السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan, jika tidak ada masalah dilingkungan masyarakat ana, insya اَللّهُ ana tidak akan mengajukan pertanyaan spt ini. Bagaimanakah hukumnya wanita yang berzina karena dipelet atau diguna-guna? Wanita tersebut sudah ngaji (walau msh belum mendalam) dan secara sadar & jelas bisa menceritakan apa yg dialaminya (artinya ia ingat dgn semua yg dialamimya). Apa wanita tersebut tetap dihukumi zina sebagaimana orang yg sadar ataukah ada perlakuan hukum tersendiri? Mohon penjelasan dan bimbingan para ustadz dan ikhwah sekalian. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ - abu azzam - AbuAzzam Muzhoffar Sent from my BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
