From: [email protected]
Date: Tue, 12 Jul 2011 16:32:50 +0700
bismillah, ibu ana punya uang untuk haji, umur 58 tahun, tapi beliau sudah 9 
tahun punya penyakit DM (kencing manis),berat badan saat ini  hanya sekitar 26 
kg, sempat 2x koma (yang pertama di rawat di RS selama  8 hari), yang kedua 
dirawat di rumah selama 1 minggu.penyebab koma  karena kadar gula darahnya 
drop.pendengaran sudah tidak berfungsi kira  kira 90 % sehingga harus melalui 
tulisan jika berkomunikasi, berjalan  bisa tapi harus datar dan tidak bisa 
jauh, sekitar 100 meter harus  istirahat dulu, dan sangat lambat jalannya, 
walaupun bisa sendiri.apakah 
kondisi demikian bisa diwakilkan hajinya? atau tetap harus berangkat  haji 
sendiri? 
>>>>>>>>>>>>>>>
 
Dibolehkan seorang anak menggantikan haji ibunya dengan syarat ia sendiri telah 
melaksanakan ibadah haji.  Demikian pula jika yang menggantikan haji selain 
anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri.
 
http://almanhaj.or.id/content/561/slash/0
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji 
maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang 
menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. 
Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita 
berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, 
sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku 
yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji 
menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah 
kami sebutkan.

Pertanyaan
http://almanhaj.or.id/content/562/slash/0
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan 
tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah 
kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji 
maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang 
menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. 
Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita 
berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, 
sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku 
yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji 
menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah 
kami sebutkan.
 
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang 
haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, 
meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat 
kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya" [Mutaafaqun 'Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya 
kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang 
yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang 
lain.

Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke