Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Akhi/ukhti mau tanya,
Apakah uang pesangon termasuk bagian zakat maal yang harus dibayarkan zakatnya 
setelah lengkap haul dan nishab.

Atau bisa di qiyaskan ke zakat pertanian yang berarti harus bayar zakat begitu 
terima uang?

Mohon penjelasannya,

Salam,
Razi


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke