ANTARA IJTIHAD DAN TAKLID
Oleh
Ustadz Azhar Robani
http://almanhaj.or.id/content/3106/slash/0


Sudah kita maklumi, dalam beragama, kita wajib mengikuti apa yang
telah diturunkan Allah kepada RasulNya. Yang semuanya, secara sempurna
telah disampaikan dan dijelaskan Rasulullah kepada kita. Tidak ada
sedikitpun yang tertinggal. Sehingga wajib bagi kita untuk mentaati
Allah dan RasulNya, serta mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan
kepada keduanya. Dan kita harus berpaling dari apa yang menyelisihi
Kitab Allah dan Sunnah RasulNya, meskipun hal itu datang dari seorang
imam mujtahid.

Dalam perkara agama, terdapat masalah masalah agama yang ditetapkan
hukumnya dengan nash yang qath’i, baik tsubut dan dalalahnya, ada yang
ditetapkan dengan ijma’ ulama; dan ada yang ditetapkan dengan nash
yang tidak qath’i dalam tsubut atau dalalahnya, atau tidak ada nash
dalam masalah tersebut, serta para ulama berbeda-beda pendapatnya.

Pada kelompok masalah pertama dan kelompok masalah kedua, persoalannya
mudah. Semua orang wajib menerima dan mengikutinya, serta tidak boleh
menyelisihinya, baik dia seorang ulama atau seorang awam.

Bagaimana bila tidak ada nash dalam suatu masalah dan para ulama
berbeda pendapat? Apa yang harus dilakukan seseorang? Apakah dia harus
berijtihad untuk mengetahui hukum masalah tersebut, ataukah bertaklid
kepada ijtihad orang lain? Untuk bisa memahami persoalan ini, berikut
ini kami angkat penjelasan mengenai ijtihad dan taklid, sehingga
seorang muslim bisa menempatkan dirinya berkaitan dengan permasalahan
hukum yang dihadapinya. Apakah seseorang harus berijtihad ataukah
bertaklid kepada suatu pendapat tertentu? Makalah ini ditulis
berdasarkan kitab Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin, dan Ad Durrat Al Bahiyyah Fi At Taqlid Al
Madzabiyyah, Muhammad Syakir Asy Syarif. Semoga bermafaat.

IJTIHAD
Pengertian Ijtihad, menurut makna leksikal berarti mencurahkan semua
kemampuan untuk menghasilkan perkara yang besar. Adapun menurut
istilah, ijtihad ialah, mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahui
hukum syar’i. Adapun seorang yang mencurahkan semua kemampuannya untuk
mengetahui hukum syar’i, disebut mujtahid.

Dengan demikian, seorang yang mengambil sebuah kitab, melihat
kandungannya, dan menghukumi dengan hukum yang sesuai dengan kitab
tersebut, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai mujtahid, karena dia
hanya mengikuti penulis kitab. Adapun orang yang meruju‘ kepada
kitab-kitab dan mengkajinya bersama ulama untuk merumuskan hukum dalam
suatu masalah sehingga berhasil menyimpulkan suatu hukum tertentu,
maka orang ini dinamakan mujtahid, karena telah mencurahkan semua
kemampuan untuk mengetahuinya.

Syarat-Syarat Berijtihad
1. Mengetahui Dalil-Dalil Syar’i Yang Diperlukan Dalam Berijtihad.
Apabila seorang berijtihad dalam masalah ahkam (hukum-hukum), maka dia
harus mengetahui ayat-ayat dan hadits-hadits hukum. Sedangkan
ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah aqidah,
tidak harus diketahui karena hal itu tidak berkait dengan ijtihadnya.

2. Mengetahui Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Keshahihan Hadits Dan Kelemahannya.
Bila seseorang tidak mengetahui hal-hal yang berkait dengan keshahihan
hadits dan kelemahannya, maka ia bukan seorang mujtahid. Sebab, bisa
jadi, dia menetapkan hukum berdasarkan hadits dha’if dengan menolak
hadits yang shahih. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus memiliki
ilmu hadits dan rijalnya.

3. Mengetahui Nasikh Dan Mansukh Dan Perkara - Perkara Yang Sudah
Disepakati Ulama.
Seorang mujtahid harus mengetahui nasikh dan mansukh. Karena, jika
tidak mengetahuinya, maka terkadang dia menghukumi berdasarkan ayat
atau hadits yang telah dimansukh. Padahal sudah dimaklumi, hadits yang
telah dimansukh tidak boleh digunakan dalam penetapan hukum, karena
kandungan hukumnya telah dihapus.

Demikian juga masalah-masalah yang sudah menjadi ijma’ di kalangan
ulama, seorang mujtahid, harus mengetahuinya agar tidak menghukumi
dengan sesuatu yang menyalahi ijma’. Oleh karena itu, sebagian ulama
muhaqqiq, apabila mereka menyatakan suatu pendapat dan belum
mengetahui keberadaan pendapat yang menyelisihinya, mereka
menggantungkan penetapan hukumnya dengan “bila tidak ada ijma”.
Seperti halnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang masuk kategori ulama
yang paling luas penguasaannya tentang khilaf, kadang-kadang dia
mengatakan “pendapat ini benar, jika ada ulama yang mengatakannya”.
Artinya, jika tidak ada orang yang mengatakannya, maka perkataan
tersebut tertolak karena menyelisihi ijma’.

4. Mengetahui Substansi Dalil-Dalil, Yang Menyebabkan Terjadinya
Perbedaan Hukum.
Seorang mujtahid harus mengetahui substansi yang tersimpan dalam
dalil-dalil, yang mengakibatkan munculnya hukum yang berbedabeda,
misalnya seperti takhshish (pengkhususan), taqyid (pembatasan), dan
lain-lain. Sebab, kalau ia buta tentang itu, maka mungkin menghukumi
dengan keumuman kandungan dalil, padahal ada dalil lain yang
mengkhususkannya atau terpaku pada kemutlakan dalil, sementara
terdapat dalil lain yang mentaqyidkannya.

Sebagai contoh, seseorang membaca hadits “Di dalam panenan yang diairi
dengan air hujan zakatnya sepersepuluh”.[Shahih diriwayatkan oleh
Bukhari no. 1412]

Di dalam hadits ini terdapat dua keumuman. Yaitu keumuman dalam
ukurannya, dan keumuman dalam jenisnya. Ukurannya, mencakup ukuran
sedikit dan banyak. Dan jenisnya, mencakup setiap jenis yang diairi
oleh air hujan. Lalu dia memegangi hadits ini dan berkata “Zakat wajib
dikeluarkan dari hasil panenan yang keluar dari bumi dari jenis apa
saja, dan dengan ukuran berapa saja”. Ini adalah keliru, karena dia
harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berupa
takhshish yang terdapat dalam dalil lain. Yang benar, dua keumuman
tersebut ditakhshish oleh sabda Nabi “Tidak ada (kewajiban) shadaqah
(zakat) dalam panenan yang kurang dari lima wasaq”. (Shahih
diriwayatkan oleh Bukhari no. 1541 dan Muslim no. 1541) Dengan
demikian, maka tidak wajib zakat kecuali jika hasil panenan bisa
diukur dengan wasaq (nama takaran) dari jenis makanan, dan ukurannya
sudah mencapai lima wasaq.

5. Mengetahui Dalalah Lafazh-Lafazh (Karakter Petunjuk Kata) Dalam
Bahasa Arab Dan Ushul Fiqih.
Seorang mujtahid harus mengetahui dalalah lafazh-lafazh, seperti ‘amm,
khas, mutlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan dan lain-lainnya. Dengan
demikian, dia bisa menghukumi sesuai dengan dalalah-dalalah tersebut.
Seseorang, apabila tidak mengetahui apa yang dinamakan ‘amm –
misalnya- maka ia tidak tahu bahwa lafazh ini berarti umum atau
khusus, sehingga tidak mungkin bisa beristimbat hukum secara benar.
Karena bisa jadi, lafazh yang tidak umum dianggap umum, dan dia tidak
mengetahuinya. Seperti itu juga pada dalalah lafazhlafazh lainnya.

6. Memiliki Kemampuan Untuk Beristimbat Hukum Melalui Dalil-Dalilnya.
Pada hakikatnya, syarat ini adalah sebagai output (buah) dari
syarat-syarat sebelumnya. Terkadang seseorang memiliki syarat-syarat
di atas, tetapi tidak bisa beristimbat dan justru bertaklid kepada
orang lain. Dia berpendapat dengan pendapat yang dikatakan oleh orang
lain. Maka seorang mujtahid, harus memiliki kemampuan untuk
beristimbat (menarik kesimpulan) hukum dari dalil-dalilnya.

BOLEHKAH BERIJTIHAD DALAM SATU BAB ATAU SATU MASALAH SAJA?
Ijtihad itu terklasifikasi. Maksudnya, seseorang dapat melakukan
ijtihad dalam sub pembahasan tertentu dalam suatu bab atau dalam
masalah tertentu dari masalahmasalah ilmu, tetapi dia tidak dikatakan
mujtahid pada selain bab atau masalah tersebut.

Contohnya, seseorang ingin meneliti masalah mengusap dua sepatu, lalu
dia merujuk perkataan-perkataan ulama dan dalil-dalil, sehingga sampai
bisa menguatkan pendapat yang rajih dan membantah pendapat yang lemah.
Maka orang itu bisa dikatakan mujtahid, tapi dalam bab ini saja, bukan
dalam bab lainnya.

APA YANG HARUS DILAKUKAN MUJTAHID?
Seorang muqallid tidak perlu bersusah payah. Cukup baginya bertanya
kepada seseorang atau mengambil sebuah kitab, lalu dia menghukumi
dengan hukum yang ada di dalamnya. Tetapi seorang mujtahid harus
mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui kebenaran. Apabila dia
telah mencurahkan semua kemampuannya dan merujuk dalil-dalil dan
perkataanperkatan ulama, lalu kebenaran nampak jelas baginya, maka
wajib baginya untuk menghukumi dengan hukum maka dia mendapatkan satu
pahala. [Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 6919 dan Muslim no.
1716]

Hadits ini secara tegas menjelaskan, jika seorang mujtahid salah dalam
ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala, karena telah optimal dan
bersungguhsungguh untuk mengetahui kebenaran, akan tetapi belum
mandapatkan taufik sampai kepada kebenaran, maka dia mendapatkan
pahala bersusah payah.

Sedangkan pahala dalam menepati kebenaran, maka dia tidak
mendapatkannya, lantaran hasil ijtihadnya belum bersesuaian dengan
kebenaran. Adapun apabila dia berijtihad dan hasil ijtihadnya benar,
maka dia mendapatkan dua pahala. Pahala yang pertama, karena bersusah
payah dalam ijtihad dan mencari dalil. Sedangkan pahala kedua, karena
mencocoki kebenaran, yang berarti menampakkan kebenaran.

Apabila seorang mujtahid telah berijtihad dan mengkaji dalil-dalil dan
perkataan-perkataan ulama, tetapi kebenaran tidak nampak jelas
baginya, maka dia wajib tawaquf (tidak mengambil sikap) dan jangan
menghukumi dengan ijtihadnya. Dalam keadaan seperti ini, dia
diperbolehkan bertaklid karena terpaksa (darurat). Allah berfirman,
artinya : Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu,
jika kamu tiada mengetahui. [Al Anbiya‘ : 7].

TAKLID
Pengertian Para ulama hampir sepakat dalam mendefisikan taklid. Yaitu,
menerima perkataan orang lain tanpa hujah. Berdasarkan pengertian ini,
orang yang mengambil perkataan orang tanpa dasar hujjah, maka dia
muqallid. Sedangkan orang yang mengambil perkataan orang lain dengan
dasar hujjah, maka bukan muqallid.

Kemudian hujjah itu berbeda-beda antara satu orang dengan lainnya.
Bagi seorang mujtahid atau orang yang belum sampai tingkatan ijtihad,
tetapi dia bisa memahami dalil dan mentarjih dengan cara yang benar,
maka hujjah baginya adalah dalil khusus; dan dia tidak boleh menerima
perkataan orang, kecuali dengan dalil khusus yang membenarkannya.
Adapun bagi orang yang awam tidak bisa memahami makna-makna nash
(dalil), maka hujjah baginya adalah dalil umum, yaitu kembali kepada
ahlul ilmi yang menguasai Al Kitab dan Sunnah.

Hanya saja, ada sebagian ulama yang mendefinisikan taklid dengan
pengertian lain. Yaitu, menerima perkataan orang dan kamu tidak
mengetahui dari mana orang itu mengatakannya (mengambilnya). Jadi,
orang yang mengambil perkataan orang lain tanpa mengetahui dalil
khusus yang membenarkannya, disebut muqallid, meskipun dia
mengambilnya berdasarkan hujjah dalil umum.

Kalau yang dimaksudkan oleh pengertian yang kedua itu adalah taklid
yang tercela, maka pengertian ini tidak benar, sebab tanpa mengetahui
dalil khusus yang menunjukkan perkataan tersebut tidaklah tercela.
Tetapi jika yang dimaksudkan taklid itu ada dua macam, yaitu tersebut.
Jika dia benar dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan
jika dia salah dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala, dan
kesalahannya diampuni. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, artinya : Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad
dan benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia menghukumi
lalu berijtihad dan salah, taklid yang tercela sebagaimana pada
pengertian yang pertama, dan tidak tercela sebagaimana pada pengertian
yang kedua, maka pengertian tersebut dapat diterima.

Disamping itu, sebagian ulama yang mendefinisikan taklid dengan
pengertian pertama, menamakan taklid pada macam yang kedua. Padahal
sebaiknya, jenis taklid ini diberi nama tersendiri yang membedakannya
dengan taklid yang tercela, sehingga tidak terjadi campur-aduk dalam
penggunaan istilah.

Ada juga ulama yang tetap mencela taklid secara umum, dan memberikan
nama pada jenis yang kedua dengan nama yang berbeda.

Abu Abdullah bin Khuwaiz Mandad Al Bashri Al Maliki dalam menjelaskan
hal itu mengatakan : “Setiap yang kamu ikuti perkataanya tanpa wajib
bagimu untuk mengikutinya, karena adanya suatu dalil, maka berarti
kamu bertaklid kepadanya. Taklid dalam agama Allah tidak benar. Dan
setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk menerima perkataanya, maka
berarti kamu berittiba’ kepadanya. Ittiba` di dalam agama itu benar,
dan taklid dilarang.

Dalam hal ini Asy Syaukani mengatakan: “…Persoalannya tidak seperti
yang mereka sebutkan, karena di sana masih ada perantara lain di
antara ijtihad dan taklid, yaitu bertanyanya orang yang jahil kepada
orang ‘alim (berilmu) tentang masalah agama yang dihadapinya, bukan
dari semata-mata pendapatnya dan ijtihadnya”.

Sedangkan Ibnu Hazm menamakan bertanyanya orang jahil kepada orang
‘alim dengan nama ijtihad. Dia mengatakan: “Dan ijtihadnya orang awam,
(yaitu) apabila dia bertanya kepada orang ‘alim tentang urusanurusan
agamanya”.

KAPAN SESEORANG BERTAKLID?
Taklid bisa dilakukan oleh seseorang karena adanya salah satu di
antara dua keadaan.

Pertama. Orang awam yang tidak bisa mengetahui hukum dengan dirinya
sendiri. Maka dia wajib bertaklid dengan bertanya kepada ulama. Karena
Allah berfirman, artinya: Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang
yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al Anbiya‘:7]

Orang awam seperti ini dianjurkan untuk memilih orang yang lebih utama
keilmuannya dan kewara’annya. Kalau menurutnya ada dua orang yang sama
dalam keilmuan dan kewara’annya, maka dia boleh memilih di antara
keduanya.

Sebagai contoh, ada seorang awam mendengarkan seorang alim mengatakan
“perhiasan itu wajib dizakati”. Kemudian ia juga mendengar ada seorang
alim lainnya mengatakan “perhiasan itu tidak ada zakatnya”. Di sini,
dia dihadapkan kepada dua pendapat. Maka dia boleh memilih salah
satunya, tetapi hendaknya bertaklid kepada yang lebih dekat kepada
kebenaran karena keilmuan dan kewara`annya.

Kedua. Seorang mujtahid yang menghadapi persoalan yang harus segera
dijawab, tetapi ia tidak memiliki kelonggaran waktu untuk berijtihad.
Ia juga tidak mungkin merujuk kitab-kitab, dalil-dalil ataupun
menelaah perkataan-perkataan ulama, maka dia boleh bertaklid.

Syaikh Utsaimin mencontohkan, apabila beliau tidak mampu mengetahui
hukum suatu masalah dan hal itu melelahkannya. Maka biasanya beliau
bertaklid kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut Syaikh
Utsaimin, perkataan Syaikhul Islam lebih dekat kepada kebenaran dari
pada ulama lain. Tetapi dalam hal ini, bukan berarti tidak boleh
bertaklid kepada yang lain, karena pendapat yang rajih ialah, apabila
ada dua orang ‘alim, salah satunya lebih utama dari pada yang lain,
maka tidak mesti wajib bertaklid kepada yang lebih utama, tapi boleh
juga bertaklid kepada yang tingkatannya di bawahnya.

MACAM-MACAM TAKLID
1. Taklid Umum.
Yaitu berpegang kepada madzhab tertentu, mengambil rukhshah-rukhshah
dan azimahazimahnya dalam semua perkara-perkara agamanya. Sebagai
contoh, seseorang bermadzhab Hambali. Dia berpegang kepada madzhab ini
dan mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya. Azimah ialah,
masalah-masalah yang wajib atau haram. Dan rukhshah ialah, masalah
selain itu.

Misalnya, dia mengatakan “Saya seorang Hambali (pengikut madzhab
Hambali), dan saya akan mengikuti madzhab Hambali di dalam semua hal”.
Seperti itu juga yang dilakukan oleh orang bermadzhab Hanafi, Syafi’i,
Maliki, atau lainnya. Itulah yang dinamakan dengan taklid umum. Yaitu
seseorang bertaklid kepada madzhab, mengambil rukhshah-rukhshah dan
azimah-azimahnya, serta tidak melihat kepada madzhab-madzhab lain atau
kepada perkataan Nabi.

Tentang taklid ini, para ulama berbeda pendapat. Di antara para ulama
ada yang mewajibkannya, karena pintu ijtihad telah ditutup untuk
mutaakhirin. Ini adalah pendapat yang sangat batil, karena
mengharuskan makna-makna Kitab dan Sunnah telah terkunci rapat.
Padahal Al Qur‘an dan Sunnah merupakan petunjuk dan penjelasan bagi
manusia sejak terutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai
datangnya hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, artinya: Sungguh aku tinggalkan kepada kalian sesuatu, yang
jika kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak akan sesat
sesudahku, yaitu Kitab Allah [Shahih diriwayatkan oleh Muslim no.
1218]

Dan di antara mereka ada yang mengharamkannya, karena berpegang teguh
secara mutlak dalam mengikuti (ittiba) kepada selain Rasulullah.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah: “Sesungguhnya pada pendapat
yang mengatakan wajib, terdapat ketaatan kepada selain Nabi dalam
setiap perintah dan larangan. Hal itu menyelisihi ‘ijma. Dan
diperbolehkannya terdapat hal yang sama”.

2. Taklid Khusus.
Yaitu mengambil perkataan tertentu dalam persoalan tertentu. Syaikh
Utsaimin menjelaskan perihal taklid khusus ini dengan mencontohkan
tentang dirinya. Beliau bertaklid kepada Imam Ahmad dalam masalah yang
dalilnya tidak jelas baginya. Umpamanya ada suatu permasalahan dan
waktunya sempit, sehingga beliau tidak mungkin meneliti masalah
tersebut dengan dalil-dalilnya, kemudian beliau memutuskan untuk
bertaklid kepada Imam Ahmad dalam masalah ini secara khusus.

Taklid khusus ini diperbolehkan, apabila seseorang tidak mampu
mengetahui kebenaran dengan berijtihad, baik karena benar-benar tidak
mampu, atau mampu tetapi sangat berat melakukannya.

PENUTUP
Dari pemaparan uraian ini, kita bisa mengetahui, bahwa itjihad
merupakan perkara yang memiliki konsekwensi. Tidak sembarang orang
bisa melakukan ijtihad, karena untuk bisa berijtihad, seseorang harus
memiliki dan menguasi seperangkat ilmu pendukungnya. Begitu pula bagi
seorang alim yang memiliki kemampuan, namun manakala telah berijtihad
dan mengkaji dalil-dalil dan perkataan ulama, tetapi kebenaran tidak
nampak jelas baginya, maka ia wajib tawaquf (tidak mengambil sikap)
dan jangan menghukumi dengan ijtihadnya. Dalam keadaan seperti ini,
dia diperbolehkan bertaklid karena terpaksa (darurat). Terlebih lagi
dengan diri kita sebagai orang awam, atau orang yang baru mempelajari
masalah din, tentu tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad.

Dalam masalah taklid, terbagi menjadi dua macam, yang terpuji dan
tercela. Taklid yang terpuji ialah, mengambil perkataan orang lain
dengan hujjah. Taklid terpuji juga mempunyai nama lain, yaitu:
ittiba’, su‘alul ‘alim (bertanya kepada ulama), dan ijtihad orang
awam. Adapun taklid yang tercela ialah, mengambil perkataan orang lain
tanpa hujjah. Tentu di dalam berijtihad ataupun bertaklid, seseorang
harus menimbangnya berdasarkan Kitabullah, Sunnah Nabi n dan Ijma’.

Maraji‘ :
- Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin, Penerbit Al Mktabah At Taufiqiyah, Al Qahirah – Mesir.
- Ad Durrat Al Bahiyyah Fi At Taqlid Al Madzhabiyyah , Muhammad Syakir
Asy Syarif, cet. I th 1408 H

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke