Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Afwan ana mau tanya bagaimana hukumnya shalat jum'at di lapangan, yang mana 
kantor kami memiliki lapangan futsal yang menyatu dengan kantor terletak di 
lantai paling atas dimana lapangan itu sebagai ruang serbaguna dan dipakai 
untuk acara kebaktian orang kristen juga.
Sedangkan disekitar kantor kami ada terdapat satu masjid, tetapi dikhawatirkan 
tidak mencukupi bagi jamaah sedangkan masjid2 lain terletak agak jauh, dan 
apakah ini diperbolehkan  dan ini dilakukan setiap jum'at (termasuk 
daruratkah?).

Barakallahu fiik

jazakumullahu khairan

Abu Umar



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke