From: [email protected] Date: Tue, 12 Jul 2011 16:32:50 +0700 bismillah, ibu ana punya uang untuk haji, umur 58 tahun, tapi beliau sudah 9 tahun punya penyakit DM (kencing manis),berat badan saat ini hanya sekitar 26 kg, sempat 2x koma (yang pertama di rawat di RS selama 8 hari), yang kedua dirawat di rumah selama 1 minggu.penyebab koma karena kadar gula darahnya drop.pendengaran sudah tidak berfungsi kira kira 90 % sehingga harus melalui tulisan jika berkomunikasi, berjalan bisa tapi harus datar dan tidak bisa jauh, sekitar 100 meter harus istirahat dulu, dan sangat lambat jalannya, walaupun bisa sendiri.apakah kondisi demikian bisa diwakilkan hajinya? atau tetap harus berangkat haji sendiri? >>>>>>>>>>>>>>> Dibolehkan seorang anak menggantikan haji ibunya dengan syarat ia sendiri telah melaksanakan ibadah haji. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. http://almanhaj.or.id/content/561/slash/0 Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :
"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi] Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan. Pertanyaan http://almanhaj.or.id/content/562/slash/0 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .? Jawaban Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata : "Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi] Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan. Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ? Jawaban Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya" [Mutaafaqun 'Alaih] Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain. Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
