Assalamu 'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Ustadz/Ikhwah fillah

Mohon Penjelasannya tentang zakat harta yang tahun sebelumnya sudah dizakatkan, 
dimana harta tersebut tidak berubah jumlah nominal-nya
Dan jika harta tersebut bertambah karena akumulasi harta pada tahun-tahun 
sebelumnya.
Dan apakah harta yang dimaksud adalah harta yang dikumpulkan selama satu tahun 
dan sampai nisabnya.

Jazakallahu khair atas jawabannya.
Regards
A Albayssag L



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke