SHALAT TARAWIH, KEABSAHAN 23 RAKA’AT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/3143/slash/0

Shalat tarawih adalah shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan.
Waktunya, mulai dari selesai shalat Isya’ sampai terbit fajar. Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar
melaksanakannya. Sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ رواه البخاري و مسلم

"Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena
iman dan mengharapkan balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya
yang telah lewat".[1]

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha :
“Pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid.
Lalu beberapa orang bermakmum kepada Beliau. Kemudian malam berikutnya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, dan orang (makmum)
bertambah banyak. Mereka pun berkumpul pada malam ketiga atau keempat,
namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar. Pagi harinya,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ
إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ
وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري

"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangiku
untuk keluar kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku,
kalau-kalau itu difardhukan atas kalian". [2]

JUMLAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH
Permasalahan mengenai jumlah raka’at shalat tarawih, selalu mengemuka
setiap memasuki bulan Ramadhan. Berikut kami angkat permasalahan ini,
yang kami nukil dari pembahasan yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad
bin Shalih Al Utsaimin, ketika beliau rahimahullah menanggapi sebuah
risalah yang ditulis berkaitan dengan pelaksanaan shalat tarawih, baik
menyangkut jumlah raka’atnya, maupun lama kecepatan shalatnya.

الحمد لله رب العالمين والصلاة و السلام على نبينا محمد خاتم النبيين
وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد

Aku sudah menelaah sebuah risalah tentang shalat tarawih yang
ditujukan kepada kaum muslimin. Telah sampai kabar kepadaku, risalah
ini dibacakan di beberapa masjid. Risalah ini sangat bagus. Di
dalamnya penulis mendorong agar khusyu’ dan tuma’ninah (perlahan)
dalam melaksanakan shalat tarawih. Semoga Allah memberikan balasan
yang baik atas kebaikannya. Namun, ada beberapa koreksi terhadap
risalah ini, yang wajib dijelaskan. Diantaranya sebagai berikut:

PENULIS RISALAH INI MENUKIL RIWAYAT DARI IBNU ABBAS RADHIYALLAHU
'ANHUMA, BAHWA NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM SHALAT 20 RAKA'AT
PADA BULAN RAMADHAN.[3]
Jawabnya:
Hadits ini dhaif (lemah). Dalam Syarah Shahih Bukhari (2/524) Ibnu
Hajar rahimahullah menyatakan: "Adapun hadits yang diriwayatkan Ibnu
Abi Syaibah dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 20 raka’at dan witir pada bulan
Ramadhan, maka isnad (jalur periwayatannya) hadits ini lemah dan
bertentangan dengan hadits 'Aisyah yang terdapat dalam Shahih Bukhari
dan Shahih Muslim, padahal Aisyah orang yang paling mengetahui
perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam hari,
dibandingkan dengan lainnya".

Hadits Aisyah yang dimaksudkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah ialah
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (3/59), Muslim (2/166) dari
Aisyah Radhiyallahu 'anha. Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman
Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha perihal
shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. Aisyah
Radhiyallahu 'anha menjawab:

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى
عَشْرَةَ رَكْعَةً وفي رواية لمسلم يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ
يُوتِرُ رواه البخاري و مسلم

"Pada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari 11 rak’at.
(Begitu) juga pada bulan lainnya. (Dalam hadits riwayat Muslim) Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 8 raka’at, lalu melakukan witir".

Dengan langgam bahasanya yang keras/tegas, hadits Aisyah ini
memberikan kesan pengingkaran terhadap tambahan lebih dari bilangan
(sebelas) ini. Sedangkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang
cara shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan:

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه
مسلم

"Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian
2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at,
kemudian 2 raka’at, kemudian witir". [HR Muslim 2/179]

Dengan ini menjadi jelas, bahwa shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam pada malam hari itu, berkisar antara 11 dan 13 raka’at.

Jika ada yang mengatakan, bahwa shalat malam yang diterangkan dalam
hadits ini bukanlah shalat Tarawih, karena Tarawih merupakan sunnah
yang dikerjakan Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu.

Maka jawabnya : Shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada
bulan Ramadhan itulah (yang disebut) Tarawih. Mereka menamakannya
Tarawih (istirahat), karena mereka memanjangkan shalatnya lalu
istirahat setelah dua kali salam. Oleh karena itu dinamakan Tarawih
(istirahat). Dan Tarawih termasuk sunnah perbuatan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam Syarah Shahih Bukhari (3/10) dan Shahih Muslim (2/177), dari
‘Aisyah Radhiyallahu 'anha disebutkan, pada suatu malam Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid, lalu beberapa orang
shalat (bermakmum) di belakang Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, lalu makmum bertambah banyak.
Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kunjung keluar. Pagi harinya,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ
إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ
وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري و مسلم

"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangi untuk
keluar kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku kalau itu
difardlukan atas kalian".[4]

Jika ada yang mengatakan: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi
diri dengan bilangan raka’at ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak melarang untuk menambah bilangan ini, karena menambahkan
bilangan raka’at merupakan kebaikan dan pahala.

Jawabnya : Bisa jadi kebaikan itu ada pada pembatasan diri dengan
bilangan ini, karena itu merupakan petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam. Jika kebaikan itu terdapat pada pembatasan dengan
bilangan ini, maka membatasi diri dengan bilangan ini merupakan
perbuatan yang lebih utama.

Bisa jadi juga kebaikan itu ada pada penambahan bilangan. Jika
demikian, berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kurang dalam
melakukan kebaikan dan rela menerima yang kurang daripada yang lebih
utama dengan tanpa memberikan penjelasan kepada umatnya. Demikian ini
hal yang mustahil.

Jika ada yang mengatakan: Lalu bagaimana menanggapi hadits yang
diriwayatkan Imam Malik dalam Muwattha’, dari Yazid bin Ruman, dia
mengatakan: "Dahulu pada zaman Umar, orang-orang melaksanakan shalat
(tarawih) 23 raka’at di bulan Ramadhan". [Muwattha’ Syarah Az Zarqani,
1/239].

Jawabnya : Hadits ini memiliki illat (salah satu sebab lemahnya
hadits) dan bertentangan. Illatnya adalah sanadnya munqhati'
(terputus), karena Yazid bin Ruman tidak pernah ketemu Umar,
sebagaimana dikatakan oleh ahli hadits, misalnya Imam Nawawi dan yang
lainnya.

Segi pertentangannya, hadits ini bertentangan dengan yang diriwayatkan
Imam Malik dalam Muwattha’ dari Muhammad bin Yusuf -dia ini tsiqat
tsabat (terpercaya sekali)- dari Saib bin Yazid (dia adalah seorang
sahabat), dia mengatakan: "Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin
Ka’ab dan Tamim Ad Dari agar mengimami orang dengan sebelas raka’at".
[Muwattha’ Syarah Az Zarqani, 1/138].

Dilihat dari tiga segi, sesungguhnya hadits yang kedua ini arjah
(lebih kuat) dibandingkan dengan hadits Yazid bin Ruman.

Pertama : Amalan (11 raka’at) ini lebih lurus dan lebih bagus, karena
sesuai dengan bilangan raka’at yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Dan Umar Radhiyallahu 'anhu tidak akan memilih, kecuali
yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala ia tahu.
Sangat kecil kemungkinan beliau Radhiyallahu 'anhu tidak mengetahui
tentang bilangan ini.

Kedua : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at dinisbatkan
(dikaitkan) kepada Umar. Jadi itu merupakan perkataan Umar. Sedangkan
hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at dikaitkan dengan masa Umar
; jadi itu merupakan iqrar (persetujuan) Umar, sedangkan perkataan
lebih kuat (kedudukannya) daripada iqrar. Karena perkataan
(menunjukkan kejelasan pilihan. Adapun iqrar, kadang untuk sesuatu
yang mubah bukan pada pilihan. Umar mengakui (perbuatan) mereka 23
raka’at, karena tidak ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Dan mereka bisa berijtihad dalam masalah ini. Lalu Umar
mengakui ijtihad mereka, meskipun memilih sebelas raka’at, berdasarkan
perintahnya kepada Ubay.

Ketiga : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at bersih dari illat,
sanadnya bersambung. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman memiliki illat
(sebab tersembunyi yang bisa melemahkan hadits-pent), sebagaimana
penjelasan di muka. Dan juga rekomendasi ketsiqahan sang perawi dari
Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf lebih kuat daripada
rekomendasi terhadap ketsiqahan Yazid bin Ruman. Mengenai perawi dari
Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf dikatakan, dia ini tsiqah
tsabat (terpercaya sekali). Sedangkan Yazid bin Ruman dianggap, dia
ini tsiqah. Demikian ini merupakan salah satu bentuk tarjih
(penguatan) dalam ilmu musthalah hadits.

Meskipun hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at ini dianggap sah
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak memiliki illat dan
tidak bertentangan, namun hadits ini tidak bisa diutamakan dari
(hadits tentang) bilangan raka’at yang biasa dilakukan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan ataupun pada bulan lainnya.

Menanggapi perselisihan ini, maka wajib bagi kita untuk membaca firman
Allah Azza wa Jalla surat An Nisa’ ayat 59, yang artinya: "Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".

Allah mewajibkan kita agar kembali kepada Allah, yaitu kitabNya dan
kepada RasulNya ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih
hidup, atau kepada sunnahnya kala Beliau sudah meninggal. Allah juga
memberitahukan, jalan ini adalah jalan terbaik dan terbagus akibatnya.

Allah juga berfirman, yang artinya: "Maka demi Rabb-mu, (pada
hakikatnya) mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan kamu hakim
dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuh hati". [An Nisa’:65].

Allah menjadikan berhukum kepada Rasulullah pada perselisihan yang
timbul diantara manusia sebagai salah satu tuntutan keimanan. Allah
menyatakan “tidak beriman” dengan pernyataan yang diperkuat dengan
sumpah terhadap orang yang tidak berhukum kepada Rasul, tidak puas
dengan hukumnya dan tidak taat kepadanya.

Dalam sebuah khutbahnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ
الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ

Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitab Allah, dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam.[5]

Ini masalah yang sudah pasti disepakati oleh seluruh kaum muslimin.
Bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam. Petunjuk Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih
baik dibandingkan dengan petunjuk orang lain, siapapun juga. Bahkan
jika ada kebaikan pada petunjuk seseorang, maka itu semua berasal dari
petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan para sahabat
memberikan peringatan keras terhadap perbuatan mempertentangkan antara
sabda Rasulullah dengan perkataan orang lain, antara petunjuknya
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan petunjuk orang lain. Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma mengatakan:

يُوْشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيْكُمْ حِجَارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ أَقُوْلُ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ وَتَقُوْلُوْنَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ

"Hampir saja kalian dihujani batu dari langit, aku mengatakan
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda” (sedangkan) kalian
mengatakan "Abu Bakar dan Umar mengatakan".

Bahkan ketika Umar dihadapkan kepadanya dua orang yang saling
berselisih, maka terhadap orang yang tidak ridha dengan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Umar Radhiyallahu 'anhu mengatakan:
“Apakah seperti ini?”, lalu ia membunuhnya. Riwayat ini disebutkan
oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab Tauhid, dan dalam syarahnya
Taisir Azizil Hamid, halaman 510. Muhammad bin Abdul Wahhab
mengatakan: "Kisah ini masyhur dan beredar di kalangan ulama Salaf dan
Khalaf dengan peredaran yang tidak membutuhkan sanad. Dia memiliki
beberapa jalur periwayatan. Kelemahan sanadnya tidak mengakibatkannya
cela".[6]

Jika dikatakan kepada seorang muslim: Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam mengimami jama’ah dengan 11 atau 13 raka’at, sedangkan yang
lainnya mengimami orang dengan 23 atau 39 raka’at.

Maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim, kecuali mengikuti
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengamalkan petunjuknya.
Karena perbuatan yang sesuai dengan Rasulullah adalah amal terbaik dan
lurus. Dan tujuan Allah menciptakan manusia, langit dan bumi adalah
agar manusia melakukan yang terbaik. Allah Azza wa Jalla berfirman
dalam surat Al Mulk ayat 2, yang artinya: Yang menjadikan mati dan
hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik
amalnya. Juga firmanNya dalam surat Hud ayat 7, yang artinya: Dan
Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa dan adalah
'ArsyNya di atas air, agar Dia menguji siapakah diantara kamu yang
lebih baik amalnya. Allah tidak mengatakan "agar Dia menguji siapakah
diantara kamu yang lebih banyak amalnya".

Sudah diketahui bersama, bahwa suatu amal, semakin diikhlaskan hanya
kepada Allah semata dan semakin berittiba’ kepada Rasulullah, maka
amal itu pasti semakin baik. Jadi 11 atau 13 raka’at lebih baik
daripada ditambah, karena keselarasannya dengan hadits yang sah dari
Rasulullah n , sehingga ia lebih utama dan lebih baik. Apalagi jika
shalatnya dilakukan dengan perlahan, khusyu’ konsenterasi serta
tuma’ninah, yang memungkinkan bagi makmum dan imam untuk berdo’a dan
berdzikir.

Jika dikatakan: Sesungguhnya shalat 23 raka’at adalah sunnah yang
dilakukan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, dan
merupakan salah satu dari Khulafa’ur Rasyidin, yang kita diperintahkan
agar mengikutinya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: "Wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan
sunnahku dan sunnah para khulafa’ur rasyidin yang mendapatkan petunjuk
sepeninggalku".[7]

Jawabnya : Demi, Allah! Sungguh Umar Radhiyallahu 'anhu benar-benar
termasuk Khulafa' ur Rasyidin, dan kita diperintahkan agar mengikuti
sunnahnya. Bahkan dia termasuk salah satu dari dua orang agar kita
meneladani keduanya. Rasulullah memerintahkan kepada kita dengan
sabdanya:

إِنِّي لَا أَدْرِي مَا بَقَائِي فِيكُمْ فَاقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ
بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

"Sungguh saya tidak tahu, masih berapa lama lagi saya akan bersama
kalian. Maka sepeninggalku, ikutilah Abu Bakar dan Umar".
[Diriwayatkan oleh Tirmidzi].

Umar Radhiyallahu 'anhu juga seorang yang diterangkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ

"Sesungguhnya Allah telah menjadikan al haq (kebenaran) pada lisan dan
hati Umar". [Diriwayatkan Tirmidzi].

Umar Radhiyallahu 'anhu juga orang yang dikatakan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya:

لَقَدْ كَانَ فِيمَا قَبْلَكُمْ مِنَ اْلأُمَمِ مُحَدَّثُونَ فَإِنْ يَكُ
فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُ

"Sungguh telah ada pada umat sebelum kalian, (yaitu) suatu kaum yang
mendapatkan ilham. Dan jika ada pada umatmu seorang yang mendapatkan
ilham, maka sessugguhnya orang itu adalah Umar". [Muttafaqun
‘alaih].[10]

Yang menjadi permasalahan, manakah sunnah Umar Radhiyallahu 'anhu yang
menunjukkan bilangan raka'at tarawih? Sesungguhnya penetapan sunnah
Umar pada 23 raka'at merupakan sesuatu yang mustahil. Telah dijelaskan
bahwa keabsahan sanadnya –terlebih lagi penentuan sunnahnya- memiliki
illat (salah satu tanda lemahnya hadits) dan bertentangan dengan
riwayat yang lebih kuat sanadnya, kandungannya dan lebih lurus
amalannya. Yang sah dari Umar, beliau z memerintahkan kepada Ubay bin
Ka'ab dan Tamim Ad Dariy agar mengimami manusia dengan 11 raka'at.
[11]

Kemudian, anggapan sahnya riwayat penentuan bilangan 23 raka'at
berasal dari Umar Radhiyallahu 'anhu, ini juga tidak bisa dijadikan
hujjah (yang mengalahkan) perbuatan Rasulullah dan juga tidak bisa
menjadi tandingan baginya. Berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan
perkatan-perkataan para sahabat serta Ijma' (kesepakatan ulama'),
bahwa sunnah Rasulullah tidak akan bisa disamai oleh sunnah orang
lain. Siapapun orangnya, tidak bisa menentangnya.

Imam Syafi'i rahimahullah berkata,”Seluruh kaum muslimin telah
sepakat, bahwa orang yang sudah jelas bagi sunnah dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka haram baginya untuk meninggalkan
sunnah tersebut disebabkan oleh perkataan seseorang.”

PENULIS RISALAH MENYATAKAN : SESUNGGUHNYA KAUM MUSLIMIN SENANTIASA
(MELAKSANAKAN) 23 RAKA'AT SEJAK ZAMAN SHABAT SAMPAI MASA KITA INI,
SEHINGGA MENJADI IJMA'.
Jawabnya:
Yang benar, tidaklah demikian. Perbedaan pendapat telah ada sejak masa
sahabat sampai sekarang. Perbedaan ini disebutkan dalam Fath-hul Bari
(4/253), Cet. As Salafiyah, yang ringkasnya, 11, 13, 19, 21, 23, 25,
27, 35, 37, 39 [ini (maksudnya 39) dilakukan di Madinah pada masa
pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz. Imam Malik
mengatakan: “Perbuatan ini sudah dilakukan sejak seratusan tahun
lebih”], 41, 47 dan 49. (Untuk lebih jelasnya mengenai pelaksanaan
shalat tarawih dengan bilangan raka'at ini, silahkan lihat majalah As
Sunnah, Edisi 07/VII/2003, Pent).

Jika telah jelas adanya perbedaan, maka yang menjadi hakim pemutus
dalam masalah ini adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya". [An Nisa':59]

والحمد لله ري العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلىآله وصحبه أجمعين

LAMANYA PELAKSANAAN SHALAT TARAWIH
Sebagaimana kita lihat, banyak orang melaksanakan shalat tarawaih
dengan mempercepat, bahkan terkesan tergesa-gesa. Untuk memperjelas
permasalahan ini, berikut kami nukilkan pendapat Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin, berkaitan dengan tempo atau lamanya cara
melaksanakan shalat tarawih.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan:
Sangat jelas keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperpanjang shalat malamnya.
Begitu pula ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi imam.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu,
ketika ia Radhiyallahu 'anhu shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperpanjang
shalatnya sampai Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkeinginan untuk
duduk dan meninggalkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [12] Lihat
Al Fath-hul Bari (3/19) dan Shahih Muslim (1/537).

Sebagaimana juga pada hadits Hudzaifah [13]. Suatu ketika, ia z shalat
bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam membaca surat Al Baqarah, Ali Imran dan An Nisa’.
Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati ayat yang mengandung
tasbih, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertasbih. Jika melewati
ayat do’a, Beliau berdo’a. Jika melewati ayat tentang perlindungan,
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memohon perlindungan. Lihat
Shahih Muslim (1/536-537).

Jelaslah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para
sahabat selama tiga malam pada bulan Ramadhan, dan tidak pada malam ke
empat, sebagaimana dalam Shahih Bukhari [14]. Lihat Al Fath (4/253)
dan Muslim (1/524).

Begitu pula, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama
para sahabatnya ketika Ramadhan tersisa 7 hari sampai 1/3 malam, pada
malam kedua sampai ½ malam, dan pada malam ketiga sampai mereka
(khawatir) tidak bisa sahur. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dan
ulama penyusun kitab Sunan. Menurut para ulama penyusun kitab Sunan,
perawinya adalah shahih, sebagaimana disebutkan di dalam Nailul
Authar.

Perbuatan memanjangkan inilah yang dilakukan oleh para ulama salafush
shalih dari kalangan para sahabat dan tabi’in, sebagaimana diterangkan
dalam kitab Muwattha’, karya Imam Malik. Lihat Syarah Az Zarqani
(1/238-240).

Beda antara hadits ini (yaitu tentang memanjangkan bacaan) dengan
hadits Muadz Radhiyallahu 'anhu tentang larangan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam kepada Mu’adz Radhiyallahu 'anhu dari memanjangkan
bacaan (yang dimaksud dengan memanjangkan disini adalah melebihkan
dari yang diterangkan dalam sunnah), yaitu hadits memanjangkan ini
untuk shalat nafilah (hukumnya sunat) yang diperbolehkan bagi orang
untuk tidak ikut berjama’ah dan meninggalkannya. Sedangkan hadits
Mu’adz (tentang larangan memanjangkan bacaan) itu pada shalat fardhu
yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk meninggalkan jama’ah dan
mufaraqah (keluar) dari jama’ah, kecuali dengan alas an syar’i. Jadi
mereka wajib meniatkannya dan menyempurnakannya. [Lihat Majmu’ Fatawa,
hlm. 257-258].

Kesimpulan, kedua hadits itu tidak bertentangan.

Demikianlah beberapa masalah yang berkaitan dengan shalat tarawih.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.

[Diangkat dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail, 14/210-211]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 07/Tahun VIII/1425/2004M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih, dari hadits Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari 
dalam Al Iman, Bab: Tathawu’ Qiyami Ramadhan Min Al Iman, no. 37 dan Muslim 
dalam Shalat Al Musafirin, Bab: At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 173 (759).
[2]. Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: 
Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al 
Musafirin, Bab: At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).
[3]. HR Baihaqi dalam kitab Ash Shalat, Bab: 'Adadu Raka'ati Al Qiyam … 2/496. 
Lihat At Talkhish Al Habir, 2/45 (541) dan perhatikan hlm. 246.
[4]. Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab 
Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al 
Musafirin, Bab At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).
[5]. HR Muslim dalam kitab Al Jum’ah, Bab: Takhfifu Ash Shalati Wa Al Khutbati, 
no. 867.
[6]. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Al Fath (5/37),"Ini diriwayatkan 
oleh Al Kalbi dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas … Meskipun sanadnya lemah, tetapi 
menjadi kuat dengan jalur Mujahid." Lihat jilid 10/741 dari Majmu’ Fatawa Wa 
Rasail.
[7]. Diriwayatkanoleh Abu Dawud dalam As Sunnah, Bab: Luzumus Sunnah, no. 4.607.
[8]. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Manakib Abu Bakar dan Manakib Umar 
Radhiyallahu 'anhuma, no. 3.662.
[9]. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Manakib Umar c , no. 3.672, dan ia 
mengatakan hadits ini hasan.
[10]. Diriwayatkan Imam bukhari dalam Fadhailu Ashabi Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, Bab: Manakib Umar, no. 3.679 dari hadits Abu Hurairah dan Imam 
Muslim dalam Fadhailush Shahabat, Bab: Fadhail Umar dari hadits Aisyah, no. 
2.398.
[11]. Dalam kitab Ash Shalat, Bab: Ma Ja’a Fi Qiyami Ramadhan, 1/110 (280).
[12]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: Thulu Al Qiyam Fi 
Shalat Al Lail, no. 1.135 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shalat 
Musafirin, Bab: Istihbab Tathwili Al Qira’ah Fi Shalat Al Lail, 204 (773).
[13]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
[14]. Muttafaqun ‘alaihi, dari hadits Aisyah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari 
dalam At Tahajjud, Bab: Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan 
Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 
(761). 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke