Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui saluran pencernaan

-Rozalina-

[7]. Mencicipi Makanan
http://almanhaj.or.id/content/1110/slash/0

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan 
puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara 
mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua 
jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di 
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid 
beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam 
shahhihnya[4] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i 
memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan.
http://almanhaj.or.id/content/3140/slash/0

a). Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam 
hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: "Sesungguhnya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub 
dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].
b). Bersiwak.
c). Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`.
d). Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi 
orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit.
e). Injeksi yang bukan berupa makanan.
f). Berbekam.
g). Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.
h). Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.
i). Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Sat, 6 Aug 2011 07:26:29 
Subject: [assunnah] Hukum  Tetes mata

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتهُ  

Saya mau menanyakan kepada anggota milis bagaimana hukumnya berpuasa 
menggunakan obat tetes ke mata? Apakah itu termasuk merusak puasa?
Maaf kalau seandainya ini pernah dibahas sebelumnya.
Baarakallahufyk.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Hari FDay® 

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke