From: [email protected]
Date: Fri, 29 Jul 2011 06:33:37 +0000
Ana ingin menanyakan hukum shalat ketika akan melakukan shalat jumat, bekas 
luka dikaki mengeluarkan darah lagi ketika habis mendengarkan khutbah. Apakah 
shalat jumat tersebut syah atau harus diulangi dengan berwudhu kembali? Mohon 
jawaban dari anggota milis.
Baarakallahufyk
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Sent from BlackBerry® on 3
>>>>>>>>>>>>>>
 
Keluar darah dari bekas luka tidak membatalkan shalat,  sebuah riwayat 
menyebutkan bahwa Ibnu Umar pernah shalat sementara lukanya terus mengucurkan 
darah. Wallahu a'lam
 
Adapun Hal-hal yang membatalkan shalat adalah: 
http://almanhaj.or.id/content/2432/slash/0
 
1. Yakin telah berhadats (batal wudhu’). Dalilnya : 

عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ 
يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ 
حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia mendapati sesuatu di dalam 
shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah dia berpaling sehingga mendengar suara 
atau mendapati bau.” [HR Bukhari, no. 137; Muslim, no. 361; dan lain-lain].

2. Meninggalkan sutu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, 
tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat (seperti: 
wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur 
(halangan/alasan).

Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini 
berdasarkan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seseorang yang 
melakukan shalat dengan buruk agar mengulangi shalatnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ 
الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ 

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk masjid, lalu 
seorang laki-laki masuk masjid kemudian dia melakukan shalat. Lalu dia datang, 
kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian bersabda: 
“Kembalilah, lalu shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!” [HR Bukhari, 
no. 793; Muslim, no. 397; dan lain-lain]

Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat, yaitu 
hadits:

عَنْ خَالِدٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي وَفِي 
ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ 
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ 
وَالصَّلَاةَ

Dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melakukan 
shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat bagian kering seukuran 
uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. [HR Abu Dawud, 
no. 175; Ibnu Majah, no. 399; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].

3. Makan atau minum dengan sengaja.
Ibnul Mundzir t berkata: “Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum 
di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, dia wajib mengulangi (shalat).” 
(Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut 
mayoritas ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan 
(shalat) tathawwu’.

4. Sengaja berbicara bukan karena mashlahat shalat.

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ 
الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ 
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ (وَنُهِينَا عَنْ 
الْكَلَامِ )

Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: “Dahulu kami berbicara di dalam shalat. 
Seseorang berbicara kepada kawannya yang ada di sampingnya di dalam shalat, 
sehingga turun (ayat, Red): ‘Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan 
khusyu' (Al Baqarah:238, Red). (Kemudian kami diperintahkan diam dan dilarang 
berbicara).” [HR Bukhari, no. 1.200; Nasa’i (3/18); tambahan dalam kurung 
riwayat Muslim, no. 539; Tirmidzi, no. 4003; Abu Dawud, no. 936].

Asy Syaukani rahimahullah (kemudian diikuti oleh Shiddiq Hasan Khan 
rahimahullah) berkata: “Tidak ada perselisihan di antara ulama, bahwa orang 
yang berbicara secara sengaja dan dia mengetahui (hukumnya), maka orang ini 
shalatnya batal. Yang menjadi perselisihan, hanyalah tentang berbicaranya orang 
yang lupa dan orang yang tidak mengetahui bahwa itu larangan. Mengenai orang 
yang tidak tahu, maka dia tidak mengulangi shalat (dengan kata lain shalatnya 
sah, Red) (berdasarkan) zhahir hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami yang sah 
dalam kitab shahih … Sedangkan orang yang lalai dan orang yang lupa, maka 
zhahirnya tidak ada perbedaan antara dia dengan orang yang sengaja dan tahu 
dalam hal batalnya shalat.” [1]

5. Tertawa dengan bersuara.
Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ ulama tentang batalnya shalat yang disebabkan 
oleh tertawa. (Al Ijma’, 40). Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim berkata: 
“...... karena tertawa lebih buruk dari berbicara, karena hal itu disertai 
dengan meremehkan dan mempermainkan shalat. Dan telah datang beberapa riwayat 
dari para sahabat yang menunjukkan batalnya shalat yang disebabkan oleh 
tertawa.” [2] 

6. Lewatnya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam, di hadapan orang yang 
shalat pada tempat sujudnya.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ 
يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ 
آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ 
وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ 
مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي 
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي 
فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ 

Dari Abu Dzarr, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
“Jika seseorang di antara kamu berdiri shalat, jika di hadapannya ada semisal 
kayu sandaran pada pelana unta, [3] maka itu akan menutupinya. Jika di 
hadapannya tidak ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, maka sesungguhnya 
shalatnya akan dibatalkan oleh (lewatnya) keledai, wanita dewasa, atau anjing 
hitam.” Aku (Abdullah bin Ash Shamit, perawi sebelum Abu Dzarr) bertanya: 
“Wahai, Abu Dzarr, apa masalahnya anjing hitam dari anjing merah dan anjing 
kuning?” Abu Dzarr menjawab: “Wahai, anak saudaraku. Aku telah bertanya kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana engkau bertanya kepadaku, 
lalu Beliau menjawab ‘anjing hitam adalah syetan’.” [HR Muslim, no. 510; Nasa’i 
(1/2/63); Tirmidzi, no. 337; Abu Dawud, no. 688]. 

Dalam masalah ini, sesungguhnya terjadi perselisihan. Sebagaian ulama 
berpendapat batal shalatnya, sebagian lainnya berpendapat berkurang nilai 
shalatnya, sebagian lainnya berpendapat hadits ini telah mansukh (dihapuskan 
hukumnya), sebagaimana dijelaskan oleh An Nawawi di dalam syarah (penjelasan) 
hadits ini.

Namun yang paling kuat, ialah pendapat pertama, berdasarkan zhahir hadits ini. 
Yaitu pendapat Syaikh Al Albani sebagaimana di dalam Sifat Shalat Nabi, hlm. 
85, catatan kaki, no. 1 [Penerbit Maktabah Al Ma’arif]

Inilah enam perkara yang membatalkan shalat sebagaimana disebutkan Syaikh Abdul 
‘Azhim bin Badawi [4].

Selain itu, adalagi perkara lain yang disebutkan oleh sebagian ulama yang 
termasuk membatalkan shalat, yaitu menyibukkan diri dengan perbuatan yang bukan 
termasuk shalat. 

Asy Syaukani rahimahullah berkata: “Mengenai batalnya shalat dengan sebab 
menyibukkan diri dengan perbuatan yang bukan bagian dari shalat, hal itu dengan 
syarat jika perbuatan itu menyebabkan orang yang shalat keluar dari keadaan 
shalat. Seperti orang yang menyibukkan dengan menjahit, melakukan pekerjaan 
tukang kayu, berjalan banyak, menoleh lama, atau semacamnya.”[5]

Penulis kitab Manarus Sabil, Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad bin Dhauyan 
rahimahullah, ketika menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, (di 
antaranya) beliau menyatakan: “Berbuat (bergerak) banyak menurut kebiasaan, 
bukan perbuatan yang termasuk jenis (perbuatan) shalat, tanpa darurat. Seperti 
berjalan, garuk-garuk, istirahat. Jika perbuatan itu banyak, berturut-turut, 
(maka) hal itu, menurut Ijma’ membatalkan shalat. Itu dikatakan di dalam kitab 
Al Kafi. Dia juga mengatakan: “Jika perbuatan itu sedikit, tidak 
membatalkannya.” [6].

Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah, ketika menjelaskan perkara-perkara 
yang membatalkan shalat, antara lain beliau menyebutkan: “Dan dengan gerakan 
yang banyak secara berturut-turut tanpa darurat.” [7] 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan perkara-perkara 
yang membatalkan shalat, antara lain beliau menyebutkan: “(Perbuatan) sia-sia 
yang banyak, yang berturut-turut di dalam shalat. [8] 

Imam Shidiq Hasan Khan rahimahullah berkata: “Mereka (ulama) bersepakat bahwa 
perbuatan (gerakan) yang sedikit tidak membatalkan shalat.” [9] 

Tetapi, dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat tentang ukuran perbuatan 
(gerakan) yang bisa membatalkan shalat.

Imam Shidiq Hasan Khan rahimahullah menjelaskan masalah ini dengan mengatakan: 
“Yang saya pandang sebagai jalan untuk mengetahui perbuatan itu banyak (yang 
membatalkan shalat), hendaklah orang yang berbicara tentang hal ini 
memperhatikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam (di dalam shalat), seperti menggendong Umamah binti Abil ‘Ash (cucu 
Nabi, Red), naik-turun Beliau pada mimbar dalam shalat, dan semacamnya yang 
terjadi pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan untuk membenahi shalat. 
Kemudian orang yang memperhatikan ini (hendaklah, Red) menghukuminya sebagai 
perbuatan yang tidak banyak. Demikian juga apa yang terjadi untuk membenahi 
shalat. Misalnya, seperti Beliau melepaskan sandalnya, ijin Beliau untuk 
membunuh ular dan semacamnya, lebih pantas dihukumi sebagai perbuatan yang 
tidak banyak. [10]

Adapun yang Antum sebutkan, yaitu minum teh manis setelah wudhu’, maka itu 
tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu’. Tetapi jika seseorang sedang 
melakukan shalat lalu dia minum teh atau minuman lainnya, tentu hal itu 
membatalkan shalat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Ad Dararil Mudhiyyah, hlm. 68; Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah 
Nadiyah, 1/304-306. 
[2] Shahih Fiqhis Sunnah (1/363).
[3]. Kayu ini tingginya sekitar sehasta
[4]. Lihat kitab Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz, hlm. 109-110, 
Penerbit Dar Ibni Rajab, Cet. 3, Th. 1421H/2001M.
[5]. Lihat Ad Dararil Mudhiyyah, hlm. 68; Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah 
Nadiyah (1/304-306).
[6]. Manarus Sabil (1/109), Penerbit Jum’iyah Ihyait Turats Al Islami.
[7]. Manhajus Salikin, hlm. 72.
[8]. Durusul Muhimmah Li ‘Ammatil Ummah, Bab Mubtilat Ash Shalat 
(Perkara-perkara yang membatalkan shalat).
[9]. Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah (1/309).
[10]. Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah (1/307





                                          

Kirim email ke