Assalamu 'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Ustadz/Ikhwah fillah
Mohon Penjelasannya tentang zakat harta yang tahun sebelumnya sudah dizakatkan, dimana harta tersebut tidak berubah jumlah nominal-nya Dan jika harta tersebut bertambah karena akumulasi harta pada tahun-tahun sebelumnya. Dan apakah harta yang dimaksud adalah harta yang dikumpulkan selama satu tahun dan sampai nisabnya. Jazakallahu khair atas jawabannya. Regards A Albayssag L ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
