang menjilat jemari tangannya, maka
air liurnya akan menempel. Jika kemudian ia makan lagi, maka
seolah-olah ia meludah ke makanan. Ini adalah perbuatan yang tidak
baik, sebagaimana disimpulkan Al Qurthubi dalam Al Mufhim.

Wallahu Ta’ala A’lam.

MARAJI’
1. ‘Umdatul Ahkami Min Kalami Khairi Al Anam, karya Imam Muhaddits Abu
Abdillah Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al Maqdisi (541-600 H), Dar
Thayyibah Al Khadhra`, Cet. I, Th. 1420-1999.
2. Ihkamu Al Ahkam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, karya Imam Al Hafizh
Taqiyyuddin Ibnu Daqiq Al ‘Id (625-702 H), tahqiq Ahmad Muhammad
Syakir, Dar Al Jail, Cet. II tanpa tahun.
3. Al I’lamu Bi Fawaidi ‘Umdatil Ahkam, karya Al Hafizh Abu Hafsh
‘Umar bin ‘Ali bin Ahmad Al Anshari Asy Syafi’i yang populer dengan
sebutan Ibnul Mulaqqin (723-804 H), tahqiq ‘Abdul ‘Aziz bin Ahmad Al
Musyaiqih, Pengantar Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh
Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Penerbit Darul ‘Ashimah, Riyad, Cet. I,
Th. 1421 H.
4. Taisiru Al ‘Allam Syarhu ‘Umdatul Ahkam, karya Abdullah bin
‘Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Maktabah Dar Al Faiha`, Maktabab
As Salam, Cet. I, Th. 1414 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426H/2005M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke