From: [email protected]
Date: Thu, 4 Aug 2011 02:14:53 +0100
Assalamualaykum warahmatullah
afwan, ana ingin bertanya bagaimana batasan aurat wanita muslimah terhadap 
wanita kafir, apakah diwajibkan berjilbab depan mereka atau tidak, ada 2 
pendapat yang berbeda sehingga menyebabkan ana bingung.
demikian, jazakumullah khoiir
Barakallah
>>>>>>>>>>>>

http://almanhaj.or.id/content/1148/slash/0
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami mempunyai tetangga kafir 
(nasharani), bagaimana sikap kami apabila mereka memberikan hadiah, bolehkah 
kami terima ? Bolehkah kami menampakkan wajah di hadapan mereka atau lebih 
sekedar wajah? Bolehkah kami membeli sesuatu kepada orang-orang kafir?

Jawaban 
Berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka 
adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda maka 
balaslah kebaikan mereka itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
menerima pemberian hadiah dari pemebesar Romawi yang Nashrani dan pernah pula 
menerima pemberian orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. 

"Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil 
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) 
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu 
orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu 
dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka 
sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim" [Al-Mumtahanah : 
8-9] 

Anda diperbolehkan untuk menampakkan di hadapan mereka apa yang diperbolehkan 
untuk anda tampakkan di hadapan wanita-wanita muslimah, boleh mengenakan 
pakaian di hadapan mereka yang biasa anda kenakan di hadapan wanita muslimah 
serta diperbolehkan pula bagi anda untuk membeli kebutuhan anda yang mubah dari 
mereka. 

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah 42/96.]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di rumah kami, ada beberapa 
pelayan wanita non muslimah, apakah saya wajib berhijab di hadapan mereka ? 

Jawaban
Saudari tidak wajib berhijab di hadapan mereka, karena mereka sama saja dengan 
kaum wanita lainnya, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat 
para ulama.

Selengkapnya di http://almanhaj.or.id/content/1631/slash/0
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke