Ustadz..ana sudah bekerja,belum berumah tangga,dan masih tinggal bersama orang tua. Bapak kerjanya serabutan,kadang kerja kadang tidak. Ibu terkadang membantu dengan berjualan kue/gorengan di rumah. 7 anak masih menjadi tanggungan mereka. Nah,zakat fithri ana siapa yang harus membayarkan,ana atau orang tua? Apakah ana berkewajiban buat mengeluarkan zakat fithri buat adik-adik ana?
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
