Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan ana mau tanya bagaimana hukumnya shalat jum'at di lapangan, yang mana kantor kami memiliki lapangan futsal yang menyatu dengan kantor terletak di lantai paling atas dimana lapangan itu sebagai ruang serbaguna dan dipakai untuk acara kebaktian orang kristen juga. Sedangkan disekitar kantor kami ada terdapat satu masjid, tetapi dikhawatirkan tidak mencukupi bagi jamaah sedangkan masjid2 lain terletak agak jauh, dan apakah ini diperbolehkan dan ini dilakukan setiap jum'at (termasuk daruratkah?).
Barakallahu fiik jazakumullahu khairan Abu Umar ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
