From: [email protected]
Date: Wed, 20 Jul 2011 14:40:21 +080
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Teman saya ( akhwat ) akan dikenalkan dengan seorang ikhwan, dengan tujuan 
mencari pasangan hidup. Mohon ikhwah di millis bisa memberikan saran tentang 
batasan ta'aruf?
Apakah boleh akhwat menanyakan keseriusan kepada ikhwan tersebut setelah 
ta'aruf? 
karena akhwat takut dosa terlalu lama perkenalan.
Jazakumullah Khairon.
Wassalam,
>>>>>>>>>>
 
Jika yang dimaksud ta'aruf tersebut adalah proses peminangan, maka batasannya 
adalah sebagaimana yang dijelaskan dibawah ini. Wallahu a'lam
 
MASALAH DALAM PEMINANGAN.
http://almanhaj.or.id/content/2114/slash/0

Sudah menggejala di tengah umat Islam mengenai keluarnya peminang bersama 
wanita pinangannya tanpa akad, dan mereka duduk berduaan. Perhatikan, apa yang 
terjadi akibat perbuatan ini? Oleh karena itu, untuk menambah manfaat, kami 
merasa perlu meletakkan beberapa pertanyaan yang berisikan jawaban sebagian 
ulama mengenai hal itu.

1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran).
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Apa 
pandangan agama tentang hubungan sebelum perkawinan (pacaran)?”

Beliau menjawab: “Pernyataan penanya “sebelum menikah”, jika yang dia dimaksud 
adalah sebelum "mencampuri" dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena 
dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. 
Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan 
dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang 
bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, 
dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya" [10]

Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah berdosa. Jika ini 
dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, 
maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini 
masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan pernikahan)." 
[11]

2. Hukum Peminang Duduk Bersama Wanita Pinangannya.
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Aku 
telah meminang wanita dan aku membacakan kepadanya 20 juz al-Qur'an selama masa 
peminangan, alhamdulillaah. Aku duduk bersamanya dengan keberadaan mahram, 
sedangkan ia tetap memakai hijab syar’i, alhamdulillaah, dan duduk kami tidak 
keluar dari pembicaraan agama atau membaca al-Qur'an, dan juga waktu duduk 
tersebut sangatlah pendek; apakah ini kesalahan menurut syari’at?”

Beliau menjawab: “Ini tidak sepatutnya dilakukan. Karena pada umumnya perasaan 
seseorang bahwa teman duduknya adalah pinangannya dapat membangkitkan 
syahwatnya. Luapan syahwat kepada selain isteri dan sahaya wanitanya adalah 
haram, dan segala apa yang dapat membawa kepada keharaman adalah haram” [12]

3. Sekedar Dipinang Tidak Dilarang Menikahkannya dengan Selain Peminang.
Syaikh Muhammad bin Ibahim Alusy Syaikh rahimahullahu ditanya tentang seseorang 
yang datang dengan membawa saudara perempuan sekandungnya, sedangkan dia telah 
dipinang oleh seorang pria di negerinya, Yaman. Hari itu saudaranya ingin 
menikahkannya di Tha'if; apakah sah menikahkannya padahal dia telah dipinang?

Beliau menjawab: “Alhamdulillaah, selagi wanita ini belum dipertalikan dengan 
pria yang melamarnya dengan akad pernikahan, maka sekedar lamarannya saja 
kepadanya tidak menghalanginya untuk menikahkannya dengan selainnya” [13]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke