Bismillah...

Mau bertanya kepada orang yang paham dengan perihal yang saya tanyakan.
Ini pertanyaan titipan dari seseorang:
"Jika suami bilang talak sampai ,3 kali kepada istri,dalam kondisi yang
berbeda, semuanya dalam keadaan marah, hukumnya bagaimana?"


Jazakumullahu khairan atas jawabannya...

nadjib.ali


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke