From: [email protected]
Date: Sat, 16 Jul 2011 17:52:04 +0700

mau tanya, ada nggak doa shalat jenazah yang pendek dan sesuai sunnah?
>>>>>>>>>>

F. SHALAT JENAZAH (MENYALATKAN MAYIT)
http://almanhaj.or.id/content/3070/slash/0
 
1. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bunuh diri 
dengan anak panah:

صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Shalatkanlah saudara kalian. [HR Muslim].

2.Tata cara shalat jenazah.
a. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, 
imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan 
untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ 

Barangsiapa yang menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia 
diampuni. [HR At Tirmidzi]

b. Kemudian bertakbir yang pertama, membaca Al Fatihah setelah ta'awwudz, tidak 
membaca do'a iftitah sebelum Al Fatihah. Kemudian takbir yang kedua, membaca 
shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dalam 
tasyahhud. Setelah takbir yang ketiga, membaca do'a untuk mayit. Sebaik-baik 
do'a adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا 
وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا 

Wahai, Allah! Ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, 
yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan 
wanita kami. [HR At Tirmidzi]

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, dan beliau menambahkan:

اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيْمَانِ وَمَنْ 
تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا 
أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ

Wahai, Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia 
di atas keimanan. Dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka 
wafatkanlah ia di atas keimanan. Wahai, Allah! Janganlah Engkau halangi kami 
dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya. [HR Abu Dawud].

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ 
نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ 
وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ 
وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ 
وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ 
الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ 

Wahai, Allah! Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan 
maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, 
mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan 
sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya 
rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya 
semula, isteri yang lebih baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam 
surga, lindungilah dari adzab kubur dan adzab neraka. [HR Muslim dari 'Auf bin 
Malik]

Apabila mayitnya seorang wanita, maka diganti dengan dhamir muannats….

(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ....)

c. Kemudian takbir yang keempat dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah 
kanan sekali salam.
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: "Pendapat yang benar, ialah tidak masalah 
(jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam." [Lihat Asy Syarhul Mumti' (5/424)]

Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu 
hadits Ibnu Mas'ud.

ثَلاَثُ خِلاَلٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاُس,إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى 
الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمِ فِي الصَّلاَةِ

“(Ada) tiga kebiasaan (yang pernah) dikerjakan Rasulullah n , namun kebanyakan 
orang meninggalkannya. Salah satunya, (yaitu) salam dalam shalat jenazah 
seperti salam di dalam shalat.” (HR Al Baihaqi). Maksudnya, dua kali salam 
seperti yang telah kita ketahui.

Syaikh Al Albani menyatakan, diperbolehkan hanya dengan satu kali salam yang 
pertama saja, karena hadits Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىعَلَىالْجَنَازَةِ 
فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً

Sesungguhnya Rasulullah n dahulu shalat jenazah; Beliau bertakbir empat kali 
dan salam satu kali. (HR Ad Daraquthni dan Al Hakim). Al Baihaqi meriwayatkan 
dari jalan Abul 'Anbas dari bapaknya dari Abu Hurairah.(Ahkamul Janaiz, 128).
Dan disunnahkan untuk sirri (pelan) saat mengucapkan salam pada shalat jenazah.

d.Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
Terdapat hadits yang shahih dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau z 
mengerjakannya. Hadits ini memiliki hukum marfu', karena hal seperti ini tidak 
mungkin dikerjakan oleh seorang sahabat dengan hasil ijtihadnya.
Ibnu Hajar berkata: "Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau 
mengangkat tangannya pada seluruh takbir jenazah." [Diriwayatkan oleh Sa'id, di 
dalam At Talkhishul Habir (2/147)].

3.Tidak diperbolehkan shalat jenazah pada tiga waktu yang dilarang untuk 
mengerjakan shalat.Yaitu ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, 
ketika matahari sepenggalah hingga tergelincir dan ketika matahari condong ke 
barat hingga terbenam. Ini disebutkan sebagaimana di dalam hadits 'Uqbah bin 
'Amir.

4. Bagi kaum wanita, diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah dengan berjama'ah. 
Dan tidak mengapa apabila shalat sendirian, karena dahulu Aisyah x menyalatkan 
jenazah Sa'ad bin Abi Waqqash.

5. Apabila terkumpul lebih dari satu jenazah dan terdapat mayat lelaki dan 
wanita, maka boleh dishalatkan dengan bersama-sama. Jenazah lelaki meskipun 
anak kecil, diletakkan paling dekat dengan imam. Dan jenazah wanita diletakkan 
ke arah kiblatnya imam. Yang paling afdhal di antara mereka, diletakkan di 
dekat adalah yang paling dekat dengan imam.

6.Dalam menyalatkan mayit, disunnahkan dengan jumlah yang banyak dari kaum 
muslimin. Semakin banyak jumlahnya, maka semakin baik.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ 
مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ 

Tidaklah seorang yang mati, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin, jumlahnya 
mencapai seratus orang, semuanya mendo'akan untuknya, niscaya mereka bisa 
memberikan syafa'at untuknya. [HR Muslim].

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ 
رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ 

Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, kemudian dishalatkan oleh empatpuluh 
orang yang tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan memberikan syafa'at 
kepada mereka untuknya. [HR Muslim].


                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke