bismillah, saya berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang dokter spesialis. lama pendidikan kira kira 4 tahun. karena saya bukan PNS, maka selama pendidikan, nafkah anak dan istri ditanggung istri. jadi selama kira kira 4 tahun, istri lah yang mencari nafkah, dan istri sudah menyetujui. apakah ini boleh? berdosakah saya karena tidak memberi nafkah anak dan istri selama 4 tahun? mohon sarannya
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
