wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokaatuh.

perlu diketahui,
bahwa qoshor dan jamak itu ada pada dua kondisi yg berbeda.

qoshor itu kaitannya dengan safar, jd selama dia dalam kondisi safar tetap
berlaku qoshor (walaupun tidak sedang di perjalanan)
kecuali sholat bermakmum dgn Imam mukim

sedangkan jamak kaitannya dgn waktu/kesempatan, (misalkan di perjalanan,
ketiduran, dan udzur2 yg lain)
jd walaupun tdk sedang safar, bisa berlaku hukum jamak.
jd jika ada kesempatan untuk sholat di awal waktu, ya tidak boleh dijamak.
(kondisi safarnya bukan udzur untuk menjamak sholat, tp yg menjadi udzurnya
adalah waktu/kesempatan)

Allahua'lam.

mohon dikoreksi jika saya salah. :)


Pada 22 Juni 2011 21:54, Dodik Setyo <[email protected]>menulis:

> assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
> ana dari Jogja, terus perjalanan ke Jakarta, di Jakarta tinggal selama 2
> minggu = 14 hari, kalo qasar memang boleh kan selama diperjalanan dan selama
> jadi musafir selama waktu tertentu itu.
>
> Nah, terus kalau shalat jamak, ana jamak shalatnya pas diperjalanan, selama
> 8-12 jam aja saat hari perjalanan itu, atau sampai 2 minggu
> di Jakarta juga masih boleh jamak?
>
> wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke