ISLAM DAN LIBERALISME
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/3129/slash/0


Liberalisme, adalah sebuah istilah asing yang diambil dari bahasa
Inggris, yang berarti kebebasan. Kata ini kembali kepada kata
“liberty” dalam bahasa Inggrisnya, atau “liberte” menurut bahasa
Perancis, yang bermakna bebas. [1] Istilah ini datang dari Eropa. Para
peneliti, baik dari mereka ataupun dari selainnya berselisih dalam
mendefinisikan pemikiran ini. Namun seluruh definisi, kembali kepada
pengertian kebebasan dalam pandangan Barat. The World Book
Encyclopedia menuliskan pembahasan Liberalism, bahwa istilah ini
dianggap masih samar, karena pengertian dan pendukung-pendukungnya
berubah dalam bentuk tertentu dengan berlalunya waktu.[2]

Syaikh Sulaiman al-Khirasyi menyebutkan, liberalisme adalah madzhab
pemikiran yang memperhatikan kebebasan individu. Madzhab ini
memandang, wajibnya menghormati kemerdekaan individu, serta
berkeyakinan bahwa tugas pokok pemerintah ialah menjaga dan melindungi
kebebasan rakyat, seperti kebebasan berfikir, kebebasan menyampaikan
pendapat, kebebasan kepemilikan pribadi, kebebasan individu, dan
sejenisnya.[3]

ASAS PEMIKIRAN LIBERAL
Secara umum asas liberalisme ada tiga. Yaitu kebebasan,
individualisme, rasionalis (‘aqlani, mendewakan akal).

Asas Pertama, Kebebasan : Yang dimaksud dengan asas ini, ialah setiap
individu bebas melakukan perbuatan. Negara tak memiliki hak mengatur.
Perbuatan itu hanya dibatasi oleh undang-undang yang dibuat sendiri,
dan tidak terikat dengan aturan agama. Dengan demikian, liberalisme
merupakan sisi lain dari sekulerisme, yaitu memisahkan dari agama dan
membolehkan lepas dari ketentuan agama. Sehingga asas ini memberikan
kebebasan kepada manusia untuk berbuat, berkata, berkeyakinan, dan
berhukum sesukanya tanpa dibatasi oleh syari’at Allah. Manusia menjadi
tuhan untuk dirinya dan penyembah hawa nafsunya. Manusia terbebas dari
hukum, dan tidak diperintahkan mengikuti ajaran Ilahi. Padahal Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan
demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’âm/6:162-163]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا
تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan)
dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu
ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
[al-Jâtsiyah/45:18].[4]

Asas Kedua, Individualism (al-fardiyah) : Dalam hal ini meliputi dua pengertian.
Pertama, dalam pengertian ananiyah (keakuan) dan cinta diri sendiri.
Pengertian inilah yang menguasai pemikiran masyarakat Eropa sejak masa
kebangkitannya hingga abad ke-20 Masehi. Kedua, dalam pengertian
kemerdekaan pribadi. Ini merupakan pemahaman baru dalam agama Liberal
yang dikenal dengan pragmatisme.[5]

Asas ketiga, yaitu rasionalisme (aqlaniyyun, mendewakan akal). Dalam
artian akal bebas dalam mengetahui dan mencapai kemaslahatan dan
kemanfaatan tanpa butuh kepada kekuatan diluarnya.

Hal ini dapat tampak dari hal-hal berikut ini:
1. Kebebasan adalah hak-hak yang dibangun diatas dasar materi bukan
perkara diluar materi yang dapat disaksikan (abstrak). Dan cara
mengetahuinya adalah dengan akal, panca indera dan percobaan.

2. Negara dijauhkan dari semua yang berhubungan dengan keyakinan
agama, karena kebebasan menuntut tidak adanya satu yang pasti dan
yakin; karena tidak mungkin mencapai hakekat sesuatu kecuali dengan
perantara akal dari hasil percobaan yang ada. Sehingga –enurut mereka-
manusia sebelum melakukan percobaan tidak mengetahui apa-apa sehingga
tidak mampu untuk memastikan sesuatu. Ini dinamakan ideology toleransi
(Mabda’ at-Tasâmuh) [6]. Hakekatnya adalah menghilangkan komitmen
agama, karena ia memberikan manusia hak untuk berkeyakinan semaunya
dan menampakkannya serta tidak boleh mengkafirkannya walaupun ia
seorang mulhid (menentang Allah dan RasulNya). Negara berkewajiban
melindungi rakyatnya dalam hal ini, sebab negara –versi mereka
terbentuk untuk menjaga hak-hak asasi setiap orang. Hal ini menuntut
negara terpisah total dari agama dan madzhab pemikiran yang ada.
(Musykilah al-Hurriyah hal 233 dinukil dari Hakekat Libraliyah hal
24). Ini jelas dibuat oleh akal yang hanya beriman kepada perkara
kasat mata. Sehingga menganggap agama itu tidak ilmiyah dan tidak
dapat dijadikan sumber ilmu. Ta’alallahu ‘Amma Yaquluna ‘Uluwaan
kabiran (Maha Tinggi Allah dari yang mereka ucapkan).

3. Undang-undang yang mengatur kebebasan ini dari tergelicir dalam
kerusakan –versi seluruh kelompok liberal – adalah undangundang buatan
manusia yang bersandar kepada akal yang merdeka dan jauh dari syari’at
Allah. Sumber hukum mereka dalam undang-undang dan individu adalah
akal.

ISLAM DAN LIBERAL
Dari pemaparan diatas jelaslah bahwa Liberal hanyalah bentuk lain dari
sekulerisme yang dibangun di atas sikap berpaling dari syari’at Allah
Subhanahu wa Ta’ala , kufur kepada ajaran dan petunjuk Allah dan
rasulNya n serta menghalangi manusia dari jalan Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Juga memerangi orang-orang sholih dan memotivasi orang berbuat
kemungkaran, kesesatan pemikiran dan kebejatan moral manusia dibawah
slogan kebebasan yang semu. Sebuah kebebasan yang hakekatnya adalah
mentaati dan menyembah syeitan.

Lalu bisakah Islam bergandengan dengan Liberal?

UPAYA MENYATUKAN ISLAM & LIBERAL
Pemikiran Liberal masuk ke dalam tubuh kaum muslimin melalui para
penjajah kolonial. Kemudian disambut orang-orang yang terperangah
dengan modernisasi Eropa waktu itu. Muncullah dalam tubuh kaum
muslimin madrasah al-Ishlahiyah (aliran reformis) dan madrasah
at-tajdîd (aliran pembaharu) serta al-’Ashraniyûn (aliran modernis)
yang berusaha menggandengkan Islam dengan liberal ditambah dengan
banyaknya pelajar muslim yang dibina para orientalis di negara-negara
Eropa.

Upaya menyatukan liberalisme ke dalam Islam sudah dilakukan oleh
gerakan ‘Islahiyah’ pimpinan Muhammad ‘Abduh dan para muridnya.
Kemudian pada tahun enampuluhan, muncullah gerakan pembaru (madrasah
attajdid) dengan tokoh seperti Rifa'ah ath-Thahthawi dan Khairuddîn
at-Tunîsi. Pemikiran mereka ini tidaklah satu. Namun mereka
menggabungkan ajaran Islam dengan modernisasi Barat dan merekonstruksi
ajaran agama agar sesuai dengan modernisasi Barat (orang-orang kafir).
Oleh karena itu, pemikiran mereka berbeda-beda sesuai dengan
pengetahuan mereka terhadap modernisasi di Barat dan kemajuannya yang
terus berkembang. Demikian juga, mereka sepakat menjadikan akal
sebagai sumber hukum sebagaimana akal juga menjadi sumber hukum dalam
ajaran Liberal. Dari sini jelaslah kaum reformis dan modernis ini
ternyata memiliki prinsip dan latar belakang serta orientasi pemikiran
yang berbeda-beda. Meskipun mereka sepakat untuk mengedepankan logika
akal daripada al-Qur‘ân dan Sunnah dan pengaruh kuat pemikiran Barat.

Ada di antara mereka yang secara terus terang mengungkapkan niat
mereka menghancurkan Islam karena terpengaruh pemikiran nasionalisme
sekuler atau sayap kiri komunis. Ada yang berusaha memunculkan
keraguan ke dalam tubuh kaum muslimin dengan berbagai istilah bid’ah
yang sulit dicerna pengertiannya. Atau dengan cara membolakbalikkan
fakta dan realitas ajaran Islam sejati dengan pemikiran dan
gerakannya. Mereka menempatkan orang sesat dan menyimpang sebagai
pemikir yang bijak dan ksatria revolusioner. Sementara para ulama
Islam ditempatkan sebagai kalangan yang kolot konservatif dan tidak
tahu hak asasi manusia.[7]

Yang lebih menyakitkan lagi adalah ungkapan sebagian mereka yang
menuduh orang yang kembali merujuk nash syariat sebagai orang yang
kolot dan paganis (musyrik). Prof. Fahmi Huwaidi dalam artikelnya yang
berjudul Watsaniyûn Hum ‘Abadatun Nushûsh (Paganis itu adalah mereka
yang menyembah nash-nash Syari’at) menggambarkan hal tersebut sebagai
paganism baru (Watsaniyah jadîdah). Hal itu karena Paganisme tidak
hanya berbentuk penyembahan patung berhala semata. Karena ini adalah
paganisme zaman dahulu. Namun paganisme zaman ini telah berubah
menjadi bentuk penyembahan symbol dan rumus pada penyembahan nash-nash
dan ritualisme. [Lihat Al-’Aqlaniyûn Afrâkh al-Mu’tazilah al-‘Ashriyûn
hal.63]

Sebenarnya hakekat usaha mereka ini adalah mengajak kaum muslimin
untuk mengikuti ajaran dan pola pemikiran Barat (westernisasi) dan
menghilangkan aqidah Islam dari tubuh kaum muslimin serta memberikan
jalan kemudahan kepada musuh-musuh Islam dalam menghancurkan kaum
muslimin. Sehingga mereka menganggap aturan liberal dan demokrasi
adalah perkara mendesak dan sangat cocok dengan hakekat Islam dan
ajarannya serta tidak mengingkarinya kecuali fondamentalis garis
keras.

Demikianlah usaha mereka ini akhirnya menghasilkan penghapusan banyak
sekali pokok-pokok ajaran Islam dan memasukkan nilai-nilai liberalisme
dan humanisme kedalam ajaran Islam dan aqidah kaum muslimin. Karena
itu seorang orientalis bernama Gibb menyatakan: “Reformasi adalah
program utama dari liberalisme Barat. Kita tinggal menunggu saja
semoga orientasi tersebut dari kalangan reformis bisa menjadi semacam
managerial modern untuk menggali nilai-nilai liberalisme dan
humanisme”.[Menjawab Modernisasi Islam hal 178]

Demikianlah nilai-nilai dan pemahaman liberal masuk ke dalam tubuh
kaum muslimin. Kita berlindung kepada Allah l darinya dan dari semua
penyeru ajaran ini.

LIBERAL DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Liberalisme adalah pemikiran asing yang masuk ke dalam Islam.
Pemikiran ini menafikan adanya hubungan kehidupan dengan agama sama
sekali. Pemikiran ini menganggap agama sebagai rantai pengikat
kebebasan hingga harus dibuang jauh-jauh. Para perintis dan pemikir
liberal yang menyusun pokok-pokok ajarannya membentuk liberal berada
diluar garis seluruh agama yang ada dan tidak seorangpun dari mereka
yang mengklaim adanya hubungan dengan satu agama tertentu walaupun
yang menyimpang.

Sehingga Liberalisme sangat bertentangan dengan Islam. Tidak sedikit
pembatal-pembatal ke-Islaman yang terkandung dalam arus ideologi yang
satu ini. Diantaranya:
1. Kekufuran
2. Berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala .
3. Menghilangkan aqidah al-Wala dan bara’.
4. Menghapus banyak sekali ajaran dan hokum Islam.

Sehingga para ulama menghukuminya sebagai kekufuran sebagaimana
tertuang dalam fatwa Syaikh Sholeh al-Fauzan yang dimuat dalam Harian
al-Jazirah, edisi Selasa tanggal 11 Jumada Akhir tahun 1428 H.

ADAKAH ISLAM LIBERAL?
Sungguh amat mengherankan masih juga ada orang yang ingin
menggabungkan antara liberal dengan Islam padahal jelastidak mungkin.
Sehingga bila ada yang menyatakan, saya adalah muslim liberal atau
istilah Jaringan Islam Liberal ini adalah satu perkara yang
kontradiktif. Ironisnya orang yang disebut profesor atau intelektual
tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang hal ini.
Wallahu al-Hadi ila Shirath al-Mustaqim.

Maraji‘:
1. ‘Al-’Aqlâniyûn Afrâkh al-Mu’tazilah al-‘Ashriyûn, Syaikh ‘Ali Hasan
‘Ali ‘Abdul Hamîd , cetakan pertama tahun 1413 H, Maktabah al-Ghurabâ
al-Atsariyah
2. al-‘Ashraniyyûn Baina Madzâ’im At-tajdîd Wa Mayâdin at-Taghrîb
Muhammad Hâmid an-Nâshir dalam edisi bahasa Indonesia berjudul
Menjawab Modernisasi
Islam, terbitan Darul Haq.
3. Dalîl al-‘Uquul al-Hâ`irah Fi Kasyfi al-Mazhâhib al-Mu’âshirah,
Hâmid bin ‘Abdillah al-‘Al.
4. Haqîqat Libraliyah Wa Mauqiful Muslim Minha, Sulaimân al-Khirasyi

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H/2008M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Haq�qat Libraliyah Wa Mauqiful Muslim Minha, Sulaiman al-Khirasyi hal 12.
[2]. Dinukil dari Haq�qat Libraliyah, hlm. 16.
[3]. Haq�qat Libraliyah al-Khirasyi hlm. 17 )
[4]. Lihat Dal�l al-�Uquul al-H�`irah Fi Kasyfi al-Mazh�hib al-Mu��shirah, 
H�mid bin �Abdillah al-�Ali hal. 18
[5]. Lihat Haq�qat Libraliyah al-Khirasyi hlm. 17.
[6]. Pemikiran ini disampaikan John Look dalam Ris�lah fi at-Tas�muh (lihat 
Haq�qat Libraliyah hal 24).
[7]. Lihat tulisan Muhammad Hamid an-n�shir dalam kitab al-�Ashraniyy�n Baina 
Madz��im At-tajd�d Wa May�din at-Taghr�b dalam edisi bahasa Indonesia berjudul 
Menjawab Modernisasi Islam, terbitan Darul Haq hal 174. Juga lihat sebagian 
pujian mereka kepada golongan Mu�tazilah yang dinukil Syaikh �Ali Hasan �Ali 
�Abdul Ham�d dalam kitab �Al-�Aql�niy�n Afr�kh al-Mu�tazilah al-�Ashriy�n
hal.61-68. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke