MUSLIM LIBERAL
Oleh
Prof Dr Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan 
http://almanhaj.or.id/content/3130/slash/0


Segala puji bagi Rabb sekalian alam semesta, dan shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada nabi kita Muhammadn -yang tidak ada nabi
setelahnya- keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du. Telah datang
kepadaku pertanyaan yang berbunyi: Pertanyaan tentang ajakan kepada
pemikiran liberal di negara-negara Islam. Ajakan ini mengajak kepada
kebebasan yang tidak ada ketentuan secara pasti, kecuali undang-undang
buatan manusia. Ia juga menyamakan antara muslim dan non muslim dengan
dalih pluralisme, dan memberikan kepada setiap orang kebebasan
individu yang tidak tunduk kepada batasan syari’at, serta menentang
sebagian hukum-hukum syari’at yang bertentangan dengannya, seperti
hukum-hukum seputar wanita atau hubungan dengan selain muslim, atau
pengingkaran atas kemungkaran, atau hukum-hukum jihad dan hukum-hukum
lain yang berisi penentangan liberalisme terhadap Islam.

Apakah seorang muslim dibolehkan mengatakan “saya muslim liberal”?

Jawaban.
Seorang muslim ialah seorang yang berserah diri kepada Allah dengan
tauhid, tunduk kepadaNya dengan ketaatan, dan ia berlepas diri dari
perbuatan syirik dan pelakunya. Sedangkan seseorang yang ingin
kebebasan, yang tidak memiliki ketentuan kecuali undang-undang buatan
menusia, ialah orang yang keluar dari syariat Allah, menginginkan
hukum jahiliyah dan hukum taghut. Yang demikian itu bukanlah seorang
muslim.

Seseorang yang mengingkari perkara-perkara yang secara pasti sudah
jelas dalam agama, berupa perbedaan antara muslim dan kafir, dan ingin
kebebasan yang tidak tunduk kepada batasan syariat serta mengingkari
hukum-hukum syariat, seperti hukum-hukum khusus tentang wanita, amar
makruf nahi mungkar dan jihad fi sabilillah, (berarti ia) telah
melakukan beberapa perkara yang mengeluarkannya dari agama (nawaqid
Islam) sebagaimana telah dijelaskan para ulama.

Seseorang yang mengatakan “saya muslim liberal” adalah kontradiktif.
Apabila yang diinginkan ialah seperti yang disebutkan (dalam
pertanyaan), maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah agar menjadi
muslim yang benar.

Demikianlah jawaban terdahulu, yang pertanyaan itu terbatas dan tidak
untuk diluar darinya. Ketika penanya menyebarkan jawaban ini,maka
muncullah teriakan dari sebagian orang dan mereka langsung menerapkan
jawaban ini dengan manhaj yang mereka namakan takfiriyun; yaitu orang
yang gampang memvonis kafir orang lain secara tidak benar dengan
metode Khawarij yang sesat. Mereka menerapkannya terhadap orang yang
tidak saya maksudkan. Padahal saya hanya bermaksud menjawab pertanyaan
saja, karena yang disampaikan tersebut adalah perkara-perkara yang
dapat mengeluarkan seseorang dari Islam yang sudah dikenal oleh para
ulama.

Saya –al-Hamdulillah- tidak mengada-ada dengan pendapat dari saya
sendiri. Saya berlepas diri kepada Allah dari mengkafirkan orang-orang
yang tidak berdosa (abriya‘) dan mengkafirkan tanpa didasari ketentuan
syariat. Sudah dimaklumi, Allah l telah mengaitkan hukum-hukum pada
istilah-istilah (nama-nama): mukmin, kafir, munafiq dan fasiq, serta
muwahhid dan musyrik.

Adapun sekulerisme ataupun liberalisme dan sejenisnya, adalah
nama-nama baru. Namun yang penting bukan pada lafazh istilahnya
semata, tetapi kembali kepada hakikat makna dan kandungannya. Semua
yang memiliki apa yang dikandung istilahistilah syar’iyah tersebut
maka diberikan hokum syar’inya, diantaranya kufur. Kufur bisa terjadi
dengan sebab keyakinan, perkataan, perbuatan atau keraguan (syak),
sebagaimana dijelaskan para ulama dalam masalah nawaqidul-Islam dan
pembahasan hukum murtad dalam kitab-kitab fikih.

Disana terdapat perbedaan antara hokum dengan perkataaan, perbuatan
dengan keyakinan secara umum. Sehingga dikatakan, siapa yang
berkeyakinan atau berkata atau berbuat demikian dan demikian, maka ia
kafir; dengan hukum atas pribadi tertentu. Tidak semua orang yang
berkata atau berbuat kekufuran adalah kafir, hingga nampak padanya
syarat dan hilangnya pencegah (pengkafiran). Apabila
kekufuran-kekufuran ini keluar dari seseorang secara terpaksa atau
karena tidak tahu (bodoh) atau memiliki takwil atau taklid kepada
orang yang disangka berada di atas kebenaran, maka mereka tidak segera
dihukumi dengan kufur hingga kita melihat kepada perkara mereka.

Orang yang dipaksa berbuat kufur, ia telah dimaafkan Allah Subhanahu
wa Ta’ala ketika Dia berfirman:

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ
وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ
صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah diaberiman (dia mendapat
kemurkaan Allah), kecuali
orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman
(dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan
baginya adzab yang besar. [an-Nahl/16:106]

Orang yang bodoh dan memiliki takwil serta bertaklid, maka dijelaskan
dahulu kepada mereka,apabila mereka tetap berkeras pada keadaan mereka
itu, maka ia dihukumi dengan kufur karena telah hilang udzurnya. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ
لَسْتَ مُؤْمِنًا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan
Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang
mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan
seorang mu’min”, (lalu kamu membunuhnya).[an-Nisâ`/4:94].

Siapapun yang menampakkan secara lahiriyah keislamannya dan
mengucapkan syahadatain, maka wajib menahan darinya; karena ia telah
menjadi muslim hingga jelas darinya perkara yang mengeluarkannya dari
Islam. Ketika itu, ia dihukumi murtad selama tidak ada salah satu
udzur sebagaimana penjelasannya yang telah lalu.

Kemudian, tidak boleh menghukumi seseorang dengan kufur semata karena
isu. Dan hanya dihukumi dengan pengakuannya terhadap dirinya sendiri,
atau dengan persaksian orang yang adil terhadap semua yang keluar
darinya sebagaimana dijelaskan terdahulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ
فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ
مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya
yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. [al-Hujurât/49:6]

Sedangkan seseorang yang berhak menjatuhkan vonis hukum terhadap
seseorang yang telah melakukan perbuatan yang merusak aqidah, berupa
perkara-perkara yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, adalah para
ulama besar dan bukan hak setiap thalibul ‘ilmi (pencari
ilmu/pelajar), atau orang bodoh melakukan hal tersebut. Karena disana
ada perbedaan antara hukum umum dengan hokum khusus sebagaimana telah
dijelaskan terdahulu.
Barang siapa yang menghukumi perkara-perkara ini tanpa ilmu, maka ia
berada di atas jalan Khawarij yang sesat, yang mengkafirkan kaum
muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka, sebagaimana
diberitakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita berlindung
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari jalan mereka, dan memohon
kepada-Nya untuk mencegah keburukan mereka atas kaum muslimin.

Masalah takfir, adalah masalah berat dan berbahaya. Oleh karenanya,
para ulama telah menjelaskan dalam kitab-kitab aqidah dan kitab-kitab
fikih agar dipelajari dan dijelaskan kepada manusia. Hal ini
–al-Hamdulillah- sudah ada dalam buku-buku pegangan sekolah agar
dirinci dan dijelaskan kepada para pelajar (murid), sehingga mereka
tidak tergelincir bersama orang-orang yang sesat lantaran
kesalahpahaman mereka sebagaimana terjadi pada Khawarij.

Sesungguhnya tidak dapat berlindung dari bahaya ini –yaitu takfir
tanpa ilmu- kecuali dengan belajar aqidah yang shahîh kepada para
ulama yang secara khusus telah mempelajarinya. Sebagaimana disana ada
orang yang mengkafirkan secara bodoh, maka disana juga ada sebaliknya,
yaitu memandang tidak ada seorangpun yang kafir walau bagaimanapun
bicaranya atau perbuatannya atau keyakinannya. Mereka menyelisihi
nash-nash Al-Qur‘ân dan Sunnah yang datang menjelaskan sebabsebab
perkataan, perbuatan dan keyakinan yang membuat seseorang menjadi
murtad. Kedua
kelompok ini, yaitu yang ekstrim dan sebaliknya, membutuhkan belajar
aqidah yang shahîh kepada para ulama yang menguasainya, baik dengan
belajar secara resmi di madrasah, ma’had dan kuliyah-kuliyah, atau di
majlis-majlis taklim yang diadakan di masjid-masjid.

Berhati-hatilah belajar (tanpa guru) dari kitabkitab,atau kepada
seorang yang sok ‘alim, atau orang-orang bodoh, atau di tempat-tempat
yang tersembunyi. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan kita
tidak murtad dari Islam, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
menjelaskan bahayanya dalam al-Qur`ân. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا
تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar
taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam
keadaan beragama Islam. [Ali ‘Imran/3:102]

وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum
Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk
orang-orang merugi. [al-Mâ‘idah/5:5]

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
ۖوَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati
dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia
dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya. [al-Baqarah/2:217]

Tidak ada seorangpun yang merasa aman atas dirinya dari kemurtadan,
apalagi dengan banyaknya fitnah seperti yang terjadi pada zaman ini.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


بَادِرُوابِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِم يُصبِحُ
الرَّجُلُ مُؤْمؤْ مِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْيُمسِى مُؤْمِنًا
وَيُصبِحُ كَا فِرًا يَبِيعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا
َersegeralah beramal sebelum datangnya fitnah bagaikan malam yang
sangat gelap gulita. Seorang saat pagi hari dalam keadaan beriman, dan
pada sore harinya menjadi kafir; atau pada sore harinya beriman, dan
pada pagi harinya menjadi kafir; ia menjual agamanya dengan kesenangan
dari dunia. [HR Muslim]

Karena bahaya fitnah dan murtad inilah, sehingga Nabi Ibrâhîm
Alaihissallam merasa tidak aman atas dirinya dari kemurtadan, dan ia
berkata:

وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah
berhala-berhala. [ Ibrâhîm/14:35]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berdoa:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ وَالأَبْصَارِثَبِّتْ قَلبِيْ عَلَى دِيْنِكَ
قَالَتْ عَائشََةُ : أَتَخَافُ يَا رَسُوْلُ اللَّهِ؟ قَالَ: يَا عَا
ئِشَةُ وَمَا يُوْ مِنُنِيْ وَ الٌُْقُلُوْبُ بَيْنَ أَصْبِعَيْنِ مِنْ
أَصَابِعِ الرَّحْمَانِ؟

“Wahai Yang membolak-balikkan hati dan pandangan, tetapkanlah hatiku
di atas agama-Mu”. Aisyah berseru: “Apakah engkau takut, wahai
Rasulullah?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Wahai
‘Aisyah,apa yang membuatku tenang padahal semua hati ada di antara dua
jemari Allah?”

Oleh karenanya ulama-ulama besar yang kokoh ilmunya berkata:

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا

(Mereka berdo’a): “Ya, Rabb kami. Janganlah Engkau jadikan hati kami
condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami”.
[Ali ‘Imran/3:8]
.
Wahai, Allah! Tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu, dan lindungilah
kami dari keburukan fitnah.Semoga shalawat dan salam dilimpahkan
kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarga dan
sahabat-sahabatnya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H/2008M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Surat Kabar al-Jazirah, hari Selasa tanggal 11 Jumadal Akhir 1428H
[2]. Anggota Majlis Ulama Besar Saudi Arabia 

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke