bismillah, saya berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang dokter 
spesialis. lama pendidikan kira kira 4 tahun. karena saya bukan PNS, 
maka selama pendidikan, nafkah anak dan istri ditanggung istri. jadi 
selama kira kira 4 tahun, istri lah yang mencari nafkah, dan istri sudah 
menyetujui. apakah ini boleh? berdosakah saya karena tidak memberi nafkah anak 
dan istri selama 4 tahun? mohon sarannya 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke